DPRD Jatim Soroti Dugaan PJL Tertidur, PT KAI Diminta Perkuat Mitigasi Keselamatan Perlintasan
DPRD Jatim meminta PT KAI memperkuat mitigasi keselamatan di perlintasan kereta api setelah beredarnya video yang diduga memperlihatkan petugas PJL tertidur saat bertugas.
DPRD Minta PT KAI Tingkatkan Sistem Mitigasi Keselamatan
SURABAYA – Video yang diduga memperlihatkan seorang petugas Penjaga Jalan Lintas (PJL) tertidur saat bertugas di perlintasan kereta api Mengkreng, Kertosono, Kabupaten Nganjuk, menjadi perhatian DPRD Provinsi Jawa Timur.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, Khusnul Arif, meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak hanya mengandalkan standar operasional prosedur (SOP), tetapi juga memperkuat sistem mitigasi guna meminimalkan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang.
"Kami mengingatkan kepada jajaran manajemen PT KAI bahwa keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan pengguna jalan merupakan prioritas utama. Karena itu, jangan hanya mengandalkan SOP di perlintasan, tetapi juga harus ada langkah-langkah mitigatif untuk menghindari potensi yang menimbulkan risiko keselamatan, seperti alarm di pos jaga serta pembinaan secara berkala kepada petugas PJL," kata Khusnul.
Menurutnya, risiko kecelakaan di perlintasan sebidang masih cukup tinggi meskipun sejumlah lokasi telah dilengkapi palang pintu, pos jaga, dan petugas penjaga perlintasan.
Baca Selengkapnya:
-
DPRD Jatim dukung Banpres Rp4 triliun untuk perlintasan kereta api
-
Banpres perlintasan kereta api didorong untuk menekan angka kecelakaan
-
DPRD Jatim soroti peningkatan keselamatan di 20 perlintasan kereta api Malang Raya
Evaluasi Perlintasan dan Penutupan Jalur Liar
Khusnul menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan kereta api merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, PT KAI Daop 7 Madiun, dan masyarakat sebagai pengguna jalan.
"Persoalan ini harus kita selesaikan bersama-sama. Pemerintah daerah, Dishub, PT KAI Daop 7 Madiun harus melakukan langkah mitigatif sesuai regulasi. Sementara pengguna jalan juga harus lebih hati-hati dan sabar sesaat sebelum melintasi rel kereta api, sesuai slogan PT KAI, 'Berhenti, tengok kanan-kiri, aman, jalan'," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan palang pintu bukan jaminan mutlak keselamatan sehingga kewaspadaan pengguna jalan tetap menjadi faktor utama dalam mencegah kecelakaan.
Selain menyoroti peristiwa di Mengkreng, Khusnul juga menyinggung kecelakaan di perlintasan liar Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, yang menewaskan seorang pelajar.
Ia meminta PT KAI Daop 7 Madiun segera menutup permanen perlintasan liar tersebut karena di lokasi telah tersedia perlintasan resmi yang dilengkapi palang pintu, pos jaga, dan petugas PJL.
"Kami minta PT KAI Daop 7 Madiun melakukan penutupan permanen perlintasan liar tersebut. Terlebih di Desa Jambean sudah tersedia perlintasan resmi yang dilengkapi palang pintu, pos jaga, dan petugas PJL, sehingga masyarakat seharusnya menggunakan jalur yang lebih aman," tegasnya.
Khusnul berharap dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan perlintasan kereta api agar keselamatan masyarakat semakin terjamin dan kejadian serupa tidak kembali terulang.










