Komisi B DPRD Jatim Tegaskan Raperda Ekosistem Halal Tak Bebani UMKM
Komisi B DPRD Jatim menegaskan Raperda Ekosistem Produk Halal diarahkan untuk memfasilitasi sertifikasi halal dan meringankan beban UMKM.
SURABAYA — Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur memberikan apresiasi atas masukan dari sembilan fraksi DPRD Jatim yang disampaikan pada 14 September 2026 terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Produk Halal.
Hal tersebut disampaikan juru bicara Komisi B DPRD Jatim, Aulia Hany Mustikasari, dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim, Rabu (16/09/2026).
Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, termasuk Fraksi Golkar dan Fraksi PPP-PSI, terkait potensi tambahan beban bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pondok pesantren, Komisi B, kata Aulia, menegaskan bahwa Raperda tersebut dirancang bukan untuk membentuk kewajiban baru.
“Kewajiban sertifikasi halal bersumber dari UU Nomor 33 Tahun 2014. Raperda ini justru hadir sebagai pedoman fasilitasi agar Pemerintah Provinsi dapat membantu dan meringankan proses pemenuhan sertifikasi tersebut, bukan menambah beban atau pungutan baru bagi UMKM,” tegasnya.
Raperda ini nantinya memuat skema pembiayaan sertifikasi gratis, optimalisasi kuota SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) dari Pemerintah Pusat, hingga pemberian keringanan atau pembebasan retribusi penggunaan laboratorium milik daerah bagi pelaku usaha kecil.
Baca Selengkapnya:
-
Komisi B DPRD Jatim juga menekankan percepatan pendampingan sertifikasi halal bagi UKM menjelang batas waktu kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026
-
Fraksi PKB DPRD Jatim mendorong Perda Sertifikasi Halal dan pemberian insentif bagi UMKM untuk meningkatkan capaian sertifikasi halal
-
DPRD Jatim sebelumnya mendorong pembentukan Perda Sertifikasi Halal untuk memperkuat daya saing UMKM dan memperluas akses pasar produk lokal
Pesantren Didorong Jadi Mitra Pendamping Produk Halal
Dalam tanggapannya terhadap Fraksi PKB dan NasDem, Aulia menjelaskan bahwa Raperda tersebut secara eksplisit melibatkan pondok pesantren, organisasi keagamaan, dan perguruan tinggi.
“Pesantren tidak hanya dijadikan objek pembinaan, tetapi diprioritaskan sebagai mitra kelembagaan untuk menjadi Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (PPH),” ujarnya.
Selain itu, guna mengatasi kesenjangan antarwilayah, Komisi B akan meminta Pemprov memfasilitasi pelatihan dan sertifikasi kompetensi sumber daya manusia (SDM) halal di daerah yang rasionya masih rendah. SDM tersebut meliputi Penyelia Halal, Pendamping PPH, Juru Sembelih Halal (Juleha), Auditor Halal, Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH), hingga tenaga teknis laboratorium.
Menanggapi catatan Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Gerindra mengenai tata kelola dan batas kewenangan, Komisi B, kata Aulia, memaparkan bahwa fasilitasi daerah tersebut bersifat inklusif, objektif, dan tidak diskriminatif.
“Penetapan sektor dan wilayah prioritas dilakukan berbasis data terpilah (Satu Data) yang terintegrasi dengan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal),” ucap politikus Golkar tersebut.
Komisi B, lanjut Aulia, juga memastikan bahwa kewenangan utama seperti penetapan kehalalan, penerbitan sertifikat, dan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tetap berada di tangan BPJPH Pemerintah Pusat.
Pemprov Jatim Perkuat Layanan Halal dari Hulu hingga Hilir
Peran Pemprov Jatim adalah menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) melalui Peraturan Gubernur untuk mempercepat dan memperluas jangkauan layanan halal dari hulu hingga hilir, mulai dari RPH/RPU, rantai pasok, hingga akses pemasaran digital dan ekspor.
“Sebagai bentuk dorongan percepatan, Raperda ini juga mengamanatkan pemberian insentif dan penghargaan nonfiskal bagi pemerintah kabupaten/kota, pelaku usaha, koperasi, pesantren, maupun LPH yang berprestasi dalam mendukung pencapaian ekosistem halal di Jawa Timur,” jelas Aulia.
Komisi B, kata Aulia, berharap jawaban pengusul tersebut dapat memperlancar tahapan pembahasan Raperda selanjutnya.
“Semoga penjelasan ini memberikan kepastian dan manfaat nyata bagi penguatan ekosistem produk halal, sekaligus mendorong peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” pungkas legislator dari daerah pemilihan Bojonegoro-Tuban. (Ari)










