gerbang baru nusantara

PDIP Setujui Raperda Disabilitas, Implementasi Jadi Catatan Utama

Fraksi PDI Perjuangan menyetujui Raperda Disabilitas Jatim dengan menekankan implementasi yang terukur melalui program, anggaran, pendataan, dan penguatan kelembagaan.

Gegeh Bagus S
Senin, 28 September 2026
Bagikan img img img img
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur Erma Susanti menekankan program dan anggaran yang terukur dalam implementasi Perda Disabilitas Jatim.

PDIP Setujui Raperda Disabilitas Jatim, Program dan Anggaran Disorot

SURABAYA — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas. Persetujuan tersebut disertai catatan agar jaminan hak dalam regulasi diterjemahkan menjadi program, anggaran, pelayanan, dan mekanisme evaluasi yang terukur.

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Erma Susanti mengatakan sebagian besar rekomendasi strategis yang disampaikan fraksinya sejak proses pembahasan memperoleh penguatan dalam hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Erma menyebut tujuh dari delapan rekomendasi memperoleh penguatan secara langsung, sedangkan satu rekomendasi mendapatkan penguatan secara umum dan masih membutuhkan penajaman pada tahap implementasi.

“Dengan demikian, tingkat kesesuaian substantif berada pada 87,5 persen atau sekitar 88 persen. Angka ini merupakan hasil pemetaan Fraksi terhadap substansi kedua dokumen, bukan angka yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Erma dalam Pendapat Akhir Fraksi PDI Perjuangan pada Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (28/09/2026).

Agenda resmi DPRD Jatim pada tanggal tersebut mengonfirmasi Raperda Disabilitas memasuki Pembicaraan Tingkat II, mulai Pendapat Akhir Fraksi, pengambilan keputusan DPRD, Pendapat Akhir Gubernur, hingga persetujuan bersama DPRD dan Gubernur.

Delapan Isu Strategis Jadi Perhatian PDIP

Menurut Erma, sejumlah isu yang sejak awal menjadi perhatian Fraksi PDI Perjuangan memperoleh penguatan dalam Raperda. Di antaranya aksesibilitas, pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, pelayanan publik, pendataan, perlindungan dari diskriminasi, partisipasi penyandang disabilitas, hingga kelembagaan.

Pada sektor ketenagakerjaan, Erma menyebut hasil fasilitasi mempertegas kebijakan afirmatif berupa kuota tenaga kerja penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen pada BUMD dan 1 persen pada perusahaan swasta.

Pengaturan tersebut juga disebut dilengkapi dengan pembinaan, pemantauan, evaluasi, pelatihan, serta Unit Layanan Disabilitas.

Substansi mengenai kesempatan kerja memang telah menjadi perhatian selama pembahasan Raperda. DPRD sebelumnya menempatkan akses pekerjaan sebagai salah satu hak yang perlu diperkuat bersama pendidikan, kesehatan, dan fasilitas publik. 

Namun, angka kuota tersebut tidak boleh digeneralisasi menjadi 2 persen untuk seluruh perusahaan. Pembedaan antara badan usaha milik negara/daerah dan perusahaan swasta perlu dipertahankan.

Pendidikan Inklusif dan Layanan Publik Diperkuat

Erma mengatakan penguatan juga diberikan pada sektor pendidikan melalui pendidikan inklusif dan pendidikan khusus, kesempatan yang sama, asesmen kebutuhan, aksesibilitas, Akomodasi yang Layak, dukungan transportasi, beasiswa, hingga peningkatan kompetensi tenaga pendidik.

“Perhatian Fraksi agar hak tidak berhenti sebagai pengakuan normatif memperoleh penguatan dalam struktur tanggung jawab Pemerintah Provinsi,” ujar Erma.

Aksesibilitas pelayanan publik juga menjadi perhatian, termasuk penyediaan pendamping dan penerjemah, sistem informasi yang aksesibel, serta akses transportasi publik.

Substansi tersebut berkorelasi dengan arah pembahasan Komisi E sebelumnya. Raperda sejak tahap awal diarahkan untuk memperkuat pelayanan penyandang disabilitas pada sektor kesehatan, pendidikan, pekerjaan, ruang publik, hingga transportasi umum. 

Baca selengkapnya: Komisi E DPRD Jatim Matangkan Raperda Disabilitas, Puguh Soroti Validasi Data Penerima Bantuan

Data Jadi Dasar Program dan Anggaran

Fraksi PDI Perjuangan turut menempatkan pendataan sebagai bagian penting dalam implementasi Perda.

Menurut Erma, data penyandang disabilitas yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi diperlukan sebagai dasar penyusunan kebijakan serta penganggaran.

Ia menyebut hasil fasilitasi memperjelas penggunaan data nasional, verifikasi dan validasi data terpilah, serta sistem informasi yang terintegrasi dengan data nasional.

Variabel pendataan, lanjut Erma, mencakup ragam disabilitas, jenis kelamin, usia, tempat tinggal, pendidikan, pekerjaan, rehabilitasi, bantuan sosial, hingga kebutuhan alat bantu.

“Sistem tersebut juga diwajibkan memperhatikan aksesibilitas dan pelindungan data pribadi. Bagi Fraksi, ini merupakan salah satu contoh paling jelas bahwa perhatian yang disampaikan sejak awal telah memperoleh penguatan substansial,” jelasnya.

Persoalan validasi data sebelumnya juga telah disoroti Komisi E. Pada April 2026, Puguh Wiji Pamungkas menilai data penyandang disabilitas perlu divalidasi agar pelayanan dan bantuan lebih tepat sasaran. 

Implementasi Jadi Ujian Setelah Perda Ditetapkan

Meski menilai Raperda telah mengalami penyempurnaan, Erma mengatakan pekerjaan besar justru dimulai ketika regulasi memasuki tahap implementasi.

“Lahirnya Peraturan Daerah bukanlah akhir dari tanggung jawab. Justru setelah Peraturan Daerah ditetapkan, akan dimulai tahap yang menentukan, yaitu bagaimana norma tersebut diterjemahkan ke dalam kebijakan, program dan pelayanan pemerintah daerah,” tegasnya.

Fraksi PDI Perjuangan meminta setiap kewajiban pemerintah daerah memiliki kejelasan pelaksana, dukungan perencanaan dan penganggaran, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi.

Implementasi juga diminta tidak berjalan secara sektoral. Pemenuhan hak penyandang disabilitas membutuhkan koordinasi perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, organisasi penyandang disabilitas, serta masyarakat.

“Keberhasilan Peraturan Daerah ini tidak cukup diukur dari tersusunnya berbagai program, tetapi dari perubahan yang benar-benar dirasakan oleh penyandang disabilitas,” katanya.

Pendekatan tersebut memiliki korelasi dengan arah awal pembentukan Raperda. Komisi E sebelumnya menegaskan regulasi disabilitas tidak hanya diarahkan untuk menghasilkan aturan, tetapi juga membangun budaya kesetaraan, inklusi, dan pendekatan berbasis hak asasi manusia.

Baca selengkapnya: Perda Disabilitas Jatim Dorong Budaya Kesetaraan dan Inklusi

Komisi Disabilitas dan Kapasitas Fiskal Jadi Catatan

Selain program, Fraksi PDI Perjuangan memberikan perhatian terhadap aspek kelembagaan dan pendanaan.

Menurut Erma, hasil fasilitasi tetap memberikan ruang bagi keberadaan Komisi Disabilitas Daerah. Namun, pembentukannya perlu memperhatikan kebutuhan riil, beban kerja, serta kapasitas fiskal daerah.

Keberadaan lembaga pengawasan disabilitas memang telah menjadi salah satu materi yang berkembang selama proses pembahasan. Pada April 2026, Komisi E telah mengusulkan unit, satuan tugas, komisi, atau komite yang dapat membantu mengawasi implementasi regulasi di lapangan. 

Baca selengkapnya: dr. Benjamin: Komisi E DPRD Jatim Dorong Satgas Pengawas Perda Disabilitas

Pembahasan berikutnya kemudian secara lebih spesifik menyebut Komisi Disabilitas Daerah sebagai mekanisme pengawasan dalam penyempurnaan Raperda. 

Anggaran Diminta Tidak Bersifat Sporadis

Pada aspek pendanaan, Fraksi PDI Perjuangan menilai prinsip pembiayaan yang memadai, proporsional, dan berkelanjutan masih perlu diterjemahkan secara operasional melalui perencanaan dan penganggaran daerah.

Erma menekankan pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak boleh bergantung pada program yang bersifat sporadis.

Program harus terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah dan memperoleh dukungan anggaran dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Dengan demikian, fokus Fraksi PDI Perjuangan bukan sekadar pada besaran anggaran, melainkan pada keterukuran perencanaan, keberlanjutan program, kejelasan pelaksana, serta evaluasi hasil.

PDIP Setujui Raperda Menjadi Perda

Setelah mencermati proses pembahasan, pandangan fraksi, dan hasil fasilitasi Kemendagri, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi Jawa Timur.

Persetujuan tersebut disertai komitmen untuk mengawal implementasi melalui fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan DPRD.

“Peraturan Daerah ini tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk mewujudkan kehidupan yang setara, inklusif dan bermartabat bagi penyandang disabilitas di Jawa Timur,” pungkas Erma.

Rapat Paripurna pada 28/09/2026 kemudian memang mengagendakan dan mencapai tahap persetujuan bersama DPRD dan Gubernur atas Raperda tersebut. 

(geh)

 

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu