gerbang baru nusantara

Obat Bahan Alam Jawa Timur: Dari Warisan Tradisi Menuju Ekosistem Berdaya Saing

Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Jawa Timur Lilik Hendarwati mendorong Raperda Obat Bahan Alam menjadi fondasi pengembangan ekosistem OBA dari hulu hingga hilir. Penguatan riset, standardisasi, petani, UMKM, industri, hingga perlindungan konsumen dinilai penting agar kekayaan tradisional Jawa Timur memiliki nilai kesehatan dan ekonomi yang lebih besar.

Yuli Iksanti
Selasa, 22 September 2026
Bagikan img img img img
Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Jawa Timur, Lilik Hendarwati, mendorong Raperda Obat Bahan Alam menjadi landasan penguatan riset, standardisasi, UMKM, petani, dan hilirisasi industri herbal di Jawa Timur.

SURABAYA — Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Jawa Timur, Lilik Hendarwati, S.Ak., menilai kekayaan alam dan pengetahuan tradisional dalam pemanfaatan tanaman obat merupakan modal besar bagi Jawa Timur untuk membangun ekosistem Obat Bahan Alam (OBA) yang lebih maju dan berdaya saing.

Menurut Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur tersebut, pemanfaatan tanaman obat sebagai jamu telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat secara turun-temurun. Namun, perkembangan ilmu pengetahuan dan sistem kesehatan menuntut pengembangan yang tidak hanya bertumpu pada tradisi.

“Namun, di tengah perkembangan ilmu pengetahuan dan perubahan sistem kesehatan, kita tidak cukup hanya menjaga tradisi. Tantangannya adalah bagaimana kekayaan tersebut dapat dikembangkan menjadi Obat Bahan Alam yang aman, bermutu, memiliki bukti ilmiah, serta memberikan nilai tambah bagi masyarakat Jawa Timur,” terang Lilik.

Hal tersebut menjadi salah satu alasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Obat Bahan Alam perlu mendapatkan perhatian serius. Raperda prakarsa DPRD Provinsi Jawa Timur tersebut diarahkan untuk membangun landasan pengembangan OBA yang menyesuaikan perkembangan regulasi, ilmu pengetahuan, industri, dan kebutuhan masyarakat.

Pembahasan Raperda OBA sendiri telah masuk dalam agenda Pembicaraan Tingkat I DPRD Jatim pada Agustus 2026. DPRD juga menempatkan penguatan layanan kesehatan tradisional, industri herbal, serta pemanfaatan obat bahan alam sebagai bagian dari arah pembahasannya.

Baca Selengkapnya: Bapemperda DPRD Jatim mendorong percepatan pembahasan Raperda Obat Bahan Alam untuk memperkuat layanan kesehatan tradisional, industri herbal, dan pemanfaatan OBA di Jawa Timur

Potensi Besar, Saintifikasi dan Hilirisasi Jadi Tantangan

Indonesia memiliki kekayaan biodiversitas yang besar untuk pengembangan obat bahan alam. Data yang dirujuk dalam pembahasan isu tersebut menyebut terdapat lebih dari 30.000 spesies tanaman dan sekitar 9.600 di antaranya diketahui memiliki khasiat obat.

Potensi itu, menurut Lilik, tidak hanya berkaitan dengan kekayaan hayati, tetapi juga kesehatan, ilmu pengetahuan, pelestarian sumber daya alam, serta ekonomi masyarakat.

“Namun, kita perlu melihat kenyataan secara objektif. Hingga tahun 2025, terdapat lebih dari 17.000 produk jamu terdaftar. Sementara itu, jumlah Obat Herbal Terstandar baru 70 produk dan Fitofarmaka 20 produk. Data tersebut memperlihatkan bahwa perjalanan dari pengetahuan empiris menuju produk dengan pembuktian ilmiah yang lebih tinggi masih menghadapi tantangan,” tukasnya.

Data dalam materi pembahasan DPRD juga mencatat lebih dari 17.000 produk jamu, sekitar 70 Obat Herbal Terstandar (OHT), dan sekitar 20 fitofarmaka. Angka tersebut digunakan untuk menggambarkan kesenjangan antara banyaknya produk jamu dengan produk yang telah melalui standardisasi dan pembuktian ilmiah lebih lanjut.

Karena itu, pengembangan OBA dinilai tidak boleh berhenti pada banyaknya produk jamu. Saintifikasi, standardisasi, penelitian, dan hilirisasi perlu diperkuat agar pengetahuan tradisional serta sumber daya alam dapat berkembang menjadi produk yang semakin berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Selengkapnya: DPRD Jatim menyiapkan Raperda OBA untuk menjawab tantangan standardisasi, saintifikasi, hilirisasi, perizinan, hingga pengembangan industri herbal Jawa Timur

Jawa Timur Punya Modal Kembangkan Ekosistem OBA

Lilik menilai Jawa Timur memiliki modal yang cukup kuat untuk mengembangkan OBA. Dalam bahan yang disampaikannya, Data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kementerian Perindustrian tahun 2024 mencatat terdapat 142 industri ekstrak bahan alam dan 43 industri obat tradisional yang tersebar di 22 kabupaten/kota.

Selain itu, disebutkan terdapat 66 Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) dan 31 Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) yang tersebar di 18 kabupaten/kota.

“Kita juga memiliki perguruan tinggi yang mempunyai kompetensi di bidang farmasi, kesehatan, dan ilmu hayati. Di sisi lain, Materia Medica Batu memiliki peran dalam pengembangan tanaman obat, konservasi plasma nutfah, produksi simplisia, penelitian herbal, pengujian mutu, edukasi, pelatihan, dan pembinaan masyarakat,” sambungnya.

Menurut Lilik, berbagai potensi tersebut merupakan modal penting. Namun, hasilnya tidak akan maksimal apabila seluruh unsur berjalan sendiri-sendiri.

Persoalan standardisasi bahan baku, keterbatasan saintifikasi, pemenuhan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), perizinan, keterbatasan laboratorium, literasi digital, sistem informasi yang belum terintegrasi, hingga pemanfaatan OBA di fasilitas pelayanan kesehatan menjadi sejumlah tantangan yang perlu dijawab.

UMKM dan Petani Harus Mendapat Ruang Naik Kelas

Salah satu perhatian dalam Raperda tersebut adalah pengembangan usaha dan industri. Lilik menekankan agar UMKM tidak hanya berada pada bagian bawah rantai ekonomi OBA, tetapi memperoleh kesempatan meningkatkan kapasitas dan daya saing.

“Salah satu perhatian penting dalam Raperda ini adalah pengembangan usaha dan industri. Kita tidak ingin UMKM hanya menjadi produsen yang berada di bagian paling bawah dari rantai ekonomi. Mereka perlu mendapatkan kesempatan untuk berkembang melalui fasilitasi perizinan berusaha, standardisasi, CPOTB, registrasi OBA, sertifikasi halal, digitalisasi, pemasaran, ekspor, pembiayaan, dan peningkatan daya saing,” tegasnya.

Menurut Lilik, Raperda juga memberikan perhatian terhadap fasilitasi usaha mikro dan kecil sehingga pengembangan OBA dapat sekaligus menjadi bagian dari penguatan ekonomi daerah.

Petani tanaman obat juga dinilai harus memperoleh manfaat dari berkembangnya industri tersebut. Ketersediaan bahan baku berkualitas membutuhkan budi daya yang baik, pengelolaan pascapanen, pencegahan kontaminasi, pencatatan, serta ketertelusuran bahan baku.

Raperda diarahkan mencakup pemetaan potensi tanaman obat, pengembangan sentra dan kawasan, praktik hortikultura yang baik, serta konservasi berbasis potensi lokal. Dengan demikian, ekosistem yang dibangun tidak hanya berfokus pada industri hilir, tetapi juga memperkuat fondasi di tingkat hulu.

Dorongan tersebut sejalan dengan sikap Fraksi PKS sebelumnya yang meminta pengembangan OBA berbasis riset, standardisasi, hilirisasi, dan kemitraan industri dengan UMKM. Fraksi PKS juga menekankan agar kemitraan tersebut menghasilkan peningkatan kapasitas dan kelas usaha UMKM.

Baca Selengkapnya: Fraksi PKS DPRD Jatim mendorong pengembangan OBA berbasis riset serta kemitraan industri yang mampu meningkatkan kapasitas dan kelas usaha UMKM

Pengawasan Produk dan Perlindungan Masyarakat Diperkuat

Pengembangan OBA juga tidak boleh mengabaikan aspek perlindungan masyarakat. Perdagangan digital telah memperluas akses terhadap berbagai produk kesehatan, tetapi sekaligus menghadirkan tantangan dalam pengawasannya.

Materi pembahasan Raperda sebelumnya turut menyoroti potensi peredaran produk tanpa izin edar, klaim menyesatkan, hingga produk yang mengandung bahan kimia obat (BKO) melalui perdagangan digital.

Karena itu, menurut Lilik, pengembangan pasar harus berjalan beriringan dengan edukasi dan pengawasan.

“Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar mengenai keamanan, manfaat, izin edar, potensi interaksi dengan obat lain serta bahaya produk ilegal. Promosi OBA juga harus bertanggung jawab dan tidak menggunakan klaim yang tidak didukung bukti. Pada akhirnya, kita ingin masyarakat memperoleh manfaat dari kemajuan OBA tanpa mengorbankan aspek keamanan dan kesehatan,” ujarnya.

Pemerintah diharapkan berperan dalam kebijakan dan fasilitasi, perguruan tinggi memperkuat riset, industri mengembangkan serta menghilirkan produk, sedangkan UMKM menjadi bagian dari rantai produksi dan distribusi. Kolaborasi tersebut diarahkan agar masyarakat memperoleh produk yang aman, bermutu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perda Harus Menghasilkan Manfaat Nyata

Fraksi PKS DPRD Provinsi Jawa Timur memandang pembentukan Raperda OBA harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan masyarakat. Regulasi bukan menjadi tujuan akhir, tetapi instrumen untuk menggerakkan berbagai potensi yang selama ini masih tersebar.

Karena itu, implementasi menjadi bagian penting. Raperda mencakup berbagai aspek mulai dari perencanaan, penelitian dan pengembangan, pemanfaatan, pemeliharaan bahan OBA, pengembangan usaha dan industri, kemitraan, sistem informasi, koordinasi, partisipasi masyarakat, pembinaan, pengawasan, hingga pembiayaan.

“Kita tentu berharap Jawa Timur tidak hanya dikenal sebagai daerah yang memiliki tradisi jamu, tetapi juga mampu mengembangkan Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka yang lahir dari kekayaan alam, riset, dan inovasi daerah. Pada saat yang sama, masyarakat, petani, UMKM, peneliti, dan industri harus memperoleh manfaat dari berkembangnya ekosistem tersebut,” sebutnya.

Lilik menambahkan, Raperda Obat Bahan Alam menjadi kesempatan untuk menjembatani warisan tradisi dengan kemajuan ilmu pengetahuan. Mulai dari tanaman obat di tingkat petani, penelitian di perguruan tinggi, proses produksi industri, hingga produk yang digunakan masyarakat perlu terhubung dalam satu ekosistem.

Dengan tata kelola yang baik, kolaborasi lintas sektor, serta keberpihakan kepada masyarakat, OBA diharapkan tidak hanya menjadi warisan yang dipertahankan, tetapi juga berkembang menjadi bagian dari kekuatan kesehatan dan ekonomi Jawa Timur pada masa mendatang.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu