Udang Impor Diduga Reject Ditemukan di Pasuruan, Eddy Soroti Keamanan Pangan
Anggota Komisi B DPRD Jatim Eddy Paripurna meminta pengawasan rantai pasok perikanan diperketat menyusul pengamanan 1.048 ton udang impor yang diduga tidak sesuai peruntukan di Jawa Timur. Sebagian komoditas di Pasuruan juga dilaporkan berstatus reject dan belum tentu layak dikonsumsi manusia.
Eddy Paripurna Soroti Udang Impor Diduga Reject, Minta Pengawasan Diperketat
SURABAYA — Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur Eddy Paripurna meminta pengawasan rantai pasok produk perikanan diperketat menyusul pengamanan 1.048 ton udang impor yang diduga tidak sesuai peruntukan di sejumlah wilayah Jawa Timur.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan komoditas asal Kanada, Argentina, dan Ekuador tersebut masuk melalui fasilitas Kawasan Berikat untuk diolah dan kemudian diekspor kembali. Namun, KKP menemukan dugaan komoditas tidak digunakan sesuai peruntukannya dan berpotensi masuk ke pasar domestik.
Sebagian besar temuan berada di Kabupaten Pasuruan. Dari data KKP, sekitar 900 ton udang diamankan di wilayah tersebut, terdiri atas 885,3 ton udang merah asal Argentina dan sekitar 15 ton udang pink asal Kanada.
Eddy menilai penanganan kasus tidak cukup berhenti pada penyegelan dan sanksi administratif apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran lain.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti sekadar pada sanksi administratif atau penyegelan fisik semata. Aktor intelektual di balik bocornya komoditas bernilai ratusan miliar rupiah itu harus diusut tuntas,” jelas Eddy, Jumat (25/09/2026).
Udang Diduga Reject Jadi Perhatian
Selain persoalan peruntukan, sebagian udang yang ditemukan di Pasuruan dilaporkan berstatus reject atau produk hasil sortiran.
Keterangan pejabat KKP yang diberitakan dari lokasi menyebut produk reject tersebut belum tentu layak dikonsumsi manusia. Karena itu, status mutu dan kelayakan produk perlu dipastikan melalui mekanisme pengawasan sebelum dapat dinyatakan aman atau tidak aman bagi konsumen.
Eddy meminta aspek keamanan pangan menjadi perhatian apabila terdapat produk bermasalah yang berpotensi masuk ke pasar domestik.
“Jika udang tersebut bisa beredar, tentunya sangat mengganggu kesehatan masyarakat karena kebersihan, kualitas, serta kelayakannya tidak melalui standar pengawasan mutu yang ketat,” jelasnya.
Menurut Eddy, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya memastikan komoditas perikanan yang beredar telah memenuhi persyaratan mutu dan ketentuan distribusi.
Eddy Dorong Pengawasan Rantai Pasok Diperketat
Eddy mendorong pengawasan rantai pasok perikanan dilakukan secara berkala, termasuk terhadap produk impor yang masuk melalui fasilitas khusus dan memiliki peruntukan tertentu.
KKP sendiri menyatakan penyegelan terhadap 1.048 ton udang dilakukan untuk mencegah produk yang diduga tidak sesuai peruntukan tersebut beredar di pasar domestik. Pengawasan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran udang impor di pasar lokal.
Dalam kasus tersebut, KKP mencatat potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp405,8 miliar.
Eddy sebelumnya juga meminta aparat dan instansi terkait menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan distribusi tersebut.
Baca selengkapnya: Eddy Paripurna Desak Pengusutan Tuntas Kasus Udang Impor Ilegal Rp405,8 Miliar
Petambak Lokal Juga Perlu Dilindungi
Selain aspek perlindungan konsumen, Eddy menilai masuknya komoditas impor yang tidak sesuai ketentuan berpotensi memengaruhi persaingan usaha dan harga yang diterima pembudidaya lokal.
KKP juga menyatakan pengamanan 1.048 ton udang tersebut dilakukan antara lain untuk mencegah peredaran produk yang tidak sesuai ketentuan di pasar domestik sekaligus melindungi daya saing dan keberlangsungan usaha pembudidaya udang dalam negeri.
Persoalan perlindungan petambak sebelumnya juga menjadi perhatian Komisi B DPRD Jatim. Ketua Komisi B Anik Maslachah menyoroti tata niaga udang vaname dan panjangnya rantai distribusi yang dinilai dapat merugikan petambak. Ia mendorong pemerintah memfasilitasi kemitraan langsung antara koperasi atau kelompok petambak dengan industri pengolahan.
Baca selengkapnya: Reses di Sidoarjo, Anik Maslachah Dorong Perbaikan Tata Niaga untuk Lindungi Petambak Udang
Eddy mendorong koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, agar pengawasan produk perikanan, perlindungan konsumen, serta keberlangsungan usaha petambak lokal dapat berjalan beriringan.
(Yudhie)










