Eddy Paripurna Desak Pengusutan Tuntas Kasus Udang Impor Ilegal Rp405,8 Miliar
Anggota Komisi B DPRD Jatim Eddy Paripurna mengapresiasi pengungkapan peredaran udang impor ilegal dan meminta aparat menelusuri pihak yang bertanggung jawab serta memperkuat perlindungan petambak lokal.
SURABAYA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengungkap peredaran 1.048 ton udang impor yang diduga tidak sesuai peruntukan di sejumlah wilayah Jawa Timur. Pengungkapan tersebut berkaitan dengan potensi kerugian negara sebesar Rp405,8 miliar yang berhasil diselamatkan.
Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur, Eddy Paripurna, mengatakan peredaran udang impor yang diduga tidak sesuai peruntukan dapat menjadi ancaman bagi petambak dan pembudidaya lokal. Menurut politikus PDI Perjuangan tersebut, masuknya produk impor dalam jumlah besar berpotensi memengaruhi stabilitas harga dan keberlangsungan usaha petambak tradisional.
“Kami di Komisi B DPRD Jatim sangat mengapresiasi langkah sigap KKP dalam membongkar praktik peredaran udang ilegal ini. Potensi kerugian negara yang mencapai angka Rp405,8 miliar itu sangat besar. Namun, penegakan hukum ini tidak boleh berhenti hanya pada penyegelan fisik atau sanksi administratif semata,” ujar mantan Wakil Bupati Pasuruan itu, Selasa (22/09/2026).
Baca Selengkapnya:
-
Impor Garam Ditargetkan Setop 2029, Abdul Halim Dorong Industrialisasi Petani Madura
-
Stop Impor BBM, Fuad Benardi Minta Kaji Ulang
-
Rupiah Melemah, DPRD Jatim Minta Lindungi Petani dan Nelayan
Eddy mendesak aparat penegak hukum dan instansi berwenang menelusuri pihak-pihak yang berada di balik perusahaan penampung udang impor tersebut. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses pengusutan agar penegakan hukum dapat berjalan secara akuntabel.
“Pemerintah dan penegak hukum harus berani membongkar siapa aktor intelektual atau pemilik gelap di balik perusahaan-perusahaan penadah udang impor ilegal ini. Jangan sampai ada ‘orang kuat’ atau jaringan mafia pangan yang dilindungi. Jika terbukti ada unsur tindak pidana murni, proses hukum secara transparan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Eddy meminta koordinasi antara KKP, Direktorat Jenderal Pajak, dan aparat penegak hukum di daerah diperkuat. Komisi B DPRD Jatim, kata dia, akan mengawal persoalan tersebut agar iklim usaha perikanan di Jawa Timur tetap sehat, berpihak pada petambak lokal, dan mendukung ketahanan pangan nasional.
Ia juga meminta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur turut berkolaborasi dalam pengusutan kasus tersebut.
Komisi B Dorong Perlindungan Petambak Lokal
Eddy berharap penanganan kasus ini dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah praktik serupa terulang. Menurutnya, perlindungan terhadap petambak dan pembudidaya lokal perlu menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sektor perikanan di Jawa Timur.
Berdasarkan informasi yang disampaikan KKP, sebanyak 1.048 ton udang impor yang diduga tidak sesuai peruntukan diamankan di sejumlah titik, termasuk Pasuruan, Probolinggo, dan Lamongan.
KKP menyatakan udang tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Karena itu, proses penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab serta kemungkinan pelanggaran yang terjadi.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian terhadap pengawasan rantai pasok komoditas perikanan dan perlindungan pelaku usaha lokal. (Yudhie)










