Komisi B DPRD Jatim Awasi Penyusunan Raperda Perlindungan Nelayan dan Petambak Garam
Wakil Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Chusni Mubarok mengatakan saat ini pihaknya fokus melakukan pengawalan untuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Chusni Mubarok mengatakan saat ini pihaknya fokus melakukan pengawalan untuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
"Kami telah melakukan kunjungan ke berbagai daerah untuk belanja masalah. Salah satunya ke petambak garam Madura. Mereka rata-rata mengeluhkan soal sulitnya pemasaran produksi garam dan harganya yang kurang sesuai," katanya, Selasa (15/7/2025).
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mendorong petambak garam agar bisa naik kelas dalam segi produksi. Artinya bukan hanya produksinya yang meningkat, tapi juga bisa harus diterima oleh pasar.
"Karena untuk bisa diterima sebagai garam industri ini kan harus ada beberapa syarat yang harus dipenuhi," jelasnya.
Chusni menambahkan pemerintah harus melakukan pendampingan terhadap petambak garam ini agar busa diterima oleh pasar.
"Mulai sosialiasi persyaratan, pelatihan, bantuan alat bahkan pendampingan berbentuk modal sehingga petambak garam ini bisa naik kelas," ujarnya.
Sementara itu Ketua Paguyuban Pelopor Petambak dan Pedagang Garam Madura (P4GM) Aufa Marom berharap agar usulan petambak garam Madura ke DPRD Jatim tentang Raperda ini harus ditindak lanjuti.
"Karena materi pokoknya untuk mengendalikan liarnya lalu lintas garam impor di Jatim, setidaknya hingga total swasembada garam tahun 2028 Perda tersebut diperlukan," katanya.
"Kami berharap DPRD bisa mengundang seluruh elemen agar uji materi terkait Raperda tidak berubah-ubah dan bisa menyoroti pokok permasalahan garamsecara keseluruhan. Mengingat segmentasi prosesor garam 80 persen ada di Jawa Timur, " imbuhnya.
Aufa menegaskan setidaknya DPRD bisa membedakan antara substansi perlindungan dan pemberdayaan sesuai dengan kebutuhan petambak garam riil aktual saat ini berbanding lurus dengan program percepatan swasembada garam sesuai Perpres 17/2025.
"Permasalahan saat ini adalah bukan impor garam tapi PT Garam yang seharusnya menyerap garam rakyat malah menjadi pesaing garam rakyat," tegasnya.
Kemudian Aufa menambahkan soal permodalan. Menurutnya mulai tahun 2013 sampai sekarang belum ada bantuan langsung pada petambak garam seperti perlengkapan produksi. Seperti geomembran, kincir, argo dan edukasi produksi garam yang diinginkan oleh para prosesor.
"Sedangkan kami petambak garam dituntut me membuat garam bagus. Hal ini justru tidak akan mencapai target swasembada garam," ungkapnya.
Aufa mengatakan cuaca yang kurang bersahabat bagi petani garam tahun ini atau anomali iklim akan berdampak importasi garam cukup besar, di atas 500 ribu ton.
"Setidaknya bila Raperda itu bisa berlaku efektif secara sah menurut hukum tahun ini, akan sedikit mengendalikan peredaran garam impor di Jatim agar tidak bebas liar masuk ke kantong-kantong segmen pasar garam rakyat, dampak buruknya akan terasa tahun depan bagi petani garam," pungkasnya.










