FPKS DPRD Jatim Dorong Transportasi Publik Terintegrasi dan Berkeadilan
FPKS DPRD Jatim mendorong Raperda Transportasi Publik Terintegrasi Jawa Timur mengatur integrasi layanan, tarif, pembayaran, aksesibilitas, dan pembiayaan berbasis kebutuhan.
SURABAYA — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Jawa Timur mengapresiasi prakarsa Komisi D dalam mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi Jawa Timur.
Juru bicara Fraksi PKS, Harisandi Savari, mengatakan transportasi publik harus dipandang sebagai bagian dari agenda pembangunan daerah dan instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, transportasi publik tidak hanya berkaitan dengan armada, jalan, terminal, halte, atau koridor, tetapi juga akses masyarakat terhadap pekerjaan, pendidikan, kesehatan, perdagangan, dan layanan pemerintahan.
“Keberhasilan transportasi tidak cukup diukur dari jumlah armada atau panjang koridor, tetapi dari seberapa mudah masyarakat mencapai tujuan dengan waktu, biaya, keselamatan, dan kepastian yang wajar,” kata Harisandi dalam penyampaian pandangan Fraksi PKS, Rabu (16/09/2026).
Integrasi Transportasi Harus Dirasakan Masyarakat
Fraksi PKS menilai Raperda tersebut harus menjadi kerangka hukum integrasi pelayanan transportasi, tanpa tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah pusat maupun kabupaten/kota. Integrasi juga harus mencakup jaringan, fisik, operasional, tarif, tiket, pembayaran, informasi, data, serta kelembagaan.
Harisandi menegaskan, integrasi harus dirasakan langsung oleh masyarakat. Transportasi publik harus mampu menghubungkan perjalanan sejak dari rumah melalui layanan pengumpan, layanan utama, perpindahan moda, hingga tujuan akhir.
“Raperda ini jangan hanya menjadi dasar hukum untuk memperluas Trans Jatim. Raperda harus membangun ekosistem transportasi publik Jawa Timur yang mencakup bus, kereta api, angkutan lokal, terminal, stasiun, pelabuhan, bandar udara, pedestrian, fasilitas sepeda, serta layanan first mile dan last mile,” ujarnya.
Baca Selengkapnya:
-
DPRD Jatim membahas perlindungan pengemudi, tarif, keselamatan, tata kelola berbasis data, serta hubungan transportasi berbasis aplikasi dengan transportasi publik
-
FPKS sebelumnya menekankan perlindungan pengemudi, keselamatan, jaminan sosial, dan integrasi transportasi berbasis aplikasi dengan angkutan umum
-
Raperda transportasi berbasis aplikasi DPRD Jatim mengatur fasilitas dan perlindungan bagi pengemudi serta keterkaitannya dengan sistem transportasi publik
FPKS Dorong Tarif Terjangkau dan Layanan Inklusif
Fraksi PKS juga mendorong kebijakan tarif yang terjangkau melalui integrasi tiket, tarif transfer, subsidi tepat sasaran, serta akses pembayaran bagi masyarakat yang tidak menggunakan perangkat digital.
Selain itu, pelayanan harus inklusif bagi masyarakat berpendapatan rendah, pelajar, perempuan, pekerja shift, lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat tanpa kendaraan pribadi.
Dalam aspek pembiayaan, Fraksi PKS meminta agar pengaturan alokasi minimal 5 persen APBD sebagaimana tercantum dalam draf Raperda dikaji kembali. Menurut Harisandi, pembiayaan sebaiknya berbasis kebutuhan pelayanan, target kinerja, kemampuan fiskal daerah, dan manfaat bagi masyarakat.
Fraksi PKS berharap Raperda tersebut mampu menghadirkan sistem transportasi publik Jawa Timur yang aman, nyaman, terjangkau, inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (Yul)










