Sri Untari Minta Kesiapan Kopdes Merah Putih Diuji Sebelum Kelola Gaji ASN
Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari Bisowarno meminta Kementerian Koperasi mengkaji ulang wacana penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ia menyoroti kesiapan pengurus, pengalaman pengelolaan, dan infrastruktur transaksi agar pembayaran gaji tidak terganggu.
SURABAYA — Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur Sri Untari Bisowarno meminta Kementerian Koperasi mengkaji kesiapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebelum menerapkan rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui layanan koperasi.
Menurut Sri Untari, perubahan mekanisme pembayaran gaji perlu mempertimbangkan kemampuan pengurus, pengalaman pengelolaan, serta ketersediaan infrastruktur transaksi. Ketiga aspek tersebut dinilai penting agar pembayaran hak pegawai tidak mengalami gangguan.
Ia menilai sistem pembayaran gaji melalui perbankan yang selama ini digunakan telah memiliki mekanisme operasional sehingga perubahan jalur penyaluran tidak seharusnya dilakukan tanpa persiapan memadai.
Kapasitas Pengurus dan Infrastruktur Jadi Sorotan
Sri Untari menyampaikan sejumlah keberatan terhadap kesiapan Koperasi Merah Putih untuk menjalankan layanan penyaluran gaji ASN.
Salah satunya menyangkut kapasitas pengurus koperasi dalam menangani transaksi keuangan yang membutuhkan ketepatan waktu dan keandalan sistem.
Ia juga menyoroti pengalaman pengelolaan di lapangan. Menurutnya, pelatihan pengurus belum tentu menunjukkan bahwa seluruh koperasi telah memiliki kemampuan operasional yang sama.
“Banyak hal yang masih belum ada kesiapan bila pembayaran gaji ASN dilakukan di Koperasi Merah Putih. Ini akan menimbulkan kegaduhan bila dipaksakan,” ujar Sri Untari, Sabtu (17/10/2026).
Selain kesiapan sumber daya manusia, Sri Untari menilai infrastruktur layanan koperasi masih perlu diperkuat.
Ia menyebut penerapan layanan di sejumlah koperasi belum dapat dijadikan dasar untuk menganggap seluruh jaringan koperasi telah siap menangani pembayaran gaji secara luas.
Namun, bahan pemberitaan belum memuat data resmi mengenai jumlah koperasi yang telah memenuhi standar operasional layanan pembayaran maupun hasil evaluasi kesiapan sistemnya.
Kelancaran Pembayaran Gaji Perlu Dijamin
Sri Untari mengingatkan bahwa keterlambatan atau gangguan pembayaran gaji dapat berdampak pada pegawai yang menjalankan tugas pelayanan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan setiap perubahan mekanisme transaksi memiliki sistem pengamanan dan prosedur penanganan kendala yang jelas.
“Ini bila dipaksakan akan berpotensi mengganggu rutinitas penerimaan gaji ASN di tingkat desa atau daerah yang biasanya berjumlah belasan orang (baik PNS, P3K, maupun PKWT),” tegasnya.
Sri Untari meminta agar pemerintah tidak hanya mempertimbangkan perluasan layanan koperasi, tetapi juga memastikan kejelasan tanggung jawab lembaga yang menyalurkan pembayaran.
Dalam konteks tersebut, mekanisme pembayaran melalui koperasi perlu dibedakan dari perubahan rekening penerima gaji. Keduanya dapat memiliki konsekuensi operasional yang berbeda.
Sri Untari Minta Kemenkop Evaluasi Rencana
Sri Untari menilai penguatan Koperasi Merah Putih tetap dapat dilakukan melalui pengembangan kegiatan ekonomi dan layanan yang sesuai dengan kapasitas masing-masing koperasi.
Namun, ia meminta Kementerian Koperasi menelaah kembali wacana penyaluran gaji ASN sebelum menentukan mekanisme penerapannya.
Menurutnya, evaluasi diperlukan agar pengembangan koperasi tidak menimbulkan persoalan baru dalam administrasi pembayaran pegawai.
“Ingat ASN adalah garda terdepan dalam pelayanan ke masyarakat. Janganlah membuat kebijakan yang akan malah mempersulit mereka. Masih banyak yang bisa dilakukan untuk lebih memberdayakan Koperasi Merah Putih,” pungkasnya.
Sri Untari berharap penguatan koperasi dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan kelembagaan dan kebutuhan masyarakat.
Perubahan mekanisme pembayaran gaji ASN sebelumnya juga menjadi perhatian sejumlah anggota DPRD Jawa Timur, khususnya dalam pembahasan rencana penyaluran melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Baca Selengkapnya:
-
Lilik meminta kajian berbasis data terhadap rencana pembayaran gaji ASN melalui Himbara agar dampaknya terhadap perbankan daerah dapat diperhitungkan
-
Suli Da'im mengingatkan perlunya mempertimbangkan dampak rencana penyaluran gaji ASN melalui Himbara terhadap Bank Jatim
-
Komisi A DPRD Jawa Timur sebelumnya menyoroti usulan 2.100 formasi CASN 2026 yang berkaitan dengan kebutuhan aparatur dan pelayanan pemerintahan daerah
Pelayanan Publik Menjadi Pertimbangan Utama
Sri Untari menegaskan bahwa pemerintah perlu memastikan perubahan kebijakan administrasi keuangan tidak menambah kendala bagi pegawai dalam menjalankan tugas.
Ia berharap Kementerian Koperasi dapat memprioritaskan penguatan kapasitas dan infrastruktur Koperasi Merah Putih sebelum memperluas layanan keuangan yang berkaitan dengan pembayaran gaji.
Dengan demikian, pengembangan koperasi dapat berjalan tanpa mengabaikan kelancaran pembayaran hak pegawai dan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat. (Ari)










