gerbang baru nusantara

Sound Horeg Kembali Disorot, Dedi Irwansa Tekankan Ketertiban dan Toleransi

Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur Dedi Irwansa meminta penggunaan sound system berdaya tinggi tetap mengikuti aturan ketertiban umum. Kreativitas dan aktivitas ekonomi dinilai tetap dapat berjalan selama tidak mengganggu kenyamanan, toleransi, dan kondusivitas masyarakat

Prabu Adi
Kamis, 24 September 2026
Bagikan img img img img
Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Dedi Irwansa, meminta pelaku usaha sound system tetap mematuhi aturan ketertiban umum agar kreativitas dan aktivitas ekonomi berjalan tanpa mengganggu kondusivitas masyarakat

Dedi Irwansa: Kreativitas Sound Horeg Jangan Ganggu Ketertiban

SURABAYA — Penggunaan sound system berdaya tinggi atau populer disebut sound horeg kembali menjadi perhatian DPRD Provinsi Jawa Timur. Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa, menilai kreativitas dan aktivitas ekonomi yang tumbuh dari usaha sound system tetap perlu berjalan dengan mematuhi aturan ketertiban umum.

Dedi menekankan pentingnya sosialisasi regulasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama pihak terkait agar masyarakat dan pelaku usaha memahami batasan penggunaan pengeras suara.

“Itu sudah sesuai, bahkan di Perda Trantibum pun sudah ada. Tentu kaitan dengan aturan-aturan itu kita berharap sosialisasi yang dilakukan oleh penegak perda, dalam artian ini Satpol PP dan pihak keamanan,” ujar Dedi di Surabaya, Kamis (24/09/2026).

Pernyataan tersebut berkaitan dengan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. Regulasi itu sebelumnya juga dijadikan rujukan anggota Komisi A DPRD Jatim dalam membahas penertiban sound horeg.

Kreativitas dan Ekonomi Tetap Diberi Ruang

Dedi menilai usaha sound system telah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, menurutnya, pengaturan tidak semestinya mematikan kreativitas maupun usaha warga.

Namun, aktivitas tersebut tetap harus memperhatikan kepentingan masyarakat lain, terutama ketenteraman dan ketertiban lingkungan.

“Kita tidak bisa melarang kreativitas, tetapi jangan sampai kreativitas yang menggerakkan ekonomi itu merusak kondusivitas. Jadi silakan kreativitas berjalan, tapi kondusivitas harus kita jaga,” tegasnya.

Pandangan mengenai perlunya keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan ketertiban juga sebelumnya disampaikan anggota Komisi A DPRD Jatim Sumardi. Ia mendukung penertiban sound horeg, tetapi meminta pendekatan yang humanis dan solusi berimbang agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap dapat berjalan. 

Baca selengkapnya: Sumardi Minta Penertiban Sound Horeg Tetap Perhatikan Perputaran Ekonomi UMKM

Penggunaan di Ruang Publik Harus Perhatikan Lingkungan

Dedi secara khusus mengingatkan pentingnya etika ketika perangkat pengeras suara digunakan di ruang publik. Pelaku kegiatan diminta memperhatikan lingkungan sekitar, termasuk keberadaan tempat ibadah.

“Jangan sampai sound system itu lewat di rumah ibadah, apalagi masuk azan berkumandang. Kemudian tentu juga kita berharap kondusivitasnya di lingkungan berjalan,” katanya.

Ia menilai ketentuan mengenai tingkat kebisingan, waktu, lokasi, dan penggunaan pengeras suara perlu dipatuhi agar aktivitas masyarakat tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan.

Jawa Timur sendiri telah memiliki Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V/Brawijaya tertanggal 06/08/2025 tentang penggunaan sound system. Pedoman tersebut antara lain mengatur penggunaan pengeras suara serta pembatasan kebisingan dan dampaknya terhadap fasilitas umum maupun properti.

“Silakan warga, silakan pengusaha sound system untuk melakukan kreativitas, tetapi batasan-batasan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, harapan kita dipatuhi. Kenapa? Agar kemudian kondisi sosialnya terjaga,” imbuhnya.

Dedi Dorong Dialog dengan Pelaku Usaha dan Tokoh Masyarakat

Dedi juga menyinggung adanya dinamika di Sidoarjo yang melibatkan pelaku usaha sound system dan tokoh agama. Ia menyayangkan apabila perbedaan pandangan berkembang menjadi komunikasi yang tidak produktif.

Menurutnya, pendekatan dialog perlu dilakukan dengan melibatkan pelaku usaha, tokoh agama, pemerintah, dan unsur masyarakat lainnya.

“Beberapa kejadian yang ada di Sidoarjo tentu kami cukup menyayangkan dan sebagai bagian dari pemerintah kami akan terus melakukan pendekatan ke seluruh stakeholder, baik itu pengusaha sound system maupun beberapa tokoh ulama,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa ruang komunikasi tetap terbuka, tetapi ketentuan yang berlaku harus dijalankan.

“Jangan juga terjadi hal-hal yang kemarin tidak elok secara budaya kita orang Timur. Misalnya kayak salah satu pengusaha sound system yang berbicara agak kurang elok terhadap ulama. Semua masih bisa dikomunikasikan, tapi aturan tidak bisa, aturan harus kita tegakkan,” pungkas Dedi.

DPRD Jatim Sebelumnya Dorong Pengaturan Tegas dan Terukur

Perhatian terhadap pengaturan sound horeg sebelumnya juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni. Ia mendorong penertiban yang tegas dan terukur di Bojonegoro dengan memperhatikan pembatasan kebisingan, jam operasional, dan lokasi penggunaan.

Baca selengkapnya: Sri Wahyuni Dorong Penertiban Tegas Sound Horeg di Bojonegoro

Anggota Komisi B DPRD Jatim Khusnul Khuluk juga meminta penggunaan sound horeg diatur secara tegas dan terukur. Menurutnya, kegiatan ekonomi dapat tetap berjalan, tetapi keselamatan dan kenyamanan masyarakat tidak boleh diabaikan.

Baca selengkapnya: Khusnul Khuluk Minta Sound Horeg Diatur Tegas, UMKM Tetap Jalan

Dedi berharap sosialisasi dan penegakan aturan dapat berjalan beriringan. Dengan demikian, ruang kreativitas dan aktivitas ekonomi masyarakat tetap terbuka tanpa mengorbankan ketertiban, kenyamanan, dan hubungan sosial di lingkungan masyarakat.

(Prabu)

 

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu