gerbang baru nusantara

Raperda Transportasi Jatim Dorong Perjalanan Terintegrasi dan Inklusif

Komisi D DPRD Jatim mendorong sistem transportasi yang menghubungkan perjalanan warga dari titik asal hingga tujuan dengan layanan yang aman, terjangkau, dan inklusif.

Wanto
Senin, 05 Oktober 2026
Bagikan img img img img
Juru Bicara Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur Martin Hamonangan menyampaikan Nota Penjelasan Raperda Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (05/10/2026).

SURABAYA — Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur mendorong perubahan pendekatan penyelenggaraan transportasi publik dari sekadar mengelola armada dan koridor menuju pengelolaan perjalanan masyarakat secara utuh.

Juru Bicara Komisi D DPRD Jatim Martin Hamonangan mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi dirancang agar perjalanan masyarakat dari titik asal hingga tujuan dapat berlangsung lebih mudah, aman, terjangkau, dan terhubung.

Hal tersebut disampaikan Martin dalam Nota Penjelasan Komisi D atas Raperda Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi dalam rapat paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Senin (05/10/2026).

“Raperda ini berangkat dari kebutuhan sederhana tetapi mendasar, masyarakat tidak cukup hanya memiliki sarana transportasi, masyarakat membutuhkan perjalanan yang benar-benar dapat diandalkan dari tempat asal sampai tujuan,” kata Martin.

Menurutnya, mobilitas masyarakat Jawa Timur semakin melampaui batas administratif kabupaten/kota. Tempat tinggal, lokasi bekerja, sekolah, pusat pelayanan, hingga simpul transportasi yang digunakan seseorang dapat berada di wilayah pemerintahan yang berbeda.

“Rumah dapat berada di satu kabupaten, tempat kerja di kota lain, dan simpul transportasi yang digunakan berada pada wilayah pemerintahan yang berbeda. Kondisi ini menuntut peran provinsi sebagai penghubung kepentingan lintas wilayah,” ujarnya.

Gerbangkertosusila Plus Hadapi Tantangan Mobilitas

Kebutuhan tersebut terlihat di kawasan Gerbangkertosusila Plus.

RPJMD Jawa Timur 2025–2029 mencatat kawasan tersebut memberikan kontribusi sekitar 53,5 persen terhadap perekonomian Jawa Timur. Dokumen yang sama mencatat perjalanan komuter menuju dan dari Surabaya mencapai sekitar 0,76 juta perjalanan per hari.

Dari jumlah tersebut, sekitar 19.115 perjalanan atau 2,5 persen menggunakan transportasi umum. Angka 0,76 juta tersebut juga tercatat setara dengan sekitar 49 persen total perjalanan komuter di kawasan Gerbangkertosusila Plus.

“Angka tersebut menunjukkan kesenjangan antara besarnya pasar perjalanan metropolitan dan daya saing angkutan umum,” ujar Martin.

Menurutnya, pilihan masyarakat menggunakan transportasi publik tidak hanya ditentukan oleh tarif.

Kemudahan mencapai halte, kepastian jadwal, waktu tunggu, keamanan, kemudahan berpindah moda, keterhubungan layanan, hingga keseluruhan biaya perjalanan dari titik asal menuju tujuan ikut memengaruhi keputusan pengguna.

Trans Jatim Jadi Fondasi, Integrasi Masih Perlu Diperkuat

Jawa Timur telah memiliki fondasi pengembangan transportasi publik melalui Trans Jatim.

Data yang dirujuk Martin dari laporan kinerja Dinas Perhubungan Jawa Timur mencatat 8.123.597 penumpang sepanjang 2025 pada delapan layanan Trans Jatim. Angka tersebut juga konsisten dengan keterangan Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur mengenai jumlah pengguna Trans Jatim hingga akhir 2025.

Namun, Martin mengingatkan tingginya jumlah penumpang belum otomatis menunjukkan bahwa keseluruhan sistem transportasi publik telah terintegrasi.

“Capaian ini memperlihatkan permintaan dan legitimasi sosial yang nyata. Namun, jumlah penumpang belum membuktikan bahwa sistem telah terintegrasi,” paparnya.

Menurut Martin, Kajian Angkutan Massal Berbasis Jalan di Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 masih menunjukkan ketimpangan cakupan antarkoridor serta keterbatasan layanan pengumpan pada sejumlah koridor. Pernyataan mengenai hasil kajian tersebut juga disampaikan Martin dalam pemberitaan lain mengenai Raperda yang sama.

Karena itu, integrasi diarahkan tidak hanya pada jaringan, tetapi juga keterhubungan fisik, operasional, tarif, tiket dan pembayaran, informasi dan data, serta kelembagaan.

“Raperda menggeser sudut pandang dari pengelolaan moda menuju pengelolaan perjalanan,” imbuh Martin.

Layanan Utama Perlu Terhubung dengan Pengumpan

Dalam rancangan sistem tersebut, layanan utama menjadi tulang punggung perjalanan, sementara angkutan pengumpan atau feeder berfungsi menghubungkan permukiman maupun pusat kegiatan dengan koridor utama dan simpul transportasi.

Integrasi juga diarahkan pada keterhubungan terminal, stasiun, pelabuhan, bandar udara, halte, fasilitas pejalan kaki, ruang sepeda, serta fasilitas perpindahan antarmoda.

Menurut Martin, keberadaan beberapa moda dalam satu wilayah belum dapat disebut sebagai integrasi apabila pengguna masih menghadapi kesulitan berpindah kendaraan, jadwal yang tidak selaras, tarif berulang, atau informasi perjalanan yang tidak jelas.

Standar pelayanan karena itu perlu mengukur pengalaman perjalanan masyarakat, antara lain ketepatan waktu, frekuensi, kapasitas, keselamatan, keamanan, keterjangkauan, informasi, aksesibilitas, dan penanganan pengaduan.

Kelompok Rentan Jadi Bagian dari Desain Layanan

Raperda juga diarahkan untuk memperkuat transportasi publik yang inklusif.

Martin menilai transportasi publik berkaitan dengan akses masyarakat terhadap pekerjaan, pendidikan, layanan kesehatan, pasar, pelayanan publik, dan aktivitas sosial.

Karena itu, kebutuhan penyandang disabilitas dan kelompok rentan perlu masuk sejak tahap perencanaan pelayanan.

Aspek tersebut antara lain mencakup aksesibilitas, desain universal, akomodasi yang layak, penyediaan informasi yang dapat diakses, kanal pengaduan, serta pilihan pelayanan nondigital bagi masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses teknologi.

Perhatian terhadap aksesibilitas tersebut sejalan dengan agenda DPRD Jatim dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Baca selengkapnya: DPRD Jatim mendorong penguatan regulasi pelaksana pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk dalam penyediaan pelayanan publik yang semakin inklusif

Dengan pendekatan tersebut, aksesibilitas tidak ditempatkan sebagai fasilitas tambahan, melainkan menjadi bagian dari kualitas pelayanan transportasi.

Operator Dituntut Akuntabel terhadap Standar Pelayanan

Integrasi juga membutuhkan tata kelola operator yang dapat diukur.

Dalam rancangan pengaturan, kontrak pelayanan diarahkan memuat keluaran layanan, indikator kinerja, mekanisme pembayaran, pembagian risiko, pengelolaan tarif dan data, audit, keselamatan, aset, hingga penanganan kondisi darurat.

Pola Buy the Service (BTS) dapat menjadi salah satu model penyediaan layanan sesuai ketentuan, tetapi tidak ditempatkan sebagai satu-satunya skema.

Martin sebelumnya juga menegaskan pentingnya mekanisme pembinaan, pengawasan, hingga sanksi apabila penyelenggara atau operator tidak memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.

Dengan demikian, keberhasilan operator tidak hanya dinilai dari berapa banyak kendaraan yang beroperasi, tetapi dari kualitas layanan yang diterima masyarakat.

Integrasi Membutuhkan Kerja Sama Lintas Kewenangan

Komisi D juga menempatkan koordinasi antarlembaga sebagai bagian penting dari pengembangan sistem.

Pemerintah pusat, Pemprov Jatim, pemerintah kabupaten/kota, BUMN, BUMD, operator, pengelola simpul transportasi, hingga penyedia sistem pembayaran dan teknologi memiliki kewenangan serta fungsi yang berbeda.

Kerja sama antardaerah menjadi semakin penting pada layanan yang melintasi batas administratif.

Raperda karena itu tidak dimaksudkan untuk mengambil alih seluruh kewenangan transportasi yang berada pada pemerintah pusat maupun kabupaten/kota, melainkan memperkuat koordinasi sesuai pembagian kewenangan masing-masing.

Dukungan terhadap integrasi transportasi sebelumnya juga disampaikan Fraksi Gerindra DPRD Jatim.

Baca selengkapnya: Fraksi Gerindra DPRD Jatim mendukung Raperda Transportasi Publik Terintegrasi sebagai kerangka penguatan konektivitas dan pelayanan transportasi di Jawa Timur

Integrasi Tetap Perlu Melindungi Pengemudi

Di tengah agenda modernisasi, DPRD Jatim juga memberikan perhatian terhadap keberlanjutan pelaku angkutan eksisting.

FPKB DPRD Jatim sebelumnya meminta transformasi transportasi publik tidak menghilangkan ruang bagi pengemudi maupun operator angkutan rakyat yang telah lebih dahulu melayani masyarakat.

Baca selengkapnya: FPKB DPRD Jatim mendorong perlindungan terhadap pengemudi dan pelaku angkutan eksisting dalam pembahasan Raperda Transportasi Publik Terintegrasi

Perlindungan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu dipertemukan dengan agenda integrasi, sehingga modernisasi layanan tidak hanya berorientasi pada sistem dan teknologi, tetapi juga memperhitungkan proses transisi bagi pelaku angkutan.

Keberhasilan Tak Cukup Diukur dari Jumlah Penumpang

Martin menegaskan indikator keberhasilan transportasi publik perlu diperluas.

Jumlah armada, koridor, halte, subsidi, dan penumpang tetap penting, tetapi belum cukup untuk menggambarkan kualitas pelayanan.

Ukuran lain mencakup kemudahan masyarakat mencapai tempat kerja, sekolah, layanan kesehatan, pasar dan pelayanan publik; waktu tunggu dan perpindahan; ketepatan waktu; keterjangkauan; keselamatan; aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan; hingga penyelesaian pengaduan.

“Koridor dengan penumpang lebih rendah tidak otomatis gagal apabila mempunyai nilai sosial tinggi bagi wilayah yang sebelumnya kurang terlayani,” kata Martin.

Pendekatan tersebut membuat evaluasi layanan tidak semata berorientasi pada jumlah pengguna. Kemampuan fiskal dan manfaat sosial juga perlu diperhitungkan ketika pemerintah menentukan pengembangan suatu koridor.

Melalui Raperda Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi, Komisi D berharap transportasi publik Jawa Timur berkembang menjadi satu sistem perjalanan yang saling terhubung, mudah digunakan, inklusif, dan dapat diandalkan masyarakat. (Wan)

 

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu