Berita
Pimpinan DPRD

Kebiri Hak Budgeting, DPRD Jatim Desak Mendagri Tunda Penerapan SIP

Kebiri Hak Budgeting, DPRD Jatim Desak Mendagri Tunda Penerapan SIP

Fathis Su'ud Rabu, 21 Oktober 2020
Tak kunjung diserahkannya Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Platform Anggaran Sementara (KUA PPAS) dan pembahasan RAPBD Jatim 2021 kapan dimulai nampaknya mulai terkuak. Penyebabnya adalah ada aturan baru dari pusat yang harus ditetapkan dalam pembahasan APBD 2021. 
 
Ironisnya, aturan baru berupa Permendagri tentang Sistem Informasi Pembangunan (SIP) itu baru diterbitkan 5 Oktober lalu namun langsung diterapkan sehingga memicu pro dan kontra di kalangan legislatif. 
 
"Sistem Informasi Pembangunan itu memang diperlukan, tapi sampai batas mana sehingga sebaiknya ditunda dulu jangan diterapkan sekarang karena perlu sosialisasi dan masukan sebelum diterapkan," kata Ketua DPRD Jatim Kusnadi saat dikonfirmasi Rabu (21/10/2020).
 
Menurut pria yang juga ketua DPD PDI Perjuangan Jatim, SIP jangan sampai memangkas satu dari tiga fungsi DPRD yakni fungsi budgeting (anggaran). 
 
"Kalau KUA PPAS sudah dirinci dan matang, lantas apa fungsinya kita (DPRD), apa hanya menjadi tukang stempel (pengesahan) saja. Ini khan sama saja menghilangkan fungsi budgeting dari DPRD," tegas Kusnadi.
 
Pertimbangan lain penundaan penerapan SIP adalah memaksa manusia menjadi seolah-olah jadi robot karena semua kegiatan sudah terjadwal secara rinci sehingga kegiatan insidentil sulit diakomodir.
 
"Tentu ini sulit diterapkan oleh DPRD Jatim karena saat melakukan kunjungan kerja itu dirapatkan dulu dalam Banmus dan lokasinya berdasarkan kesepakatan dan masukan dari masyarakat dan fakta di lapangan memang butuh perhatian dari DPRD," jelas Kusnadi.
 
Ia mencontohkan jika ada kejadian musibah alam seperti banjir dan tanah longsor di daerah Jatim tapi daerah tersebut tidak ada dalam jadwal kunjungan maka DPRD tidak bisa sidak kesana padahal masyarakat sangat membutuhkan kehadiran wakil rakyat.
 
Bahkan kalau ada aksi demonstrasi jika tak ada dalam jadwal dan tidak sesuai dengan dapil anggota DPRD maka anggota tak bisa menerima. "Masak orang demo itu terjadwal, lantas aparat yang berjaga mengamankan jalannya aksi apa tidak kita beri makan dan minum karena tidak terjadwal," sindir politisi asal Sidoarjo. 
 
Di tegaskan Kusnadi menjadi wakil rakyat itu harus sering ketemu dengan masyarakat yang diwakili sehingga diperlukan fasilitasi supaya anggota DPRD bisa menyerap aspirasi masyarakat di bawah.
 
"Ini juga erat kaitannya dengan fungsi legislasi dimana Perda yang dibuat bersama Gubernur  Jatim itu banyak terinspirasi dari persoalan yang di temukan di lapangan. Sebab fungsi legislasi itu juga bagian dari social engineering. Kalau kita dibatasi ketemu masyarakat maka fungsi legislasi DPRD juga akan mandul," tegasnya. 
 
SIP itu maunya semua kegiatan selama setahun masuk aplikasi dan dalam KUA PPAS sudah harus muncul dan kemudian penyusunan dan pembahasan APBD menurun dari KUA PPAS. 
 
"Ini khan sama saja Depdagri sudah ikut dalam fungsi budgeting DPRD. Kalau begitu ya biar Depdagri saja yang mengesahkan APBD," pungkas politisi murah senyum ini.