gerbang baru nusantara

Komisi B Dorong Raperda Hilirisasi Lindungi Peternak dari Hulu hingga Hilir

Komisi B DPRD Jatim memasukkan pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif dalam Raperda Pengembangan Hilirisasi Peternakan agar regulasi mampu memperkuat rantai nilai dan perlindungan peternak rakyat.

Gegeh Bagus S
Senin, 28 September 2026
Bagikan img img img img
Juru Bicara Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur Ibnu Alfandy Yusuf menyampaikan Nota Penjelasan Raperda Pengembangan Hilirisasi Peternakan yang diarahkan memperkuat nilai tambah dan posisi peternak rakyat.

Komisi B DPRD Jatim Masukkan Sanksi Administratif dalam Raperda Hilirisasi Peternakan

SURABAYA — Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur mendorong pengembangan hilirisasi peternakan tidak berhenti pada peningkatan produksi. Perlindungan peternak, pembinaan, pengawasan, hingga sanksi administratif menjadi bagian yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Hilirisasi Peternakan.

Juru Bicara Komisi B DPRD Jatim Ibnu Alfandy Yusuf mengatakan, Raperda tersebut disusun untuk mendorong produk peternakan Jawa Timur memperoleh nilai tambah sekaligus memperkuat posisi peternak rakyat dalam rantai usaha.

Pembahasan Raperda ini telah berlangsung dalam Pembicaraan Tingkat I DPRD Jatim. Berdasarkan agenda resmi DPRD, penjelasan pengusul untuk Raperda Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Produk Halal dan Raperda Pengembangan Hilirisasi Peternakan telah disampaikan dalam Rapat Paripurna Intern pada 10/09/2026. 

“Peternak rakyat tidak boleh berhenti sebagai pemasok bahan baku yang memiliki posisi tawar lemah, tetapi harus tumbuh sebagai pelaku ekonomi dalam rantai nilai,” demikian salah satu poin dalam Nota Penjelasan Komisi B.

Pengawasan dan Sanksi Masuk Materi Raperda

Raperda Pengembangan Hilirisasi Peternakan dalam bahan Nota Penjelasan yang disampaikan terdiri atas 23 bab dan 80 pasal. Ruang lingkup pengaturannya antara lain mencakup pembinaan dan pengawasan serta sanksi administratif.

Keberadaan sanksi tersebut diarahkan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan regulasi. Namun, bentuk pelanggaran, subjek yang dapat dikenai sanksi, jenis sanksi, dan mekanisme penerapannya tetap harus merujuk pada rumusan pasal dalam draf Raperda yang sedang dibahas.

Karena itu, sanksi administratif tidak dapat dipahami sebagai hukuman terhadap peternak secara umum. Substansinya perlu dibaca bersama keseluruhan ketentuan mengenai kewajiban, pembinaan, pengawasan, kemitraan, serta penyelenggaraan hilirisasi.

Peternak Didorong Masuk Rantai Nilai

Komisi B menilai besarnya produksi peternakan Jawa Timur belum otomatis membuat peternak memperoleh nilai tambah yang optimal.

Karena itu, Raperda diarahkan untuk memperkuat akses terhadap teknologi, pembiayaan, pengolahan hasil peternakan, kemitraan usaha, logistik, hingga pasar.

Dalam pembahasan sebelumnya, Komisi B juga menyiapkan skema menghadapi kelebihan pasokan komoditas seperti telur dan susu melalui pengolahan produk lanjutan, optimalisasi cold chain atau rantai dingin, penyesuaian distribusi, dan perluasan pasar. 

Raperda juga diarahkan memperkuat pola kemitraan antara peternak lokal dan industri besar. Komisi B sebelumnya menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama didorong dibuat tertulis dengan memuat volume, standar kualitas, formula harga, jadwal pembayaran, hingga pembagian risiko. 

Baca selengkapnya: Raperda Hilirisasi Peternakan Dorong Peningkatan Nilai Tambah Produk

Produksi Besar Belum Cukup

Jawa Timur memiliki basis produksi peternakan yang besar. Berdasarkan data Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur tahun 2025 yang tercantum dalam Nota Penjelasan, populasi sapi perah disebut mencapai sekitar 292 ribu ekor, sedangkan produksi susu segar sekitar 475.394 ton atau sekitar 57,9 persen produksi nasional.

Data tersebut menunjukkan besarnya kapasitas produksi. Namun, Komisi B menilai kebijakan peternakan juga perlu memperhatikan seberapa besar nilai ekonomi yang akhirnya diterima peternak.

Gejolak harga komoditas seperti telur pada 2026 menjadi salah satu konteks penting. Ketika pasokan meningkat tetapi kapasitas penyimpanan, pengolahan, distribusi, dan penyerapan pasar terbatas, harga di tingkat produsen dapat mengalami tekanan.

“Karena itu, Raperda diarahkan membangun rantai hilirisasi dari hulu hingga hilir, mulai dari industri pengolahan produk hewan, kawasan hilirisasi, teknologi pascapanen, rantai dingin, logistik, pemasaran, hingga akses ekspor,” kata Ibnu.

Fasilitas Pemerintah Diprioritaskan bagi Peternak Rakyat

Pembahasan Raperda juga menyentuh pemberian fasilitas dan sarana pengolahan yang bersumber dari APBD.

Dalam jawaban Komisi B terhadap pandangan fraksi sebelumnya, fasilitas, sarana pengolahan, serta insentif disebut akan diprioritaskan bagi peternak rakyat, kelompok tani, dan koperasi. Kriteria penerima juga akan diperjelas berdasarkan skala usaha dan wilayah agar dukungan pemerintah tepat sasaran. 

Pembangunan fasilitas hilirisasi juga diarahkan melewati uji kelayakan teknis dan ekonomi, kepastian bahan baku, serta kejelasan pengelola untuk mengurangi risiko fasilitas tidak termanfaatkan. https://dprd.jatimprov.go.id

Baca selengkapnya: Komisi B DPRD Jatim Matangkan Raperda Pengembangan Hilirisasi Peternakan

Keberhasilan Hilirisasi Perlu Terukur

Komisi B mendorong keberhasilan hilirisasi tidak hanya diukur berdasarkan jumlah program atau fasilitas yang dibangun.

Dalam bahan Nota Penjelasan, ukuran keberhasilan diarahkan antara lain pada peningkatan nilai tambah dan bagian nilai yang diterima peternak, penyerapan produk hewan lokal, pemanfaatan kapasitas pengolahan dan rantai dingin, perluasan pasar, investasi yang relevan, serta penguatan kelembagaan peternak.

Fraksi PKS sebelumnya juga menyampaikan pandangan agar Raperda memberikan keberpihakan nyata kepada peternak rakyat, termasuk melalui peningkatan posisi tawar dalam rantai usaha.

Baca selengkapnya: FPKS DPRD Jatim Dorong Hilirisasi Peternakan Berpihak pada Peternak

Raperda Ekosistem Produk Halal Dibahas Bersamaan

Selain hilirisasi peternakan, Komisi B juga mengusulkan Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Produk Halal.

Dalam bahan Nota Penjelasan, Jawa Timur disebut memiliki sekitar 4,58 juta UMKM dan lebih dari 7.000 pondok pesantren. Angka tersebut juga muncul dalam pembahasan fraksi mengenai Raperda Ekosistem Produk Halal. 

Berdasarkan bahan yang disampaikan, per 18/08/2026 sebanyak 683.382 sertifikat halal telah diterbitkan di Jawa Timur melalui skema self-declare maupun reguler. Dari kuota Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) 2026 sebanyak 175.324 sertifikat, disebut sebanyak 149.155 telah dimanfaatkan pelaku usaha.

Raperda diarahkan menempatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai fasilitator pengembangan ekosistem halal, bukan mengambil alih kewenangan sertifikasi yang berada pada pemerintah pusat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Komisi B sebelumnya juga menegaskan Raperda Ekosistem Produk Halal dirancang untuk memfasilitasi dan tidak membentuk kewajiban baru yang membebani UMKM. 

Melalui kedua Raperda tersebut, Komisi B mendorong potensi produksi peternakan dan besarnya basis UMKM Jawa Timur diterjemahkan menjadi peningkatan nilai tambah, akses pasar, dan penguatan pelaku ekonomi lokal.

(geh)

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu