gerbang baru nusantara

Komisi D DPRD Jatim Minta BPWS Tinjau Ulang Proyek Normalisasi Sungai Kalianak Surabaya

Komisi D DPRD Jawa Timur meminta BPWS Brantas meninjau ulang proyek normalisasi Sungai Kalianak Surabaya demi keadilan warga dan mencegah konflik sosial.

Fathis Su'ud
Senin, 23 Februari 2026
Bagikan img img img img
Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Abdul Halim, memimpin audiensi warga Tambak Asri terkait proyek normalisasi Sungai Kalianak di Gedung DPRD Jatim.

Surabaya – Komisi D DPRD Jawa Timur bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Sumber Daya Air (SDA), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Timur, serta Balai Besar Wilayah Sungai Brantas menerima audiensi warga Tambak Asri, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, yang terdampak proyek normalisasi Sungai Kalianak. Audiensi berlangsung di ruang Badan Anggaran DPRD Jawa Timur, Senin (19/01/2026).

Warga Keberatan Lebar Normalisasi 18,6 Meter

Ketua Aliansi Warga Terdampak Normalisasi Sungai Kalianak, Sumariono, menjelaskan bahwa warga RW 6 Tambak Asri pada prinsipnya tidak menolak proyek normalisasi. Namun, warga mempertanyakan dasar penetapan lebar sungai menjadi 18,6 meter dengan panjang sekitar 3 kilometer.

Menurut Sumariono, berdasarkan data BPKAD Jawa Timur, aset bekas tambak milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berada di bawah kewenangan DKP Jatim—mengacu pada gambar situasi Direktorat Jenderal Agraria Jawa Timur tertanggal 22/07/1985 Nomor 28 Tahun 1985—hingga kini belum mengalami perubahan.

“Lebar Sungai Kalianak itu awalnya sekitar 8 meter, tetapi sekarang menyempit menjadi 1 hingga 1,5 meter karena terdesak hunian penduduk. Jika berubah tanpa dasar menjadi 18,6 meter, tentu kami menolak keras,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, proyek normalisasi yang telah berjalan lebih dari 1 kilometer sebagian besar berada di wilayah RW 7 Tambak Asri. Sementara di RW 6, rencananya akan dilanjutkan pada 2026.

“Jika dipaksakan dengan lebar 18,6 meter di RW 6 Tambak Asri, sekitar 350 rumah akan hilang total dan 500 rumah lainnya terdampak sebagian,” ujarnya.

BPWS Akui Keterbatasan Data Primer

Ketua Tim Perizinan dan Teknis BPWS Brantas, Dimas, menjelaskan bahwa proyek normalisasi Sungai Kalianak merupakan inisiatif Pemerintah Kota Surabaya untuk mengembalikan fungsi sungai. Oleh karena itu, aspek penertiban menjadi tanggung jawab Pemkot Surabaya.

Terkait penetapan lebar sungai, BPWS Brantas mengakui keterbatasan data primer Sungai Kalianak sehingga menggunakan data sekunder berupa foto udara tahun 1981, peta kretek, serta Google Earth yang menunjukkan lebar sungai sekitar 30 meter.

“Hasil tersebut dikonsultasikan dengan Pemkot Surabaya hingga disepakati lebar 18,6 meter, yakni 9,3 meter di masing-masing sisi sungai, dengan panjang 3 kilometer,” jelasnya.

DPRD Jatim Dorong Peninjauan Ulang

Anggota Komisi D DPRD Jatim, Misri Effendi, menegaskan bahwa proyek normalisasi harus disesuaikan dengan aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Jika pada 2026 proyek ini dilanjutkan, maka perlu ditinjau ulang dan disesuaikan dengan aset Pemprov Jatim,” tegas politikus Partai Demokrat tersebut.

Ia juga mempertanyakan sumber pendanaan proyek. Menurutnya, jika kewenangan berada di BPWS Brantas, maka anggaran seharusnya berasal dari APBN. Namun, informasi yang diterima menyebutkan pendanaan berasal dari APBD Kota Surabaya.

Senada, Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim, menyatakan bahwa audiensi ini bertujuan mengklarifikasi keluhan warga Tambak Asri sekaligus mencegah terjadinya konflik horizontal.

“Kami menyayangkan tidak hadirnya perwakilan Pemkot Surabaya. Namun, kami akan terus memfasilitasi agar tercapai win-win solution,” ujar politikus Partai Gerindra tersebut.

Abdul Halim meminta BPWS Brantas meninjau ulang proyek normalisasi Sungai Kalianak sebelum dilanjutkan hingga persoalan benar-benar clear. Ia mengingatkan potensi konflik jika proyek dipaksakan.

“Sisa 2 kilometer itu berpotensi menghilangkan 350 rumah secara total dan memotong sebagian 500 rumah lainnya. Jika dipaksakan, kami khawatir bisa terjadi chaos akibat penolakan warga,” tegasnya.

Selain persoalan lebar sungai, warga juga menuntut asas keadilan. Pasalnya, normalisasi hanya menyasar RW 6 dan RW 7 Tambak Asri, sementara RW 9 yang dulunya merupakan alur Sungai Kalianak kini tidak terdampak karena telah diuruk.

Normalisasi Sungai dalam Perspektif Kebijakan

DPRD Jawa Timur menilai normalisasi sungai tetap penting sebagai upaya pengendalian banjir, namun harus berbasis data, keadilan sosial, dan komunikasi dengan warga. Sejumlah agenda pengawasan DPRD Jatim sebelumnya juga menekankan urgensi normalisasi sungai di berbagai daerah (baca selengkapnya: DPRD Jatim meminta normalisasi sungai di Kota Malang sebagai langkah pengendalian banjir perkotaanhttps://dprd.jatimprov.go.id/berita/15211/dprd-jatim-sungai-di-kota-malang-harus-segera-dinormalisasi), serta menilai normalisasi sebagai solusi jangka panjang banjir di Jawa Timur (baca selengkapnya: Normalisasi sungai dinilai mampu menjawab persoalan banjir di Jawa Timurhttps://dprd.jatimprov.go.id/berita/12034/normalisasi-sungai-akan-jawab-permasalahan-banjir-di-jatim).

Komitmen tersebut juga tercermin dalam desakan DPRD Jatim kepada dinas terkait untuk segera melakukan normalisasi sungai di daerah rawan bencana (baca selengkapnya: DPRD Jatim meminta Dinas SDA segera menormalisasi sungai di Lumajanghttps://dprd.jatimprov.go.id/berita/10535/dprd-jatim-minta-dinas-sumber-daya-air-segera-normalisasi-sungai-di-kecamatan-tempursari-lumajang).

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu