gerbang baru nusantara

Ibnu Dorong UMKM dan Peternak Jatim Naik Kelas lewat Dua Raperda

Ibnu Alfandy Yusuf mendorong dua Raperda agar kekuatan produksi Jawa Timur berlanjut ke pengolahan, penguatan usaha, dan perluasan pasar bagi UMKM serta peternak rakyat.

Yuli Iksanti
Selasa, 29 September 2026
Bagikan img img img img
Juru Bicara Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur, Ibnu Alfandy Yusuf, menyampaikan nota penjelasan dua Raperda yang diarahkan untuk memperkuat nilai tambah produk halal dan peternakan bagi pelaku usaha serta peternak rakyat.

Ibnu Alfandy Yusuf: Jatim Jangan Hanya Jadi Basis Produksi

SURABAYA – Besarnya produksi pangan dan jumlah pelaku usaha belum tentu membuat nilai ekonomi terbesar dinikmati masyarakat Jawa Timur. Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur mendorong agar UMKM dan peternak tidak berhenti pada posisi produsen atau pemasok bahan baku.

Dorongan tersebut menjadi benang merah dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Komisi B, yakni Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Produk Halal dan Raperda tentang Pengembangan Hilirisasi Peternakan.

Nota penjelasan dua Raperda tersebut disampaikan Juru Bicara Komisi B DPRD Jatim, Ibnu Alfandy Yusuf, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin (28/09/2026).

Bagi Komisi B, tantangan berikutnya bukan sekadar memperbesar produksi, melainkan memperpanjang rantai nilai di Jawa Timur agar kegiatan pengolahan, pemasaran, pembiayaan, dan pengembangan usaha ikut memberikan pendapatan kepada pelaku lokal.

Produk Halal Harus Menguatkan Usaha

Pada sektor halal, Jawa Timur memiliki basis jutaan UMKM serta lebih dari 7.000 pondok pesantren. Potensi tersebut dinilai tidak cukup apabila keberhasilan hanya diukur berdasarkan bertambahnya jumlah sertifikat halal.

Sertifikasi diperlukan untuk memberikan kepastian terhadap produk. Namun, setelah sertifikat diperoleh, pelaku usaha masih membutuhkan penguatan kualitas, kelembagaan, rantai pasok, pemasaran, hingga akses terhadap pasar yang lebih luas.

“Data tersebut menunjukkan bahwa masih diperlukan kebijakan yang lebih terarah dan terintegrasi agar pengembangan produk halal tidak hanya berhenti pada penerbitan sertifikat, tetapi juga mampu membangun ekosistem yang saling terhubung dari hulu hingga hilir,” ujar Ibnu.

Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak diarahkan mengambil alih kewenangan sertifikasi halal pemerintah pusat. Ruang intervensi daerah justru berada pada upaya membantu produk lokal menjadi lebih kompetitif setelah maupun selama proses pemenuhan standar halal.

Pendekatan serupa juga muncul dalam pembahasan Komisi B sebelumnya. Raperda Ekosistem Produk Halal ditegaskan bukan untuk menambah pungutan atau kewajiban baru bagi UMKM, tetapi memperkuat fasilitasi, SDM, rantai pasok, pemasaran digital, hingga akses ekspor.

Baca selengkapnya: Komisi B DPRD Jatim menegaskan fasilitasi ekosistem halal diarahkan untuk meringankan UMKM sekaligus memperkuat rantai pasok dan akses pasar.

Peternak Jangan Berhenti Menjual Bahan Baku

Persoalan serupa terlihat pada sektor peternakan.

Jawa Timur merupakan salah satu sentra produksi susu, telur, dan daging. Namun, kekuatan produksi tidak otomatis memperkuat posisi peternak apabila produk masih lebih banyak dilepas sebagai bahan baku.

Karena itu, Raperda Pengembangan Hilirisasi Peternakan diarahkan untuk memperbesar kemampuan pengolahan, penyimpanan, distribusi, dan akses pasar.

“Peternak rakyat tidak boleh hanya menjadi pemasok bahan baku dengan posisi tawar yang rendah. Mereka harus tumbuh menjadi pelaku utama dalam rantai nilai yang memiliki akses terhadap teknologi, pembiayaan, pengolahan hasil, dan pasar,” tegas Ibnu.

Hilirisasi Jadi Jalan Menghadapi Surplus

Penguatan rantai nilai juga dibutuhkan ketika produksi melampaui daya serap pasar.

Pada kondisi surplus susu atau telur, ketergantungan pada penjualan produk segar membuat peternak lebih rentan terhadap tekanan harga. Kapasitas penyimpanan dan pengolahan memberikan pilihan agar produk tidak harus langsung dilepas ketika pasokan melimpah.

Komisi B dalam pembahasan Raperda telah menyiapkan pendekatan berupa cooling center, rantai dingin (cold chain), teknologi pengolahan, penyesuaian distribusi, hingga perluasan pasar.

Baca selengkapnya: Raperda Hilirisasi Peternakan diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah, memperkuat rantai pasok, dan melindungi peternak ketika terjadi kelebihan produksi.

Fasilitas Harus Sampai ke Peternak Rakyat

Penguatan industri pengolahan juga membawa tantangan baru. Fasilitas yang dibangun pemerintah tidak boleh justru lebih mudah diakses usaha berskala besar dibandingkan peternak rakyat.

Dalam pembahasan Raperda, Komisi B menegaskan fasilitas yang dibiayai APBD atau menggunakan barang milik daerah diprioritaskan bagi peternak rakyat, kelompok tani, koperasi, serta usaha mikro dan kecil secara transparan.

Kriteria penerima akan mempertimbangkan skala usaha, komoditas, dan kondisi wilayah. Komisi B juga meminta setiap pembangunan fasilitas didahului kepastian bahan baku, pasar, pengelola, serta kelayakan biaya operasional agar tidak berakhir sebagai aset mangkrak.

Baca selengkapnya: Komisi B DPRD Jatim menyiapkan skema agar fasilitas hilirisasi tepat sasaran, layak secara ekonomi, dan memberi prioritas kepada peternak rakyat.

Dua Raperda Mengejar Nilai Tambah yang Sama

Meski mengatur sektor berbeda, dua Raperda tersebut memiliki persoalan ekonomi yang beririsan.

Pada produk halal, tantangannya adalah memastikan jutaan pelaku usaha tidak berhenti pada tahap produksi dan sertifikasi, tetapi mampu memperluas pasar dan memperkuat usaha.

Pada peternakan, tantangannya adalah memastikan peternak tidak hanya memasok susu, telur, atau produk mentah dengan posisi tawar yang lemah.

Karena itu, penguatan nilai tambah ditempatkan sebagai salah satu tujuan utama. Pertumbuhan ekonomi daerah tidak hanya diukur berdasarkan berapa besar Jawa Timur mampu memproduksi, tetapi juga berapa besar nilai ekonomi dari produk tersebut yang dapat dipertahankan dan dinikmati pelaku usaha di Jawa Timur.

Pandangan agar hilirisasi benar-benar memberikan manfaat kepada peternak rakyat juga sebelumnya menjadi perhatian Fraksi PKS DPRD Jatim. Fraksi tersebut meminta akses teknologi, pembiayaan, pengolahan, dan pasar tidak terkonsentrasi pada industri besar.

Baca selengkapnya: FPKS DPRD Jatim sebelumnya mendorong hilirisasi peternakan memastikan nilai tambah dan akses fasilitas turut dinikmati peternak rakyat.

Bagi Komisi B, dua regulasi tersebut pada akhirnya diarahkan agar kekuatan ekonomi Jawa Timur tidak berhenti sebagai besarnya angka produksi.

UMKM, pesantren, koperasi, dan peternak rakyat perlu memiliki ruang lebih besar dalam rantai pengolahan hingga pemasaran sehingga pertumbuhan sektor juga memberikan nilai ekonomi yang lebih besar di tingkat pelaku.

“Raperda ini merupakan ikhtiar bersama untuk memastikan bahwa kekuatan ekonomi yang dimiliki Jawa Timur dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Baik melalui penguatan ekosistem produk halal maupun melalui hilirisasi peternakan yang berorientasi pada kesejahteraan peternak dan pelaku usaha daerah,” pungkas Ibnu Alfandy Yusuf. (Yul)

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu