Berita
Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur melakukan kunjungan kerja ke SMKN 2 Kota Pasuruan, Selasa (31/1).
Komisi C

Komisi C Dorong Pengelolaan Lahan SMA/SMK di Jatim

SURABAYA – Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur menyoroti masih banyaknya aset lahan sekolah menengah atas/kejuruan (SMA/SMK) yang masih bermasalah. Yakni masih banyak SMA/SMK yang hingga kini belum memiliki sertifikat atas lahan yang ditempatinya.

Mus Purmadani Rabu, 01 Februari 2023

SURABAYA – Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur menyoroti masih banyaknya aset lahan sekolah menengah atas/kejuruan (SMA/SMK) yang masih bermasalah. Yakni masih banyak SMA/SMK yang hingga kini belum memiliki sertifikat atas lahan yang ditempatinya.

Diketahui pengelolaan (SMA/SMK) dan pendidikan khusus merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Namun, saat ini masih terdapat 830 sekolah di Jawa Timur yang kepemilikan asetnya masih bermasalah.

Sejak Januari 2017, pengelolaan seluruh SMA/SMK sederajat se-Indonesia dialihkan dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Provinsi. Keputusan ini merujuk pada amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Untuk mengetahui permasalahan tersebut Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur melakukan kunjungan kerja ke SMKN 2 Kota Pasuruan, Selasa (31/1). Rombongan Komisi C DPRD Jatim tersebut meliputi Kuswanto, Lilik Hendarwati, H Akik Zaman, Agustin Poliana, Suyatni Priasmoro, Mohammad Rosydi dan Agung Supriyanto.

Anggota Komisi C DPRD Jatim Kuswanto mengatakan banyaknya aset SMA/SMK yang bermasalah ini menjadi hal yang wajar. Menurutnya pelimpahan pengelolaan SMA/SMK kepada provinsi ini tidak diikuti dengan asetnya. “Urusan aset ini tidak mudah dan memerlukan proses yang panjang. Seperti yang dialami SMK Negeri 2 Kota Pasuruan ini,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan untuk aset SMKN 2 Kota Pasuruan ini komunikasi yang dilakukan oleh provinsi melalui  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang menangani aset dengan pemerintahan kota setempat itu sudah berjalan baik. “Karena tanah ini kan menjadi satu bidang dengan SMP. Ternyata pemerintah kota sudah memecah aset lahan ini menjadi dua bagian lahan yakni SMP dan SMK. Ini segera diproses dan akan diserahkan kepada provinsi,” katanya.

Menurutnya keluhan yang kedua lokasi yang dimiliki oleh SMK 2 ini ternyata tidak mencukupi untuk ruang-ruang praktek yang membutuhkan ruang tambahan. Menurutnya ini menjadi permasalahan baru yang muncul dalam mengembangkan pengelolaan pendidikan. “Solusinya kita sudah mencoba meminjam kepada kota, ada lahan pertanian yang masih dalam proses surat-menyurat yang dilakukan oleh provinsi kepada pemerintah kota. Alternatif lain juga ada karena provinsi juga punya aset yang ada di Pasuruan, yang sekarang dikelola oleh Dinas Pertanian. Jadi intinya Komisi C memberikan dukungan secara politis apa yang menjadi kebutuhan SMK 2 Kota Pasuruan bisa memenuhi kebutuhan pendidikan,” terangnya.

Sementara itu Anggota Komisi C DPRD Jatim H Akik Zaman mengatakan permasalahan aset pada SMA/SMK ini menjadi permasalahan yang tidak kunjung selesai. Menurutnya ini menjadi temuan setiap tahun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 10 tahun yang lalu.

“Jadi mulai Gubernur Imam Utomo hingga Gubernur yang sekarang (Khofifah Indar Parawansa). BPK bilang permasalahan aset ini sangat mengganggu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini seringkali lepas perhatian oleh penyelenggara. Seharusnya masalah aset ini bukan hanya menjadi perhatian BPKAD, akan tetapi juga Dinas Pendidikan Jawa Timur,” ujarnya

Sedangkan Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur Agung Supriyanto mengatakan pengelolaan aset harus menjadi perhatian sendiri oleh pemerintah. Menurutnya aset itu obsesi dari pemerintah sebagaimana PP 28/2020 tentang pengelolaan aset. “Setidaknya ada dua hal yang diamanatkan dalam UU ada dua substansinya yang sangat krusial. Pertama adalah menyangkut masalah pengamanan aset, yang kedua adalah memanfaatkan. Dalam sisi mengamankan, saya melihat ini kan kondisinya masih carut marut, masih banyak sekali aset-aset yang identitasnya tidak jelas,” terangnya.

Di tempat yang sama, Staf Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Jatim yang menangani bagian aset, Suryo Handoko mengatakan aset yang ditempati SMKN 2 Kota Pasuruan ini masih milik Pemkot Pasuruan. Lahan seluas 14.875 meter persegi ini dibagi dengan SMP Negeri 9 Kota Pasuruan. "Saat ini Pemkot Pasuruan melakukan split lahan ini menjadi hak pakai Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Semua ini sedang berproses. Ini sudah sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014. Kalau milik pribadi namanya SHM, kalau kepemilikan terhadap pemerintah namanya hak pakai. Secara aset tidak ada masalah, jadi bisa dipastikan tidak akan diusir oleh Pemkot Pasuruan," jelasnya.

Sebelumnya Kepala SMKN 12 Kota Pasuruan Sarkawi berharap agar aset lahan yang digunakan saat ini bisa menjadi milik provinsi agar proses belajar mengajar tidak ada kekhawatiran. Selain itu ia berharap ada penambahan ruang yang digunakan untuk ruang praktek.