Erma Susanti: Pengaturan Reses Harus Efektif dan Akuntabel
Erma Susanti menyoroti pentingnya pengendalian tambahan waktu reses bagi daerah dengan hambatan geografis agar pelaksanaannya tetap efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
SURABAYA – Kebutuhan waktu untuk menjangkau masyarakat di daerah pemilihan yang sulit diakses tidak selalu sama. Namun, penyesuaian durasi reses DPRD Provinsi Jawa Timur perlu memiliki dasar yang jelas agar tidak berubah menjadi penambahan kegiatan tanpa pengendalian.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Erma Susanti, menekankan pentingnya mekanisme pertanggungjawaban dalam pengaturan reses, terutama bagi wilayah dengan hambatan geografis.
Menurut Erma, fleksibilitas waktu diperlukan untuk menjaga fungsi representasi anggota dewan. Akan tetapi, pelaksanaannya tetap harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, efisiensi, dan transparansi.
Tambahan Waktu Reses Memerlukan Mekanisme Pengendalian
Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jatim, satu kali kegiatan reses diatur paling lama delapan hari.
Terdapat pula kemungkinan tambahan waktu paling lama enam hari bagi kegiatan reses di wilayah dengan kondisi alam yang sulit dijangkau.
Penyesuaian tersebut bukan fasilitas yang otomatis diberikan kepada seluruh anggota DPRD. Dalam materi pembahasan Raperda, tambahan waktu harus melalui mekanisme yang melibatkan Badan Musyawarah, berdasarkan usulan tertulis anggota serta surat perintah tugas pimpinan DPRD.
Kendala Geografis Menjadi Dasar Penyesuaian
Kebutuhan tambahan waktu dapat muncul ketika perjalanan menuju lokasi reses bergantung pada penyeberangan, kondisi cuaca, medan pegunungan, atau keterbatasan akses transportasi.
Perbedaan karakter wilayah tersebut membuat durasi kegiatan tidak selalu dapat disamakan.
Meski demikian, Erma menilai penyesuaian harus tetap memiliki batas agar kebutuhan geografis tidak menghilangkan prinsip pengendalian kegiatan.
“Bagi Fraksi PDI Perjuangan, pendekatan ini konstruktif karena kebutuhan faktual daerah diakomodasi tanpa menghilangkan batas dan mekanisme pengendalian,” ujarnya di Surabaya, Rabu (30/09/2026).
Penggunaan Anggaran Reses Harus Terukur
Pengaturan waktu reses juga berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk menjalankan fungsi penyerapan aspirasi masyarakat.
Karena itu, pelaksanaan reses perlu mengikuti prinsip kepatutan, efisiensi, transparansi, serta ketentuan keuangan daerah.
Penekanan terhadap pertanggungjawaban anggaran sebelumnya juga disampaikan Fraksi Demokrat DPRD Jatim dalam pembahasan Raperda yang sama.
Fraksi Demokrat menegaskan bahwa fasilitas reses merupakan biaya penyelenggaraan kegiatan, bukan tambahan penghasilan pribadi pimpinan atau anggota DPRD.
Baca selengkapnya: Fraksi Demokrat DPRD Jatim menekankan bahwa fasilitas reses harus digunakan untuk mendukung kegiatan penyerapan aspirasi secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan
Pengaturan Reses Menjadi Bagian Perubahan Perda
Pembahasan ketentuan reses merupakan bagian dari penyesuaian regulasi mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Jawa Timur.
Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 disusun untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan pelaksanaan tugas kedewanan.
Baca selengkapnya: DPRD Jatim sebelumnya mengusulkan perubahan Perda Hak Keuangan dan Administratif untuk menyesuaikan regulasi nasional serta mendukung pelaksanaan tugas anggota dewan
Setelah melalui pembahasan dan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Fraksi PDI Perjuangan menyatakan dapat menerima penyempurnaan Raperda dengan tetap mempertahankan catatan mengenai tata kelola dan pertanggungjawaban anggaran.
Secara kelembagaan, DPRD Jatim bersama Gubernur Jawa Timur telah memberikan persetujuan bersama terhadap Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna pada Senin (28/09/2026). Persetujuan bersama ini merupakan tahapan pembentukan peraturan daerah dan tidak dengan sendirinya berarti regulasi telah diundangkan.
Bagi Erma, pengaturan reses harus tetap berangkat dari kebutuhan masyarakat untuk memperoleh akses menyampaikan aspirasi kepada wakilnya.
Dengan demikian, tambahan waktu bagi daerah sulit dijangkau perlu ditempatkan sebagai penyesuaian kebutuhan lapangan, bukan kelonggaran tanpa batas dalam penyelenggaraan kegiatan DPRD. (Yul)










