Dedi Irwansa Minta Evaluasi PPPK Paruh Waktu Jatim Transparan
Ketua Komisi A DPRD Jatim Dedi Irwansa meminta evaluasi PPPK paruh waktu dilakukan secara objektif dan transparan, disertai mekanisme klarifikasi serta kepastian masa kerja.
SURABAYA — Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur Dedi Irwansa meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan proses evaluasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dilaksanakan secara transparan. Menurutnya, keputusan mengenai keberlanjutan kontrak tidak boleh hanya bergantung pada proses administrasi tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dedi menilai penataan kepegawaian perlu memberikan kepastian kepada pegawai sekaligus mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kinerja, dan kemampuan keuangan daerah.
“PPPK Paruh Waktu harus mendapat kepastian, bukan terus berada dalam ketidakpastian. Pemerintah tidak boleh meminta loyalitas dan kinerja, tetapi pada saat yang sama membiarkan mereka terus bertanya-tanya mengenai masa depan pekerjaannya,” tegas Dedi, Rabu (07/10/2026).
Dedi Dorong Mekanisme Klarifikasi Hasil Evaluasi
Dedi menyoroti pentingnya mekanisme klarifikasi bagi PPPK paruh waktu yang memiliki keberatan terhadap hasil penilaian kinerja.
Menurutnya, evaluasi tidak cukup hanya dilakukan berdasarkan kelengkapan dokumen. Penilaian juga perlu memperhatikan disiplin, kinerja, dan kebutuhan riil organisasi perangkat daerah.
Proses tersebut harus memiliki indikator yang jelas agar tidak terjadi perbedaan perlakuan tanpa dasar yang dapat dijelaskan.
“Jangan sampai persoalan administrasi atau perbedaan penilaian antarperangkat daerah justru menentukan nasib seseorang,” ujarnya.
Karena itu, Dedi meminta Pemprov Jatim menyediakan prosedur klarifikasi yang dapat digunakan pegawai apabila menemukan ketidaksesuaian dalam data atau hasil evaluasi.
Mekanisme tersebut dinilai penting untuk mencegah keputusan kepegawaian yang didasarkan pada informasi tidak lengkap atau penilaian yang belum terverifikasi.
Kepastian Kontrak Perlu Direncanakan Jangka Panjang
Selain evaluasi, Dedi mendorong pemerintah daerah menyusun arah penataan PPPK paruh waktu secara berkelanjutan.
Ia mengingatkan bahwa persoalan masa kerja tidak seharusnya selalu muncul menjelang berakhirnya perjanjian kerja.
“Perpanjangan kontrak harus menjadi bagian dari roadmap penataan ASN yang jelas, sehingga persoalan PPPK tidak selalu kembali menjadi masalah setiap menjelang berakhirnya masa perjanjian kerja,” jelasnya.
Menurut Dedi, perencanaan yang jelas dapat membantu pemerintah memperkirakan kebutuhan aparatur sekaligus memberikan informasi lebih awal kepada pegawai mengenai kemungkinan keberlanjutan perjanjian kerja.
Namun, kepastian yang dimaksud bukan berarti seluruh pegawai harus otomatis memperoleh perpanjangan kontrak. Keputusan tetap perlu mengikuti ketentuan kepegawaian, hasil evaluasi, dan kebutuhan instansi.
DPRD Jatim sebelumnya juga menyoroti pentingnya penghargaan terhadap pengalaman kerja dalam pengembangan karier aparatur.
Baca selengkapnya: Rasiyo meminta pengalaman guru PPPK dipertimbangkan dalam proses seleksi PNS sebagai bagian dari perhatian terhadap pengabdian dan pengembangan karier aparatur
Hak Pegawai dan Kemampuan Fiskal Harus Seimbang
Dedi memahami kebijakan perpanjangan kontrak tidak dapat dipisahkan dari kemampuan fiskal daerah.
Meski demikian, menurutnya, keterbatasan anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan transparansi keputusan kepegawaian.
“Karena itu, transparansi menjadi sangat penting. Masyarakat maupun para pegawai harus mengetahui apa dasar pemerintah dalam menentukan perpanjangan, perubahan maupun penghentian perjanjian kerja,” ujarnya.
Perhatian terhadap kemampuan fiskal juga sebelumnya disampaikan DPRD Jatim ketika membahas risiko pembiayaan belanja pegawai.
Baca selengkapnya: Fauzan Fuadi menyoroti potensi gagal bayar PPPK di Jawa Timur dan pentingnya memperhitungkan kemampuan anggaran daerah.
Sementara itu, dukungan terhadap pembiayaan gaji PPPK melalui APBN juga pernah disampaikan sebagai salah satu gagasan untuk mengurangi tekanan terhadap APBD.
Baca selengkapnya: Sumardi sebelumnya mendukung usulan pembiayaan gaji PPPK melalui APBN untuk meringankan beban fiskal pemerintah daerah
Komisi A Akan Kawal Penataan PPPK
Dedi menegaskan Komisi A DPRD Jatim akan mengawal kebijakan penataan PPPK paruh waktu melalui fungsi pengawasan.
Pengawasan tersebut diarahkan pada penerapan prinsip merit, transparansi, perlindungan hak pegawai, dan kesesuaian dengan kebutuhan pelayanan publik.
Menurutnya, pegawai yang memenuhi persyaratan dan menunjukkan kinerja baik perlu memperoleh kejelasan mengenai hasil evaluasi serta keputusan atas perjanjian kerjanya.
“Prinsip kami jelas, yang memenuhi persyaratan dan berkinerja baik harus memperoleh kepastian, proses evaluasi harus fair, dan tidak boleh ada keputusan yang dibuat secara tertutup tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap keputusan kepegawaian berdampak pada kehidupan pegawai dan keluarganya.
“Jangan jadikan PPPK Paruh Waktu sekadar angka dalam laporan kepegawaian. Di balik angka itu ada manusia, ada keluarga, dan ada pelayanan publik yang mereka jalankan setiap hari,” katanya.
Dedi berharap penataan PPPK paruh waktu tidak hanya berorientasi pada tertib administrasi, tetapi juga mampu memberikan kejelasan prosedur dan menjaga keberlangsungan pelayanan publik.
“Pemerintahan yang baik bukan hanya mampu mengatur pegawainya, tetapi juga mampu memberikan kepastian kepada orang-orang yang bekerja untuk melayani masyarakat,” pungkas Dedi. (geh)










