Temui Buruh KBPBI, Suwandy Dorong Rekomendasi DPRD Jatim ke Pemerintah Pusat
Anggota DPRD Jatim Suwandy Firdaus dan Sumardi menerima aspirasi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), Kamis (24/09/2026). Sebanyak 11 tuntutan buruh akan diproses melalui mekanisme DPRD untuk diteruskan kepada pemerintah pusat dan DPR RI sesuai kewenangannya
Suwandy Firdaus Siap Fasilitasi 11 Tuntutan KBPBI ke Pemerintah Pusat
SURABAYA — Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur menerima perwakilan massa aksi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) dalam audiensi di Ruang Banmus DPRD Jatim, Kamis (24/09/2026). Sebanyak 11 tuntutan yang dibawa buruh akan diproses melalui mekanisme DPRD untuk diteruskan kepada pemerintah pusat dan DPR RI sesuai kewenangannya.
Audiensi digelar setelah massa buruh menggelar aksi di kawasan Gedung DPRD Jawa Timur, Jalan Indrapura, Surabaya. Anggota Komisi E DPRD Jatim, Suwandy Firdaus, dan Anggota Komisi A DPRD Jatim, Sumardi, menerima aspirasi perwakilan buruh.
Suwandy mengatakan hasil audiensi akan terlebih dahulu disampaikan kepada pimpinan DPRD Jatim sebagai bagian dari proses penerbitan rekomendasi.
“Hasil audiensi ini yang disampaikan, akan kami tindak lanjuti kepada pimpinan dewan supaya segera diberikan, diterbitkan surat rekomendasi yang dikirim ke pemerintah pusat dan DPR RI yang sesuai dengan wewenangnya begitu,” ungkap Suwandy.
Keterangan mengenai audiensi, keterlibatan Suwandy dan Sumardi, serta rencana meneruskan rekomendasi kepada pemerintah pusat dan DPR RI juga diberitakan pada hari yang sama.
Hak Normatif dan Sistem Alih Daya Jadi Perhatian
Dalam audiensi tersebut, Suwandy turut menyoroti perlindungan hak normatif pekerja, termasuk persoalan sistem alih daya atau outsourcing, pesangon, serta beban pajak yang menjadi perhatian kalangan buruh.
“Bahkan ketika teman-teman ini pekerja buruh ini pajak masih diberlakukan ya, apalagi waktu uang pesangon ya kan termasuk ini juga pajaknya luar biasa ini dibebankan kepada pekerja,” tegas Suwandy.
Perhatian Suwandy terhadap pekerja alih daya bukan pertama kali disampaikan. Sebelumnya, ia juga mendorong penguatan perlindungan terhadap hak pekerja, termasuk pesangon, THR, dan jaminan sosial bagi pekerja outsourcing.
Baca selengkapnya: DPRD Jatim Dukung Perda Pesangon, Soroti Buruh Outsourcing
Sumardi Persilakan Buruh Serahkan Draf Usulan
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Sumardi, menyatakan DPRD terbuka terhadap draf atau rumusan usulan yang telah disiapkan koalisi buruh.
Dokumen tersebut dapat menjadi bahan yang dipelajari dan dibahas lebih lanjut melalui mekanisme internal DPRD sebelum aspirasi diteruskan kepada pihak yang memiliki kewenangan.
“Ya, kita tampung aspirasi mereka, bahkan tadi kita juga menyampaikan kepada mereka, kalau memang dari teman-teman koalisi buruh punya draf ya, atau inisiatif draf, kalau memang ada usulan ya silakan disampaikan kepada kami,” ujar Sumardi.
Menurut Sumardi, draf yang telah dibahas secara internal oleh organisasi buruh dapat membantu memperjelas substansi aspirasi yang hendak diperjuangkan.
“Itu juga lebih bagus juga kalau mereka punya draf yang diinternal mereka sudah melakukan pembahasan draf untuk disampaikan kepada kami, maka kami juga akan mempelajari dan kita akan bantu untuk bagaimana draf ini bisa kita bahas di internal ya di DPRD,” lanjutnya.
Tuntutan Buruh Menyangkut THR hingga Perlindungan Pekerja Ojol
Berdasarkan bahan yang disampaikan dalam audiensi, sejumlah persoalan ketenagakerjaan menjadi bagian dari aspirasi buruh, antara lain THR, pesangon, evaluasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sistem alih daya, perpajakan pekerja, hingga perlindungan hukum bagi pekerja ojek daring.
Karena sebagian materi tuntutan berada dalam kewenangan pemerintah pusat dan pembentuk undang-undang di tingkat nasional, DPRD Jatim akan berperan dalam menampung serta meneruskan aspirasi melalui rekomendasi sesuai kewenangannya.
Dokumen tuntutan tersebut ditargetkan diproses secara administratif agar rekomendasi dapat diteruskan ke tingkat pusat paling lambat 29/09/2026. Target waktu tersebut juga disebut dalam laporan mengenai hasil audiensi DPRD Jatim dengan KBPBI.
Perlindungan Pekerja Konsisten Jadi Perhatian
Persoalan ketenagakerjaan sebelumnya juga menjadi perhatian sejumlah anggota DPRD Jatim.
Suwandy Firdaus, misalnya, pernah meminta persoalan ancaman PHK sekitar 1.000 buruh industri plywood di Jombang diselesaikan melalui dialog dengan tetap menjamin hak pekerja. Ia menekankan bahwa apabila PHK tidak dapat dihindari, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan dan melibatkan pihak terkait.
Baca selengkapnya: 1000 Buruh Plywood di Jombang Terancam PHK, Suwandy Firdaus: Selesaikan Sesuai Aturan
Komisi E DPRD Jatim juga pernah meminta Pemprov melakukan mitigasi terhadap potensi PHK massal melalui pemetaan perusahaan berisiko, penguatan pelatihan tenaga kerja, serta komunikasi dengan dunia usaha dan serikat pekerja.
Baca selengkapnya: DPRD Jatim Sikapi Ancaman PHK Ribuan Buruh: Pemprov Harus Segera Lakukan Mitigasi
Suwandy dan Sumardi menegaskan aspirasi yang diterima dalam audiensi akan diproses melalui mekanisme kelembagaan. Untuk tuntutan yang berada di luar kewenangan pemerintah daerah, rekomendasi akan diteruskan kepada pemerintah pusat dan DPR RI.
(Yul)










