gerbang baru nusantara

304 Desa Mandiri di Lamongan, Kodrat Sunyoto: Jangan Berhenti di Predikat

Sebanyak 304 desa di Kabupaten Lamongan berstatus Desa Mandiri berdasarkan Indeks Desa 2026. Kodrat Sunyoto mendorong capaian tersebut berdampak pada ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Gegeh Bagus S
Rabu, 16 September 2026
Bagikan img img img img
Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Dapil Lamongan-Gresik, Kodrat Sunyoto, mendorong desa mandiri di Lamongan memperkuat ekonomi lokal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

SURABAYA – Sebanyak 304 desa di Kabupaten Lamongan kini berstatus Desa Mandiri. Namun, capaian tersebut dinilai tidak boleh berhenti sebatas kenaikan angka dalam Indeks Desa (ID).

Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Dapil Lamongan-Gresik, Kodrat Sunyoto, mengapresiasi peningkatan tersebut. Menurutnya, status Desa Mandiri harus dibuktikan dengan perubahan nyata yang dirasakan masyarakat.

“Yang paling penting, apakah masyarakat merasakan perubahan benar-benar. Kesempatan kerja bertambah, pelaku UMKM berkembang, pelayanan dan infrastruktur membaik, serta angka kemiskinan menurun,” ujar Kodrat saat dikonfirmasi, Selasa (15/09/2026).

Berdasarkan ID 2026, sebanyak 304 dari total 462 desa di Lamongan berstatus Desa Mandiri. Jumlah itu meningkat dari 279 desa pada 2025. Artinya, masih terdapat 158 desa yang belum berstatus mandiri.

Selain itu, sebanyak 25 desa naik kelas dari Desa Maju menjadi Desa Mandiri pada 2026.

Capaian tersebut tersebar di sejumlah kecamatan dan menjadi indikator peningkatan pembangunan serta tata kelola pemerintahan desa.

Politikus senior Partai Golkar ini menilai 304 desa mandiri tersebut seharusnya tidak hanya menjadi penerima predikat, tetapi dapat menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru di Lamongan.

“304 desa mandiri harus menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi. Ini harus didorong menjadi pusat ekonomi baru, baik melalui usaha produktif, sektor pertanian maupun perikanan,” katanya.

Ia juga mendorong desa memperkuat digitalisasi pemasaran agar produk unggulan lokal memiliki jangkauan pasar yang lebih luas. Di sisi lain, pengelolaan APBDes harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Menurut Kodrat, capaian tersebut justru menjadi pekerjaan lanjutan bagi Pemkab Lamongan. Pemerintah daerah perlu memetakan secara spesifik persoalan yang membuat 158 desa lainnya belum mencapai status mandiri.

“Pemkab harus bersinergi dan memetakan secara detail faktor yang masih menahan desa-desa tersebut, terutama terkait layanan dasar,” ujar anggota Komisi E ini.

Keberhasilan desa mandiri, lanjut Kodrat, juga perlu direplikasi secara terukur. Desa yang telah berhasil dapat menjadi model bagi desa lain, disertai pendampingan bagi kepala desa dan perangkat desa.

“Desa mandiri bukan garis akhir. Makna substantifnya harus kita jaga. Harapan saya, Lamongan tidak hanya berhasil membangun desa mandiri, tetapi juga menjadi contoh bagi kabupaten lain,” pungkasnya. (geh)

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu