gerbang baru nusantara

Komisi A DPRD Jatim Siapkan Payung Hukum Baru untuk Tangani Pinjol dan Judol

Komisi A DPRD Jatim menyiapkan revisi Perda Ketertiban Umum untuk memperkuat dasar hukum penanganan pinjol dan judol ilegal. Revisi ditarget rampung 2025, sementara Raperda Riset Daerah mulai digagas untuk 2026.

Gegeh Bagus S
Jumat, 10 Oktober 2025
Bagikan img img img img
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Agus Cahyono, menjelaskan urgensi revisi Perda Ketertiban Umum dalam menangani maraknya pinjol ilegal dan judi online.

Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur tengah mengebut penyelesaian revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum (Trantib). Revisi perda ini ditarget rampung pada tahun 2025 sebagai langkah menghadirkan regulasi yang lebih adaptif terhadap tantangan sosial modern, termasuk fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) yang marak di masyarakat.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Agus Cahyono, menjelaskan bahwa proses revisi perda ini telah melalui perjalanan yang cukup panjang. Awalnya, Komisi A berencana mengajukan Raperda khusus yang secara eksplisit mengatur pinjol dan judol. Namun, setelah dilakukan konsultasi lintas lembaga, rencana tersebut belum dapat dilanjutkan karena belum adanya payung hukum di tingkat nasional.

“Awalnya kami ingin mengusulkan raperda khusus tentang pinjol dan judol. Tapi setelah kami dalami, ternyata belum ada landasan undang-undang atau aturan di atasnya. Pemerintah pusat pun belum memiliki mekanisme khusus untuk mengatur itu,” jelas Agus.


 

Revisi Perda Trantib Jadi Solusi Antara

Sebagai langkah alternatif, Komisi A memutuskan memasukkan unsur pinjol ilegal dan judol ke dalam revisi Perda Ketertiban Umum. Dengan demikian, pemerintah daerah tetap memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal.

“Kami ingin Perda Trantib ini menjadi perda baru yang lebih relevan dengan tantangan zaman. Namun dalam pembahasan, ternyata tidak banyak perubahan mendasar, sehingga akhirnya kembali menjadi revisi perda,” ujarnya.

Saat ini, revisi Perda Trantib telah memasuki tahap persiapan penyampaian nota perubahan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jatim untuk dijadwalkan pembahasannya dalam rapat-rapat selanjutnya.

(Baca Selengkapnya: Komisi A DPRD Jatim Dorong Penanganan Judi Online)


 

Gagas Raperda Inisiatif Riset Daerah untuk 2026

Selain fokus pada penyelesaian revisi perda tersebut, Komisi A juga mulai menggagas Raperda Inisiatif tentang Riset Daerah yang ditargetkan rampung pada tahun 2026.
Raperda ini diharapkan menjadi landasan kebijakan pembangunan berbasis data dan hasil penelitian komprehensif.

“Kami ingin di tahun 2026 nanti Komisi A punya raperda inisiatif baru yang fokus pada riset daerah. Harapannya, kebijakan pembangunan di Jawa Timur bisa lebih berbasis data dan hasil penelitian yang komprehensif,” terang Agus yang juga legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.


 

Fokus Regulasi yang Responsif dan Adaptif

Dengan dua agenda penting tersebut — revisi Perda Ketertiban Umum dan penyusunan Raperda Riset Daerah — Komisi A DPRD Jatim berharap dapat menunjukkan kinerja legislatif yang konkret dan relevan dengan kebutuhan masyarakat serta tantangan daerah ke depan.

“Target kami, 2025 ini tuntas satu perda perubahan Trantib, dan 2026 lahir satu raperda inisiatif baru dari Komisi A,” pungkas Agus Cahyono.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu