Komisi B DPRD Jatim Matangkan Raperda Pengembangan Hilirisasi Peternakan
Komisi B DPRD Jatim menyampaikan jawaban atas pandangan delapan fraksi terkait Raperda Pengembangan Hilirisasi Peternakan dengan fokus pada perlindungan peternak, nilai tambah, pasar, dan tata kelola.
SURABAYA — Komisi B Bidang Perekonomian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Hilirisasi Peternakan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Rabu (16/09/2026).
Jawaban tersebut dibacakan oleh Juru Bicara Komisi B DPRD Jatim, Aulia Hany Mustikasari, S.E., M.M., sebagai respons atas tanggapan dan masukan dari delapan fraksi yang disampaikan dalam sidang paripurna internal sebelumnya pada 14/09/2026.
Politikus Partai Golkar itu menegaskan Raperda ini diinisiasi untuk memberikan kepastian arah bagi pengembangan hilirisasi peternakan yang berkeadilan, berkelanjutan, serta mampu meningkatkan nilai tambah bagi peternak lokal di Jawa Timur.
Komisi B Jawab Pandangan Sembilan Fraksi
Komisi B merinci tanggapan atas pertanyaan dan masukan dari seluruh fraksi sebagai berikut.
Pertama, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) terkait perlindungan harga saat pasokan berlebih. Raperda melindungi peternak melalui kelayakan harga kemitraan, teknologi penyimpanan dan pengolahan saat pasokan melimpah, penyesuaian rantai distribusi, serta perluasan pasar.
Pemerintah provinsi fokus memperkuat daya serap dan posisi tawar peternak tanpa melampaui kewenangan penetapan harga dasar dari pemerintah pusat.
"Kriteria peternak rakyat dan pengetatan fasilitas: kriteria peternak rakyat akan ditetapkan secara objektif berdasarkan skala usaha, jenis komoditas, dan kondisi wilayah agar insentif serta sarana tidak dinikmati oleh usaha berskala besar," jelas Aulia.
Kedua, dari Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) terkait peningkatan pendapatan dan pembagian risiko yang adil. Hasil utama hilirisasi diukur langsung dari peningkatan pendapatan peternak rakyat melalui perbaikan rantai pasok dan akses pasar.
Dalam kemitraan, perjanjian wajib dibuat secara tertulis yang mengatur volume, mutu, formula harga, jadwal pembayaran, hingga pembagian risiko secara seimbang.
"Prioritas alokasi APBD adalah untuk fasilitas daerah yang dibiayai APBD/barang milik daerah, diprioritaskan bagi peternak rakyat, kelompok tani, koperasi, dan UMK secara transparan," jelas Aulia.
Ketiga, dari Fraksi Partai Gerindra tentang penetapan komoditas prioritas dan rencana induk. Wilayah dan komoditas prioritas ditentukan berdasarkan ketersediaan bahan baku, risiko surplus, peluang pasar, daya dukung lingkungan, serta tata ruang. Strategi ini dirumuskan dalam Rencana Induk dan dijabarkan ke target tahunan dalam Rencana Aksi.
Selanjutnya, menyangkut batasan mutu dan sertifikasi, kata Aulia, Pemprov Jatim tidak membuat standar atau sertifikat daerah baru, melainkan membantu pemetaan kesenjangan, pendampingan dokumen, pengujian, dan penjaminan mutu sesuai standar nasional.
"Sistem informasi pasokan dan harga yang terintegrasi disiapkan untuk memantau produksi, stok, harga, dan logistik guna memicu peringatan dini (early warning system) sebelum timbul gejolak harga," jelas politikus asal Tuban tersebut.
Keempat, dari Fraksi Partai Golongan Karya (F-Golkar) tentang keselarasan regulasi. Penyusunan Raperda diperlukan agar tetap berada dalam koridor otonomi daerah dan terintegrasi dengan RPJPD, RPJMD, serta RKPD agar tidak berjalan sendiri di luar siklus penganggaran APBD.
Kelima, dari Fraksi Partai Demokrat yang mempertanyakan integrasi program sektoral. Hal tersebut dibutuhkan supaya Raperda tidak menghapus program peternakan yang sudah ada, melainkan menyatukan tata kelola industri, kelembagaan, mutu, logistik, dan pembiayaan yang selama ini tersebar secara sektoral.
Keenam, dari Fraksi Partai NasDem terkait penanganan surplus susu dan telur. Untuk mendukung penyerapan susu segar lokal, disiapkan penyediaan cooling center dan rantai dingin (cold chain). Sementara itu, surplus telur diintervensi melalui teknologi pengolahan, penyimpanan, serta perluasan pasar.
"Untuk pencegahan aset mangkrak, setiap pembangunan fasilitas hilirisasi wajib melalui uji kelayakan teknis, kepastian pasar, kesiapan pengelola, serta perhitungan biaya operasional dan pemeliharaan," beber Aulia.
Ketujuh, dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) yang mempertanyakan mitigasi dini sebelum harga jatuh. Dukungan data ketersediaan bahan baku dan rantai pasok diperlukan untuk merespons ketidakseimbangan pasar sebelum tekanan harga merugikan peternak.
"Keterlibatan koperasi dan BUMD diprioritaskan bagi usaha skala menengah dan besar diwajibkan bermitra dengan koperasi peternak maupun BUMD untuk memperkuat jaringan nilai lokal," jelasnya.
Kedelapan, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyangkut penyusunan baseline nilai tambah. Raperda perlu menetapkan penyusunan baseline margin dan biaya usaha per komoditas dalam Rencana Induk agar peningkatan nilai ekonomi peternak dapat terukur secara akurat.
"Pengelolaan hasil ikutan dan limbah adalah dengan pemanfaatan limbah peternakan didorong menjadi produk bernilai ekonomi melalui teknologi bersih tanpa mengabaikan aspek biosekuriti dan kesehatan masyarakat veteriner," jelas Aulia.
Kesembilan, dari Fraksi PPP dan PSI mengenai skema pembiayaan infrastruktur fleksibel. Pembiayaan fasilitas hilirisasi tidak hanya mengandalkan APBD, tetapi membuka peluang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), investasi swasta, BUMD, maupun kerja sama antardaerah.
"Masukan mengenai kemitraan berbasis konsolidasi skala usaha peternak serta rencana peta jalan (roadmap) 2027–2032 dan kawasan percontohan (pilot project) akan dibahas mendalam bersama OPD teknis terkait," beber Aulia.
Baca Selengkapnya:
-
DPRD Jatim meminta penguatan perlindungan populasi sapi untuk menjaga pasokan ternak dan stabilitas harga daging sapi di Jawa Timur
-
DPRD Jatim menyoroti kenaikan harga pakan dan meminta pemerintah membantu peternak ayam petelur di Madura agar keberlangsungan usaha tetap terjaga
Mengakhiri penyampaian jawaban, Komisi B DPRD Jatim berharap pembahasan Raperda pada tahap selanjutnya bersama Pemerintah Provinsi dan dinas terkait dapat berjalan secara konstruktif.
"Melalui pembahasan yang komprehensif, Raperda ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang efektif bagi pengembangan hilirisasi peternakan yang meningkatkan nilai tambah, memperkuat daya saing usaha peternakan, memperluas manfaat ekonomi bagi peternak, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur," tutupnya. (Pun)










