Sri Untari: Pergub Komisi Disabilitas Jadi Prioritas
Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno mendorong tiga aturan pelaksana Perda Disabilitas diselesaikan maksimal enam bulan, termasuk Pergub Komisi Disabilitas dan rencana aksi daerah.
DPRD Jatim Dorong Tiga Pergub Disabilitas Rampung Enam Bulan
SURABAYA — Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur Sri Untari Bisowarno mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menyiapkan tiga Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana setelah Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Gubernur.
Sri Untari mengatakan aturan turunan dibutuhkan agar berbagai ketentuan mengenai pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan operasional.
“Ketiga Pergub tersebut memegang peranan penting dalam operasionalisasi kebijakan pelindungan bagi penyandang disabilitas di Jawa Timur,” ungkap Sri Untari.
DPRD sebelumnya memang telah mendorong Pemprov menyiapkan Pergub sejak Raperda masih berada pada tahap pembahasan. Pada 31/08/2026, Sri Untari menyatakan penyusunan aturan pelaksana perlu dipersiapkan agar implementasi regulasi dapat segera berjalan setelah Perda ditetapkan.
Pergub Komisi Disabilitas Jadi Prioritas
Sri Untari menjelaskan, aturan pertama yang perlu disiapkan berkaitan dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD).
Menurutnya, Pergub tersebut menjadi salah satu prioritas karena pembentukan dan operasional KDD akan membutuhkan dukungan anggaran pemerintah daerah.
“Pergub ini menjadi prioritas utama karena komisi ini nantinya akan mendapatkan alokasi anggaran dari pemerintah daerah,” tuturnya.
KDD diarahkan sebagai salah satu instrumen untuk mengawal pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Gagasan mengenai lembaga pengawasan telah berkembang sejak tahap awal pembahasan Raperda. Komisi E sebelumnya mendorong adanya unit, satuan tugas, komisi, atau komite yang dapat membantu mengawasi implementasi Perda di lapangan.
Baca selengkapnya: dr. Benjamin: Komisi E DPRD Jatim Dorong Satgas Pengawas Perda Disabilitas
Rencana Aksi Daerah Disiapkan untuk Lima Tahun
Pergub kedua, menurut Sri Untari, berkaitan dengan rencana aksi daerah penyandang disabilitas.
Rencana aksi tersebut akan menjadi acuan pelaksanaan kebijakan dalam periode lima tahun, sehingga program pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat dijalankan secara lebih terarah dan lintas sektor.
Sementara Pergub ketiga akan mengatur aspek teknis pelaksanaan Perda Disabilitas secara lebih luas.
“Yang ketiga adalah Pergub implementasi yang mengatur teknis pelaksanaan dari Perda Disabilitas itu sendiri,” terangnya.
Sri Untari meminta penyusunan tiga aturan tersebut dapat diselesaikan paling lama enam bulan.
“Kami di legislatif telah melakukan koordinasi dengan rekan-rekan Dinas Sosial selaku leading sector agar penyusunan tiga Pergub ini dapat segera dikebut,” ungkapnya.
Dorongan percepatan aturan turunan konsisten dengan pernyataan Sri Untari sebelumnya. Pada akhir Agustus 2026, ia menyebut DPRD telah mendorong Pemprov menyiapkan Pergub ketika Raperda masih dalam Pembicaraan Tingkat I.
Penganggaran KDD Perlu Segera Disiapkan
Sri Untari secara khusus meminta aturan mengenai Komisi Disabilitas diprioritaskan agar kebutuhan kelembagaan dan penganggarannya dapat dipersiapkan dalam perencanaan APBD.
Menurutnya, keterlambatan penyusunan aturan pelaksana dapat memengaruhi proses penganggaran KDD sehingga perlu diselaraskan dengan siklus perencanaan dan penganggaran daerah.
Bagian ini perlu ditulis secara hati-hati. Naskah sumber menyebut istilah “SABPD/SIPD” dan menyatakan SIPD harus didaftarkan kepada Kemendagri agar anggaran disetujui. Terminologi tersebut belum cukup jelas dan berpotensi tidak tepat sehingga sebaiknya tidak dijadikan fakta redaksional sebelum dokumen atau penjelasan teknis penganggarannya dikonfirmasi.
Angle yang lebih aman adalah bahwa Sri Untari meminta pembentukan KDD dan kebutuhan anggarannya segera diselaraskan dengan proses penyusunan APBD 2027.
Pergub Diharapkan Atur Pemenuhan Hak Dasar
Sri Untari mengatakan aturan pelaksana nantinya akan menjadi instrumen untuk menerjemahkan berbagai hak penyandang disabilitas ke dalam kebijakan teknis.
Salah satunya adalah kesempatan kerja. Pemprov dan BUMD sebelumnya didorong memastikan kuota paling sedikit 2 persen tenaga kerja penyandang disabilitas benar-benar dilaksanakan melalui proses rekrutmen yang inklusif dan sesuai kompetensi.
Baca selengkapnya: Komisi E DPRD Jatim Dorong Pemprov Pastikan Kuota 2 Persen Kerja bagi Penyandang Disabilitas
Selain kesempatan kerja, Sri Untari menyoroti aksesibilitas infrastruktur publik, termasuk jalan provinsi dan kantor pemerintahan.
“Selain itu juga mengatur infrastruktur publik, di mana aksesibilitas jalan-jalan provinsi serta kantor-kantor pemerintahan agar ramah disabilitas,” terangnya.
Pembahasan Raperda sebelumnya juga mengatur masa penyesuaian sarana, prasarana, dan fasilitas publik paling lama lima tahun sejak Perda diundangkan.
Pendidikan dan Kesehatan Masuk Prioritas
Sektor pendidikan dan kesehatan turut menjadi perhatian dalam implementasi regulasi.
Sri Untari mengatakan fasilitas pendidikan, termasuk proses penerimaan murid, perlu memastikan akses yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Layanan kesehatan juga harus dapat diakses tanpa hambatan diskriminatif.
Persoalan pendidikan inklusif sebelumnya telah menjadi perhatian DPRD Jatim. Komisi E mencatat 11.658 anak penyandang disabilitas usia 6–18 tahun berdasarkan DTSEN 2025 belum pernah bersekolah, tidak sedang bersekolah, atau putus sekolah. DPRD kemudian merekomendasikan perluasan pendidikan inklusif dan penguatan Unit Layanan Disabilitas.
Fraksi PKS juga sebelumnya mendorong penguatan sekolah inklusi, penambahan guru pendamping khusus, alat bantu pembelajaran, serta pemerataan layanan terapi bagi anak berkebutuhan khusus.
Baca selengkapnya: FPKS DPRD Jatim Terima Aspirasi Disabilitas, Dorong Penguatan Sekolah Inklusi dan Layanan Terapi
Sri Untari menambahkan implementasi Perda juga perlu menjangkau sektor pariwisata, ketenagakerjaan, dan sektor pendukung lainnya secara terintegrasi.
Implementasi Perda Perlu Masuk Perencanaan Anggaran
Kebutuhan mengintegrasikan pemenuhan hak penyandang disabilitas ke dalam perencanaan anggaran juga telah menjadi perhatian selama pembahasan Raperda.
Fraksi PKB sebelumnya mendorong agar isu disabilitas masuk dalam KUA-PPAS 2027 sehingga komitmen yang dibangun melalui regulasi memiliki dukungan penganggaran dalam APBD.
Baca selengkapnya: Fraksi PKB DPRD Jatim Dorong Isu Disabilitas Masuk KUA-PPAS, Target Perda Rampung Agustus-September
Dengan percepatan tiga Pergub, Sri Untari berharap regulasi mengenai penyandang disabilitas tidak berhenti pada norma, tetapi dapat segera diterjemahkan ke dalam kebijakan, program, pelayanan, dan dukungan anggaran yang dapat dilaksanakan.
(Yudhie)










