gerbang baru nusantara

Keracunan MBG di Jatim, Puguh Dorong BGN dan Kemenkes Segera Susun Payung Hukum

Puguh Wiji Pamungkas meminta BGN dan Kemenkes segera menyusun regulasi turunan terkait tanggung jawab, pelayanan kesehatan, dan pembiayaan apabila terjadi keracunan MBG.

Adi Suprayitno
Rabu, 16 September 2026
Bagikan img img img img
Anggota Komisi E DPRD Jatim Fraksi PKS Puguh Wiji Pamungkas mendorong kejelasan regulasi penanganan dan pembiayaan kasus keracunan MBG.

SURABAYA - Rangkaian kasus keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa sejumlah sekolah di Jawa Timur memicu sorotan DPRD Jatim. Komisi E meminta pemerintah pusat segera membuat regulasi turunan yang jelas mengenai tanggung jawab penanganan dan pembiayaan.

Anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi PKS, Puguh Wiji Pamungkas, menegaskan kejadian tersebut belum bisa disebut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) karena titik kejadiannya tersebar di sekolah tertentu. Namun, dampaknya sudah dirasakan langsung oleh siswa, orang tua, hingga rumah sakit.

"Ini dampak ikutan dari program pemerintah. Yang digagas oleh pemerintah, dalam hal ini Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, menurut saya ini memang harus segera diklarifikasi terkait dengan regulasi turunan ketika terjadi situasi yang demikian," kata Puguh saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (16/09/2026).

DPRD Jatim Soroti Kekosongan Regulasi Penanganan Keracunan MBG

Puguh menyoroti kekosongan aturan ketika terjadi kasus keracunan massal. Saat ini, menurut dia, belum ada kejelasan mengenai pihak yang menjadi penanggung jawab utama, apakah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Ini menjadi ranah tanggung jawabnya siapa, lalu kemudian ini menjadi ruang tanggung jawab siapa, dan harus detail supaya tidak saling lempar," tegasnya.

Ketiadaan aturan itu, kata Puguh, membuat rumah sakit juga berada dalam posisi serba salah saat menerima pasien.

"Saya yakin juga rumah sakit ketika tidak ada juknis yang jelas, ini juga menjadi ambigu dalam melakukan pelayanan. Nanti kalau rumah sakit melakukan pelayanan, nanti yang mengklaim, yang bayar siapa. Maka harus disusun juknisnya," ujarnya.

Ia mencontohkan sistem Jaminan Kesehatan Nasional. Ketika ada pasien gawat darurat, mekanismenya jelas dan pembiayaannya dapat diklaim. Menurut Puguh, mekanisme serupa perlu segera disiapkan untuk kasus keracunan MBG.

Baca Selengkapnya:

Puguh Dorong BGN dan Kemenkes Susun Juknis

Puguh mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk segera menyusun petunjuk teknis (juknis) dan payung hukum. Regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan jaminan pelayanan kesehatan ketika terjadi kasus keracunan massal akibat pelaksanaan MBG.

"Jaminan kesehatan tanggung jawabnya kira-kira siapa, dibebankan ke pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau SPPG sendiri itu? Nanti jadi aturan apa? Minimal peraturan pemerintah yang nanti menjadi payung hukum terhadap di provinsi ataupun kabupaten/kota," jelasnya.

Menurutnya, karena pelaksanaan MBG bertumpu pada SPPG, aturan tersebut juga harus mengatur pemerintah daerah sebagai pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program di daerah.

"Karena sebenarnya lokus SPPG itu di level kabupaten. Sehingga nanti user dari peraturan pemerintah itu ya di kabupaten," pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu