Aset Pemerintah Rawan Bermasalah, Freddy Poernomo Dorong Pengamanan Berlapis
Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur Freddy Poernomo menilai mafia tanah perlu dilihat sebagai persoalan tata kelola pertanahan, bukan sekadar sengketa. Ia mendorong penguatan administrasi, sertifikasi, integrasi data, serta pengamanan fisik dan hukum aset pemerintah
Freddy Poernomo Bongkar Celah Mafia Tanah Incar Aset Pemerintah
SURABAYA — Persoalan mafia tanah dinilai tidak cukup dilihat sebatas kejahatan pertanahan atau sengketa antara dua pihak. Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Freddy Poernomo, meminta pemerintah melihat persoalan tersebut secara lebih luas sebagai masalah serius dalam tata kelola pertanahan dan pengamanan aset negara.
Menurut Freddy, praktik mafia tanah dapat berkembang ketika sejumlah kelemahan bertemu dalam satu rantai, mulai dari manipulasi dokumen, lemahnya basis data, penggunaan perantara, konflik kepentingan, hingga dugaan keterlibatan oknum yang memiliki akses terhadap proses administrasi.
“Saran saya kepada penguasa negara, jangan hanya semata melihat sebatas pada narasi mafia tanah adalah kejahatan pertanahan. Pesan yang lebih kuat adalah bahwa mafia tanah merupakan masalah tata kelola,” kata Freddy, Rabu (23/09/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah dan masyarakat perlu membedakan antara sengketa pertanahan dan praktik mafia tanah. Sengketa pertanahan dapat muncul karena persoalan batas, waris, jual beli, maupun hak atas tanah.
Sementara itu, menurut Freddy, mafia tanah memiliki karakter berbeda karena terdapat dugaan rekayasa atau penyalahgunaan proses untuk memperoleh maupun menguasai hak secara melawan hukum.
“Jangan mudah menganggap setiap sengketa sebagai mafia tanah. Tetapi pemerintah juga jangan memperlakukan indikasi kejahatan yang terorganisasi sebagai sekadar sengketa perdata biasa,” tegasnya.
Celah Administrasi Jadi Titik Rawan
Freddy menyebut rantai administrasi pertanahan menjadi salah satu titik yang harus mendapatkan perhatian serius.
Sejumlah modus yang menurutnya perlu diwaspadai antara lain pemalsuan atau manipulasi dokumen, penyalahgunaan surat kuasa, jual beli fiktif, penguasaan tanah kosong yang lama tidak diawasi, perubahan data tanpa sepengetahuan pemilik, hingga manipulasi batas dan pengukuran.
Karena itu, Freddy menilai penguatan sistem pertanahan tidak boleh berhenti pada penerbitan sertifikat. Perlindungan juga perlu mencakup keamanan data dan proses perubahan hak agar tidak mudah dimanipulasi.
“Tanah bukan sekadar aset ekonomi. Bagi banyak keluarga, tanah adalah tabungan seumur hidup dan warisan lintas generasi. Karena itu, negara tidak cukup menjamin bahwa masyarakat mempunyai sertifikat,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah juga perlu memastikan hak yang telah tercatat tidak mudah diubah, dipindahkan, atau dikuasai melalui manipulasi sistem.
Isu keamanan administrasi pertanahan sebelumnya juga menjadi perhatian Komisi A DPRD Jatim ketika membahas penerapan sertifikat elektronik bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang. Komisi A meminta masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai mekanisme, keamanan data, serta perlindungan hukum dalam sistem tersebut.
Baca selengkapnya: Komisi A Soroti Kasus Pertanahan yang Dikeluhkan Warga Kabupaten Jombang
Aset Pemerintah Juga Perlu Dilindungi
Persoalan mafia tanah, kata Freddy, juga perlu dikaitkan dengan keamanan aset pemerintah. Tanah milik negara maupun pemerintah daerah yang tidak tertib administrasi, belum bersertifikat, tidak dikuasai secara fisik, atau lama tidak diawasi dinilai dapat menghadapi risiko persoalan hukum.
Perhatian terhadap pengamanan aset tersebut sejalan dengan catatan DPRD Jatim mengenai kondisi aset tanah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Data yang disampaikan dalam pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2025 mencatat 4.018 bidang tanah milik OPD, dengan 411 bidang berstatus idle dan 2.277 bidang telah bersertifikat. DPRD saat itu mendorong percepatan sertifikasi sekaligus penyelesaian aset bermasalah yang dikuasai pihak lain.
Freddy menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian pemerintah untuk memperkuat pengamanan aset dari tiga sisi sekaligus, yakni administrasi, fisik, dan hukum.
“Korban mafia tanah sudah cukup banyak. Bukan hanya masyarakat. Tanah aset pemerintah pun banyak yang berpotensi hilang atau dikuasai pihak lain karena lemahnya pengamanan dan tata kelola,” katanya.
Komisi A DPRD Jatim sebelumnya juga menemukan adanya aset pemerintah di Kabupaten Jombang yang dimanfaatkan atau dikuasai pihak lain dan membutuhkan kepastian status hukum. Dalam pengawasan tersebut, DPRD mendorong pendataan, pemantauan, serta koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar persoalan tidak berkembang menjadi sengketa hukum.
Baca selengkapnya: Komisi A DPRD Jatim Dalami Status Aset Pemprov di Jombang, Minta Kepastian Hukum dan Pengamanan Aset
Pengamanan Aset Tak Boleh Menunggu Sengketa
Freddy menegaskan pengamanan aset pemerintah harus dilakukan secara aktif dan tidak menunggu munculnya sengketa atau gugatan.
Data aset perlu terintegrasi, status kepemilikan harus jelas, sertifikasi dipercepat, sedangkan kondisi fisik tanah perlu dipantau secara berkala.
Dorongan tersebut juga selaras dengan rekomendasi Pansus LKPJ DPRD Jatim yang meminta Pemprov menyusun peta jalan percepatan sertifikasi aset secara terukur dan menyelesaikan aset bermasalah yang dikuasai pihak lain.
“Ukuran keberhasilan memberantas mafia tanah bukan berapa banyak kasus yang diumumkan, tetapi seberapa kecil peluang kejahatan pertanahan bisa terjadi kembali,” pungkas Freddy. (geh)










