Biro BUMD-BLUD Jatim Dibentuk, Aufa: Jangan Jadi Menara Gading
Aufa Zhafiri meminta Biro Pengelolaan BUMD dan BLUD tidak hanya mengurus administrasi, tetapi memiliki peta kinerja yang jelas untuk memperkuat tata kelola BUMD dan pelayanan BLUD.
SURABAYA — Pembentukan Biro Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dinilai perlu segera diikuti pembenahan tata kelola dan pemetaan kinerja badan usaha daerah.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jawa Timur Aufa Zhafiri meminta struktur baru tersebut tidak hanya berorientasi pada administrasi. Menurutnya, keberadaan biro harus memberikan dampak terukur terhadap profesionalisme BUMD, produktivitas aset, kontribusi terhadap daerah, serta kualitas pelayanan BLUD.
“Jangan sampai biro baru ini hanya menjadi menara gading. Struktur boleh berubah, tetapi yang harus berubah adalah kinerja BUMD dan BLUD,” tegas Aufa, Rabu (30/09/2026).
Aufa Minta BUMD Dipetakan Berdasarkan Kinerja
Menurut Aufa, pembentukan kelembagaan khusus dapat menjadi momentum bagi Pemprov Jatim untuk memiliki gambaran yang lebih terukur mengenai kondisi setiap BUMD.
Pemetaan tersebut dinilai penting karena karakter dan kondisi badan usaha daerah tidak selalu sama. Pemerintah perlu mengetahui perusahaan yang sehat dan berkembang, badan usaha yang masih memiliki potensi untuk diperkuat, hingga perusahaan yang memerlukan evaluasi lebih lanjut.
“Harus jelas mana BUMD yang sehat, mana yang potensial, mana yang stagnan, dan mana yang perlu diselamatkan. Jangan sampai pemerintah punya banyak aset dan badan usaha, tetapi tidak punya peta jalan yang jelas,” ujarnya.
Peta kinerja itu, menurut Aufa, perlu menjadi dasar pembinaan sehingga kebijakan terhadap setiap BUMD tidak dilakukan dengan pendekatan yang seragam.
BUMD Jangan Hanya Bergantung pada Penyertaan Modal
Aufa juga menyoroti hubungan antara kinerja BUMD dan dukungan keuangan pemerintah daerah.
Ia meminta setiap perusahaan memiliki target dan indikator kinerja yang terukur serta dikelola secara profesional.
“BUMD jangan hanya hidup dari penyertaan modal atau dukungan APBD. Harus ada target yang jelas, profesional dalam pengelolaan, dan memberikan nilai tambah bagi daerah,” katanya.
Pernyataan tersebut tidak berarti seluruh BUMD Jatim saat ini bergantung pada APBD. Formulasi Aufa lebih tepat diposisikan sebagai dorongan agar dukungan pemerintah kepada badan usaha diikuti target kinerja dan manfaat yang terukur.
Perhatian terhadap produktivitas BUMD juga muncul dalam pembahasan RAPBD Jawa Timur 2027. Fraksi PPP-PSI menyoroti kontribusi BUMD terhadap PAD yang dalam bahan fraksi disebut masih di bawah 2 persen. Fraksi tersebut meminta strategi untuk meningkatkan kinerja dan dividen BUMD, termasuk penanganan terhadap badan usaha yang merugi.
Baca selengkapnya: Fraksi PPP-PSI sebelumnya mendorong peningkatan produktivitas dan kontribusi BUMD terhadap PAD Jawa Timur
Optimalisasi BUMD Jadi Perhatian dalam RAPBD 2027
Dorongan agar BUMD semakin produktif juga berkaitan dengan struktur pendapatan daerah Jawa Timur.
Dalam RAPBD Jatim 2027, PAD direncanakan sekitar Rp17,707 triliun. Berdasarkan paparan Fraksi PKS, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan diproyeksikan sekitar Rp496,25 miliar. Sementara penerimaan pajak daerah mencapai sekitar Rp13,386 triliun atau 75,6 persen dari target PAD.
Fraksi PKS karena itu meminta Pemprov tidak hanya bertumpu pada pajak dalam memperkuat PAD. Optimalisasi aset daerah, BUMD, retribusi, dan sumber pendapatan lainnya dinilai perlu dilakukan secara profesional dan terukur.
Baca selengkapnya: Fraksi PKS sebelumnya mendorong optimalisasi aset dan BUMD agar sumber pendapatan Jawa Timur tidak terlalu bertumpu pada pajak
Biro Baru Dituntut Berorientasi pada Hasil
Aufa menilai keberhasilan Biro Pengelolaan BUMD dan BLUD nantinya tidak cukup diukur dari tertibnya administrasi atau perubahan nomenklatur organisasi.
Untuk BUMD, ia mendorong indikator yang mencerminkan kesehatan usaha, produktivitas aset, profesionalisme pengelolaan, serta nilai tambah bagi daerah.
Sementara BLUD perlu ditempatkan sesuai karakter dan fungsi pelayanannya. Berbeda dengan BUMD yang berbentuk badan usaha, BLUD berkaitan dengan pola pengelolaan keuangan pada unit pelayanan pemerintah daerah. Karena itu, kinerja BLUD tidak tepat apabila semata-mata diukur berdasarkan besarnya kontribusi terhadap PAD.
Menurut Aufa, kualitas pelayanan publik tetap harus menjadi salah satu ukuran utama.
“Kalau setelah biro ini dibentuk BUMD semakin sehat, aset daerah semakin produktif, kontribusi meningkat dan pelayanan publik membaik, itu baru bisa disebut reformasi tata kelola. Jangan sampai hanya nomenklaturnya yang berubah, tetapi masalahnya tetap sama,” pungkasnya.
DPRD Jatim Sebelumnya Tekankan Biro Baru Harus Berdampak
Sorotan Aufa sejalan dengan perhatian yang sebelumnya disampaikan Ketua Komisi A DPRD Jatim Dedi Irwansa terhadap pembentukan biro tersebut.
Dedi meminta Biro Pengelolaan BUMD dan BLUD tidak berhenti pada penambahan struktur birokrasi. Ia menilai hasil pembentukan biro perlu terlihat dari peningkatan profesionalisme dan kesehatan usaha BUMD, optimalisasi aset, kontribusi PAD, serta peningkatan efisiensi dan kualitas pelayanan BLUD.
Baca selengkapnya: Ketua Komisi A DPRD Jatim sebelumnya menekankan biro baru harus menghasilkan perubahan kinerja, bukan sekadar perubahan struktur organisasi
Bagi Aufa, tahap berikutnya adalah memastikan kelembagaan baru tersebut memiliki instrumen evaluasi yang mampu membedakan kebutuhan setiap BUMD dan mengarahkan pembinaan berdasarkan kondisi masing-masing badan usaha.
Dengan demikian, perubahan struktur diharapkan dapat diterjemahkan menjadi tata kelola yang lebih terukur dan memberikan manfaat bagi daerah maupun masyarakat. (geh)










