Komisi D Jatim Dorong Integrasi Transportasi dari Asal hingga Tujuan
Komisi D DPRD Jatim mendorong integrasi transportasi yang tidak berhenti pada penambahan armada, tetapi menghubungkan seluruh perjalanan masyarakat dari titik asal hingga tujuan.
SURABAYA — Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur mendorong perubahan pendekatan dalam penyelenggaraan transportasi publik. Integrasi dinilai tidak cukup hanya dengan mempertemukan berbagai moda, tetapi harus memastikan perjalanan masyarakat dari titik asal hingga tujuan dapat berlangsung secara mudah dan terhubung.
Juru Bicara Komisi D DPRD Jatim Martin Hamonangan mengatakan prinsip tersebut menjadi salah satu landasan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi.
Nota Penjelasan Raperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Senin (05/10/2026).
“Dua moda angkutan bisa saja bertemu di satu halte atau terminal, tetapi perjalanan warga tetap terputus jika perpindahannya sulit, jadwalnya tidak cocok, tarifnya berulang, atau informasinya tidak jelas. Raperda ini diperlukan untuk menggeser fokus dari sekadar mengelola moda menjadi mengelola keseluruhan perjalanan warga,” ujar Martin.
Menurut Martin, persoalan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan transportasi publik tidak cukup diukur melalui jumlah armada maupun koridor yang tersedia.
Dari Mengelola Moda Menjadi Mengelola Perjalanan
Martin menjelaskan salah satu orientasi Raperda adalah mengubah pendekatan pengelolaan transportasi dari masing-masing moda menuju keseluruhan perjalanan masyarakat.
Integrasi tersebut diperlukan karena pengguna dapat melibatkan lebih dari satu moda untuk mencapai tujuan.
“Selama ini, masyarakat sering mengalami kesulitan saat berpindah moda angkutan akibat jadwal yang tidak cocok, tarif yang membengkak karena harus bayar berulang kali, serta minimnya akses angkutan pengumpan atau feeder,” ucap Martin.
Karena itu, keterhubungan layanan utama dengan angkutan pengumpan menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian.
Integrasi juga tidak berhenti pada infrastruktur fisik. Jadwal, tarif, tiket dan pembayaran, informasi perjalanan, data, serta kelembagaan perlu dirancang agar saling terhubung.
Dengan pendekatan tersebut, perjalanan masyarakat dari rumah menuju halte atau simpul transportasi, perpindahan antarmoda, hingga perjalanan menuju tujuan akhir menjadi bagian dari sistem yang perlu diperhitungkan.
Gerbangkertosusila Plus Hadapi Tantangan Mobilitas
Kebutuhan integrasi menjadi semakin penting di kawasan aglomerasi seperti Gerbangkertosusila Plus.
Dokumen perencanaan Jawa Timur mencatat kawasan tersebut memberikan kontribusi sekitar 53,5 persen terhadap perekonomian Jawa Timur.
Mobilitas komuter menuju dan dari Surabaya diperkirakan mencapai sekitar 0,76 juta perjalanan per hari. Namun, sekitar 19.115 perjalanan atau 2,5 persen di antaranya menggunakan transportasi umum.
Kondisi tersebut menjadi salah satu gambaran tantangan pengembangan angkutan massal di kawasan dengan mobilitas masyarakat yang tinggi.
Martin menilai persoalannya tidak hanya terletak pada ketersediaan kendaraan. Kepastian jadwal, waktu tunggu, kemudahan berpindah moda, biaya keseluruhan perjalanan, keamanan, serta akses menuju dan dari simpul transportasi ikut menentukan pilihan masyarakat.
8,1 Juta Penumpang Belum Berarti Sistem Terintegrasi
Pengembangan Trans Jatim telah memperluas pilihan transportasi publik antardaerah.
Data yang digunakan dalam pembahasan Komisi D menunjukkan delapan layanan Trans Jatim mencatat lebih dari 8,1 juta perjalanan penumpang sepanjang 2025.
Namun, menurut Martin, tingginya pemanfaatan layanan tersebut belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh sistem transportasi publik di Jawa Timur telah terintegrasi.
Keterhubungan antara koridor utama, layanan pengumpan, terminal, stasiun, bandara, serta moda lainnya masih menjadi pekerjaan yang perlu diperkuat.
“Tanpa Perda, integrasi antara jalur utama, angkutan pengumpan, serta simpul transportasi seperti stasiun, terminal, dan bandara akan tetap sulit disatukan,” urainya.
Raperda tersebut karena itu diharapkan menyediakan kerangka pengaturan yang lebih jelas untuk mendorong koordinasi antarmoda dan antarpenyelenggara sesuai kewenangan masing-masing.
Akses Penyandang Disabilitas Jadi Perhatian
Aspek inklusivitas juga menjadi bagian penting dalam rancangan sistem transportasi publik.
Martin mengatakan transportasi publik harus dapat digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan.
Aksesibilitas tersebut tidak hanya berkaitan dengan kendaraan, tetapi juga halte, terminal, informasi perjalanan, fasilitas perpindahan, dan unsur pendukung lainnya.
Perhatian terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas sebelumnya juga menjadi agenda DPRD Jatim dalam pembahasan regulasi daerah.
Baca selengkapnya: DPRD Jatim mendorong percepatan regulasi pelaksana untuk memperkuat penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Jawa Timur
Dalam konteks transportasi publik, prinsip tersebut menempatkan aksesibilitas sebagai bagian dari kualitas pelayanan, bukan sekadar fasilitas tambahan.
Integrasi Tetap Perlu Lindungi Pelaku Angkutan
Raperda Transportasi Publik Terintegrasi sebelumnya juga memperoleh tanggapan dari fraksi-fraksi DPRD Jatim.
Fraksi Gerindra DPRD Jatim mendukung pembentukan sistem transportasi publik yang terintegrasi, aman, nyaman, terjangkau, dan dapat menjangkau kebutuhan masyarakat.
Baca selengkapnya: Fraksi Gerindra DPRD Jatim mendukung Raperda Transportasi Publik Terintegrasi sebagai kerangka pengembangan layanan transportasi yang lebih terhubung
Di sisi lain, Fraksi PKB memberikan perhatian terhadap pengemudi dan operator angkutan rakyat yang telah lebih dahulu melayani masyarakat.
Modernisasi transportasi publik diharapkan tidak menghilangkan mata pencaharian pengemudi mikrolet, awak kendaraan, maupun pelaku angkutan eksisting. Integrasi dapat diarahkan melalui pola transisi, kemitraan, atau skema lain yang nantinya diatur sesuai kewenangan dan ketentuan.
Baca selengkapnya: FPKB DPRD Jatim mendorong agar transformasi transportasi publik tetap memberikan perlindungan dan ruang bagi pengemudi serta pelaku angkutan rakyat
Dengan demikian, pengembangan transportasi terintegrasi tidak hanya berbicara mengenai teknologi dan infrastruktur, tetapi juga aksesibilitas pengguna serta keberlanjutan pelaku angkutan.
Raperda Diharapkan Jadi Kerangka Integrasi Layanan
Martin berharap Raperda tersebut dapat menjadi landasan bagi pengembangan transportasi publik Jawa Timur yang lebih terhubung.
Pengaturan diperlukan untuk mempertemukan berbagai aspek pelayanan, mulai jaringan dan koridor, keterpaduan moda, standar pelayanan, hak pengguna, operator, tarif, sistem pembayaran, informasi dan data, hingga pembinaan serta pengawasan.
“Pengesahan Raperda ini menjadi Perda diharapkan menjadi pijakan hukum yang kokoh agar transportasi publik di Jawa Timur benar-benar hadir sebagai fasilitas umum yang aman, terjangkau, inklusif, dan terintegrasi bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur IV yang meliputi Banyuwangi, Bondowoso, dan Situbondo. (ari)










