Agus Cahyono Soroti Kesiapan Dana Cadangan Pilgub Jatim
Agus Cahyono menekankan kesiapan fiskal Jatim melalui dana cadangan Pilgub Rp600 miliar agar pembiayaan pemilihan tidak menekan APBD.
SURABAYA – Rencana pembentukan dana cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur menjadi bagian dari upaya mengantisipasi kebutuhan pembiayaan politik daerah tanpa memusatkan seluruh beban anggaran pada satu tahun pelaksanaan.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Agus Cahyono, mendorong penyiapan anggaran secara bertahap di tengah ketidakpastian jadwal pemilihan kepala daerah akibat perubahan desain keserentakan pemilu.
Pembentukan dana cadangan tersebut diharapkan memberi ruang bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk merencanakan kebutuhan pembiayaan sejak dini sekaligus menjaga kesinambungan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dana Cadangan Rp600 Miliar Jadi Instrumen Perencanaan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelumnya mengusulkan pembentukan dana cadangan sebesar Rp600 miliar melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Pengalokasiannya direncanakan berlangsung selama tiga tahun anggaran, yakni Rp275 miliar pada 2027, Rp200 miliar pada 2028, dan Rp125 miliar pada 2029.
Skema tersebut memungkinkan kebutuhan pembiayaan pemilihan dipersiapkan melalui beberapa periode APBD, bukan hanya mengandalkan kapasitas fiskal pada tahun penyelenggaraan.
Di sisi lain, pembentukan dana cadangan tetap memerlukan kejelasan dasar perhitungan, kesesuaian dengan kemampuan keuangan daerah, dan jaminan bahwa belanja pelayanan dasar tidak terganggu.
Sebelumnya, Fraksi PKS DPRD Jatim juga menekankan pentingnya menjaga anggaran pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, dan pemberdayaan ekonomi dalam pembentukan dana cadangan.
Baca selengkapnya: Fraksi PKS Jatim Minta Dana Cadangan Pilgub Tak Ganggu APBD
Kebutuhan Pilgub Bergantung pada Desain Penyelenggaraan
Besarnya pembiayaan pemilihan kepala daerah menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dana cadangan.
Agus menyebut pengalaman penyelenggaraan Pilgub Jawa Timur sebelumnya sebagai gambaran kebutuhan anggaran yang harus diantisipasi pemerintah daerah.
“Biaya kita Pilkada di Jawa Timur pada 2024 kemarin sekitar Rp1 triliun untuk biaya Pilkada langsung pemilihan gubernur dan wakil gubernur,” kata Agus.
Meski demikian, angka tersebut merupakan perkiraan yang disampaikan Agus berdasarkan pengalaman penyelenggaraan sebelumnya, bukan penetapan kebutuhan resmi untuk Pilgub mendatang.
Perhitungan pembiayaan berikutnya masih perlu mempertimbangkan tahapan pemilihan, kebutuhan penyelenggara, skema pendanaan bersama, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, rencana dana cadangan Rp600 miliar tidak dapat langsung disamakan dengan keseluruhan kebutuhan pembiayaan pemilihan gubernur.
Perubahan Jadwal Pemilu Perlu Diantisipasi
Selain mempertimbangkan kebutuhan anggaran, Komisi A DPRD Jatim menghadapi dinamika regulasi setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Putusan tersebut mengatur penyelenggaraan pemilu daerah dalam rentang paling singkat dua tahun hingga paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan hasil pemilu nasional.
Perubahan desain tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan dalam penyusunan kebijakan pembiayaan Pilgub berikutnya.
Agus menjelaskan bahwa Komisi A menggunakan asumsi penyelenggaraan pemilihan langsung pada 2029 sebagai dasar antisipasi penganggaran, bukan sebagai kepastian jadwal.
“Kita masih berasumsi atau mengambil langkah aman bagaimana mempersiapkan untuk ada pemilihan langsung di tahun 2029,” ujarnya.
Menurut Agus, langkah persiapan tetap diperlukan meskipun terdapat wacana perubahan mekanisme pemilihan gubernur.
“Walaupun ada wacana bahwa pilihan gubernur itu nantinya dipilih oleh DPRD, sekali lagi Komisi A tetap mengambil posisi aman,” katanya.
Wacana tersebut belum menjadi perubahan hukum yang berlaku. Karena itu, perencanaan anggaran tetap perlu memperhatikan perkembangan regulasi dan ketentuan penyelenggaraan pemilihan.
Transparansi Penganggaran dan Kepastian Peruntukan
Pembentukan dana cadangan juga berkaitan dengan kebutuhan pengawasan terhadap penggunaan keuangan daerah.
DPRD Jatim sebelumnya meminta agar dasar perhitungan dana cadangan sebesar Rp600 miliar dijelaskan secara transparan, termasuk komponen pembiayaan dan proyeksi kebutuhan penyelenggaraan.
Baca selengkapnya: Lilik Minta Rincian Dana Cadangan Pilgub Rp600 Miliar Dibuka
Selain transparansi, perubahan jadwal pemilihan juga perlu diperhitungkan dalam pengelolaan dana yang telah disisihkan.
Agus menyampaikan bahwa dana cadangan yang dipersiapkan dapat tetap dimanfaatkan apabila terjadi penyesuaian waktu penyelenggaraan.
“Nanti toh ternyata ada regulasi atau Undang-Undang Pemilu sudah diputuskan dan ternyata Pilgub itu mundur, kita masih bisa memanfaatkan dana cadangan tersebut,” jelasnya.
Namun, penggunaan dana tersebut tetap harus mengikuti peruntukan yang ditetapkan dalam peraturan daerah pembentukannya serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Dengan demikian, pembentukan dana cadangan menjadi bagian dari persiapan pembiayaan Pilgub Jawa Timur yang harus diselaraskan dengan kemampuan fiskal daerah, kepastian regulasi, dan keberlanjutan pelayanan publik. (Yul)










