DPRD Jatim Matangkan Raperda Transportasi Online, Ini Fasilitas untuk Pengemudi
DPRD Jatim mematangkan Raperda Transportasi Berbasis Aplikasi yang mengatur pengawasan aplikator, tarif, jaminan sosial, serta fasilitas bagi pengemudi.
SURABAYA - Setelah merampungkan pembahasan internal, DPRD Provinsi Jawa Timur resmi membawa Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi ke Rapat Paripurna untuk dibahas bersama eksekutif.
Dalam Paripurna Rabu (26/8/2026), Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jatim menyampaikan Nota Penjelasan Raperda tersebut. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono dan dihadiri langsung Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Raperda inisiatif dewan ini dirancang untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan aplikasi. Tujuannya menciptakan ekosistem transportasi digital yang aman, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak.
"Kehadiran jasa transportasi berbasis aplikasi telah membentuk ekosistem ekonomi digital baru di Jawa Timur. Tapi perkembangan ini butuh tata kelola yang memberi kepastian hukum, menjaga keselamatan dan kualitas layanan, serta menyeimbangkan kepentingan perusahaan aplikasi, pengemudi, dan pengguna," ujar Juru Bicara Bapemperda DPRD Jatim, Martin Hamonangan.
Poin krusial Raperda ini ada pada instrumen "Pengungkapan Kepatuhan". Pemprov Jatim diberi mandat melakukan evaluasi berkala terhadap perusahaan aplikasi.
Evaluasi memakai 4 instrumen: data Digital Dashboard, pengawasan lapangan, laporan triwulan, dan tindak lanjut pengaduan masyarakat.
Dari hasil itu, kinerja aplikator akan diklasifikasikan ke dalam 5 predikat: Sangat Patuh, Patuh, Cukup Patuh, Kurang Patuh, dan Tidak Patuh.
Sistem ini dilengkapi skema insentif dan disinsentif yang mengikat.
Aplikator berpredikat 'Sangat Patuh' atau Patuh berhak dapat insentif daerah. Bentuknya: prioritas integrasi dengan sistem transportasi publik, dukungan titik jemput dan antar atau shelter, prioritas kerja sama dengan Pemprov Jatim, serta Penghargaan Gubernur.
Sebaliknya, aplikator berpredikat Kurang Patuh atau Tidak Patuh akan kena disinsentif. Sanksinya mulai pencabutan fasilitas daerah hingga pengusulan rekomendasi sanksi ke kementerian/lembaga di Pemerintah Pusat.
Dalam regulasi ini, tidak hanya menertibkan aplikator, juga mengunci perlindungan bagi mitra pengemudi.
Pemprov Jatim wajib menetapkan tarif batas atas dan batas bawah, serta biaya jasa minimal.
Ketetapan itu harus dievaluasi tiap tahun. Nominal tarif dan biaya jasa ditetapkan sebagai pendapatan bersih atau take-home pay yang diterima utuh pengemudi setelah dipotong biaya tidak langsung.
Driver yang bermitra dengan perusahaan aplikasi berpredikat patuh juga disiapkan insentif khusus. Isinya bantuan iuran jaminan sosial BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta keringanan hingga pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor.
Kelompok penyandang disabilitas juga dijamin haknya berprofesi sebagai pengemudi. Jaminannya lewat program afirmasi pelatihan, bantuan adaptasi modifikasi kendaraan, dan prioritas bantuan jaminan sosial.
"Dengan penguatan tata kelola berbasis data, penanganan pengaduan terintegrasi, dan penegakan kepatuhan ini, Bapemperda berharap Raperda ini memberi manfaat nyata dan kepastian hukum bagi seluruh ekosistem transportasi berbasis aplikasi di Jawa Timur," tegas Martin.










