FPKS DPRD Jatim Dorong Pengembangan Ekosistem Produk Halal hingga Pasar Global
FPKS DPRD Jatim mendorong pengembangan ekosistem produk halal yang terintegrasi dengan melibatkan pesantren, UMKM, industri, sertifikasi, hingga akses pasar global.
SURABAYA — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Provinsi Jawa Timur mendorong pengembangan ekosistem produk halal yang terintegrasi, mulai dari pesantren, UMKM, industri, sertifikasi, hingga akses ke pasar global.
Dalam rapat paripurna pembahasan Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Produk Halal, Senin (14/09/2026), Juru Bicara FPKS, Dr. Agus Cahyono, menyampaikan bahwa Jawa Timur memiliki modal besar berupa sekitar 4,58 juta UMKM dan lebih dari 7.000 pesantren.
Baca Selengkapnya:
-
FPKB DPRD Jatim mendorong pembentukan Perda Sertifikasi Halal dan pemberian insentif bagi UMKM
-
Regulasi Sertifkasi Halal tersebut diharapkan mampu meningkatkan jumlah produk bersertifikat halal, memperluas akses pasar, serta mendukung pengembangan ekonomi syariah di Jawa Timur
FPKS meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur berperan sebagai fasilitator dan penghubung antarpelaku usaha tanpa mengambil alih kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Kejelasan pembagian kewenangan, pendataan pelaku usaha, pemerataan laboratorium, rumah potong hewan, auditor, serta pendamping halal juga dinilai perlu diperkuat.
Menurut FPKS, keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah sertifikat halal, tetapi juga dari peningkatan produksi, nilai tambah, akses pasar, investasi, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan pelaku usaha.
Pesantren dan UMKM Dinilai Punya Potensi Besar
Pesantren dinilai memiliki potensi untuk berperan sebagai produsen, inkubator usaha, pusat literasi, agregator, serta jaringan distribusi.
FPKS juga mendorong penguatan riset, inovasi, ekspor, wisata halal, serta perluasan akses UMKM ke pasar nasional dan internasional.
Untuk memastikan pelaksanaan program berjalan terukur, FPKS mendukung pembentukan Satu Data Ekosistem Produk Halal Jawa Timur yang terintegrasi dengan sistem nasional dan BPJPH.
Sistem tersebut perlu dilengkapi target tahunan, wilayah prioritas, alokasi anggaran, indikator kinerja, serta mekanisme evaluasi. (Yul)










