Siadi Dorong Malang Raya Perkuat Pengurangan Sampah Plastik dari Sumber
Anggota DPRD Jatim Siadi menyoroti persoalan sampah plastik di Malang Raya dan mendorong kolaborasi pemerintah serta masyarakat untuk mengurangi plastik sekali pakai dan memperkuat pengelolaan sampah dari sumber.
Siadi Soroti Sampah Plastik Malang Raya, Dorong Penanganan Terpadu
SURABAYA — Persoalan sampah plastik di Malang Raya mendapat perhatian Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Siadi. Ia mendorong pemerintah daerah dan masyarakat memperkuat pengurangan sampah dari sumber sekaligus membangun sistem pengelolaan yang lebih terpadu.
Siadi menilai penggunaan plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah yang belum optimal dapat menambah tekanan terhadap lingkungan apabila tidak diimbangi pemilahan, pengurangan, pengumpulan, dan pengolahan yang memadai.
“Urusan sampah ini tidak boleh disepelekan. Kita sedang menghadapi darurat ekologis yang nyata di depan mata. Jika tidak segera ditangani secara komprehensif, timbunan sampah plastik akan menjadi bom waktu bagi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan Malang Raya,” ujar Siadi, Minggu (27/09/2026).
Pernyataan “darurat ekologis” tersebut merupakan penilaian Siadi terhadap kondisi pengelolaan sampah, bukan status kedaruratan resmi yang ditetapkan pemerintah.
Sampah Plastik Diminta Dikurangi dari Sumber
Siadi menilai persoalan sampah tidak cukup ditangani dengan memindahkan sampah dari permukiman menuju tempat pemrosesan akhir (TPA).
Pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, pemilahan sejak rumah tangga, penyediaan sarana pengelolaan, peningkatan kegiatan daur ulang, serta edukasi masyarakat dinilai perlu berjalan secara bersamaan.
Persoalan pengelolaan sampah di Malang Raya sebelumnya juga muncul dalam aspirasi masyarakat. Saat reses di Kecamatan Klojen dan Blimbing, Kota Malang, misalnya, warga menyampaikan persoalan sampah kepada Anggota Komisi E DPRD Jatim Puguh Wiji Pamungkas.
Puguh ketika itu mendorong pemerintah menyediakan tempat sampah, armada pengangkut, dan TPS yang memadai sekaligus mengedukasi masyarakat agar melakukan pemilahan sejak dari rumah.
Baca selengkapnya: Reses di Kota Malang, Puguh Wiji Pamungkas Kawal Perbaikan DTSEN dan Penanganan Sampah
Siadi Ingatkan Dampak Sampah terhadap Lingkungan
Siadi juga menyoroti risiko sampah plastik terhadap kualitas lingkungan apabila material tersebut tidak dikelola dengan baik.
“Terlebih lagi, Malang Raya sebagai salah satu pusat destinasi wisata dan lumbung pangan di Jawa Timur sangat rentan mengalami degradasi lingkungan jika isu limbah ini diabaikan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan potensi pencemaran pada kawasan pertanian.
“Jangan sampai kesuburan tanah di Malang terganggu oleh residu plastik yang mencemari lahan pertanian. Kalau tanahnya rusak, rantai pasok pangan kita juga ikut terancam,” tambahnya.
Secara ilmiah, kekhawatiran mengenai pencemaran plastik dan mikroplastik terhadap tanah maupun perairan memiliki dasar. Namun, diperlukan data lingkungan spesifik untuk menyimpulkan tingkat pencemaran mikroplastik pada lahan pertanian atau daerah aliran sungai tertentu di Malang Raya.
Karena itu, persoalan tersebut perlu diikuti pemantauan dan data lapangan agar kebijakan penanganannya dapat diarahkan pada sumber pencemaran yang tepat.
Kolaborasi Malang Raya Dinilai Dibutuhkan
Siadi mendorong penanganan sampah melibatkan pemerintah Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu bersama pemerintah provinsi, pelaku usaha, komunitas lingkungan, serta masyarakat.
Kolaborasi dinilai penting karena persoalan sampah tidak berhenti pada batas administratif suatu daerah.
Pada skala Jawa Timur, persoalan tersebut juga telah menjadi perhatian Komisi D DPRD Jatim. Wakil Ketua Komisi D Khusnul Arif pada Februari 2026 menyoroti belum optimalnya implementasi Perda Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional.
Dalam pemberitaan tersebut, potensi timbulan sampah Jawa Timur hingga 2025 disebut mencapai sekitar 8–9 juta ton per tahun. Khusnul mendorong Pemprov Jatim memberikan intervensi agar kabupaten/kota mulai membangun skema pengelolaan sampah regional
Baca selengkapnya: Perda Pengelolaan Sampah Regional Harus Segera Dijalankan, DPRD Jatim: Sampah Capai 9 Juta Ton per Tahun
Kota Batu Juga Hadapi Keterbatasan Sarana Pemilahan
Persoalan pengelolaan sampah juga muncul di Kota Batu. Warga Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, menyampaikan keterbatasan sarana pemilahan sampah ketika Anggota DPRD Jatim Aufa Zhafiri melakukan reses pada Agustus 2026.
Keterbatasan fasilitas disebut membuat pemilahan sampah organik, anorganik, dan material yang masih memiliki nilai daur ulang belum berjalan optimal.
Aufa kemudian menyatakan akan memperjuangkan bantuan mesin pemilah sampah sekaligus mendorong penguatan infrastruktur pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Baca selengkapnya: Reses di Kota Batu, Aufa Zhafiri Perjuangkan Bantuan Mesin Pemilah Sampah untuk Desa Mojorejo
Pengurangan Plastik Butuh Gerakan dari Hulu
Siadi menilai penanganan sampah plastik perlu dimulai sebelum sampah sampai ke TPA.
Pembatasan plastik sekali pakai, pemilahan dari rumah, penguatan bank sampah dan fasilitas 3R, peningkatan kapasitas pengangkutan serta pengolahan, hingga edukasi masyarakat menjadi bagian yang perlu didorong sesuai kondisi masing-masing daerah.
Pendekatan tersebut juga perlu melibatkan produsen dan pelaku usaha agar beban pengurangan sampah tidak hanya ditempatkan pada masyarakat.
Siadi berharap perhatian terhadap sampah plastik dapat mendorong gerakan bersama di Malang Raya sehingga pengelolaan sampah berkembang dari pola kumpul-angkut-buang menuju pengurangan dan pengolahan sejak dari sumber.
(Yudhie)










