Puguh Wiji Desak Pemprov Jatim Bentuk Satgas Antisipasi PHK
Sebanyak 5.400 pekerja di Jawa Timur dilaporkan terkena PHK hingga awal September 2026. Puguh Wiji Pamungkas meminta Pemprov Jatim memperkuat pencegahan, perlindungan hak pekerja, dan pemulihan penghasilan.
SURABAYA — Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur Puguh Wiji Pamungkas mendesak pemerintah provinsi memperkuat langkah pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui pengawasan perusahaan dan pembentukan satuan tugas khusus.
Desakan tersebut disampaikan setelah muncul laporan mengenai 5.400 pekerja di Jawa Timur yang kehilangan pekerjaan hingga 1 September 2026.
Menurut Puguh, penanganan PHK tidak boleh hanya berfokus pada penyelesaian administrasi setelah pekerja kehilangan mata pencaharian. Pemerintah perlu membangun mekanisme yang mampu mendeteksi potensi pengurangan tenaga kerja lebih awal.
Puguh Soroti Dampak PHK terhadap Ekonomi Keluarga
Puguh menilai jumlah pekerja terdampak PHK menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan ketenagakerjaan.
Dalam data yang dikutipnya, Jawa Timur disebut menempati posisi ketiga nasional berdasarkan jumlah pekerja terkena PHK.
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, kehilangan pekerjaan tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga berpotensi menurunkan kemampuan ekonomi keluarga.
“Mereka akan bertambah menambah jumlah masyarakat klaster desil 1 sampai 4, dan tentu ini secara efek dominonya akan memperberat lanskap sosial ekonomi di tengah-tengah masyarakat,” ujar Puguh, Kamis (08/10/2026).
Ia mengingatkan bahwa berkurangnya pendapatan rumah tangga dapat memengaruhi kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan dasar.
Karena itu, pemerintah perlu memperhitungkan dampak sosial ekonomi PHK dalam penyusunan kebijakan perlindungan pekerja.
Sistem Peringatan Dini PHK Harus Diperkuat
Puguh menyoroti sejumlah tekanan yang berpotensi memengaruhi keberlangsungan usaha, mulai dari pelemahan ekspor, kenaikan biaya produksi, hingga ketidakpastian ekonomi global.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu diantisipasi melalui pengawasan terhadap perusahaan, khususnya industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.
“Saya minta pemerintah untuk proaktif melakukan monitoring terhadap perusahaan padat karya secara dini dan terbuka,” jelasnya.
Pengawasan tersebut diharapkan mampu mengidentifikasi perusahaan yang mengalami tekanan usaha sebelum melakukan pengurangan tenaga kerja.
Dengan demikian, pemerintah memiliki kesempatan untuk memfasilitasi komunikasi antara perusahaan dan pekerja serta menyiapkan langkah mitigasi sesuai kewenangannya.
Dorongan penguatan sistem peringatan dini sebelumnya juga menjadi perhatian DPRD Jawa Timur.
Baca selengkapnya: DPRD Jatim mendorong pembentukan sistem peringatan dini untuk mengantisipasi ancaman PHK sebelum berdampak lebih luas terhadap pekerja
Satgas PHK Didorong Libatkan Berbagai Pihak
Selain pengawasan perusahaan, Puguh mengusulkan pembentukan satuan tugas khusus untuk memperkuat koordinasi penanganan PHK.
Satuan tugas tersebut diharapkan melibatkan pemerintah daerah, pengusaha, serikat pekerja, BPJS Ketenagakerjaan, dan DPRD Jatim sesuai fungsi serta kewenangan masing-masing.
Melalui koordinasi lintas pihak, pemerintah diharapkan dapat memperoleh gambaran lebih cepat mengenai kondisi ketenagakerjaan sekaligus menyiapkan langkah perlindungan bagi pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan.
Usulan pembentukan satuan tugas bukan persoalan baru dalam pembahasan ketenagakerjaan di DPRD Jatim.
Baca selengkapnya: DPRD Jatim sebelumnya meminta Pemprov membentuk satuan tugas perlindungan pekerja untuk menghadapi ancaman PHK dan memperkuat koordinasi penanganan ketenagakerjaan
Puguh juga meminta agar langkah penanganan PHK dievaluasi secara berkala, sehingga efektivitas kebijakan dapat diukur dan disampaikan kepada masyarakat.
Perlindungan Pekerja Tak Berhenti pada Pencairan JKP
Puguh menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi ketika perusahaan melakukan restrukturisasi atau efisiensi.
Salah satu instrumen yang perlu diperhatikan adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Namun, menurutnya, perlindungan pekerja tidak cukup hanya melalui penyelesaian administrasi manfaat jaminan sosial.
Pemerintah juga perlu memikirkan keberlanjutan penghasilan masyarakat setelah hubungan kerja berakhir.
“Hal yang jauh lebih penting adalah bagaimana para pekerja yang kehilangan pekerjaan tersebut bisa mendapatkan kembali sumber penghasilan dan solusi konkret,” jelasnya.
Upaya tersebut dapat diarahkan pada penguatan layanan penempatan kerja, peningkatan keterampilan, dan akses terhadap peluang kerja baru sesuai kebutuhan pasar tenaga kerja.
Perhatian terhadap perlindungan pekerja juga muncul dalam pemberitaan mengenai PHK di wilayah Malang.
Baca selengkapnya: Dewanti Rumpoko sebelumnya mendorong perlindungan pekerja menyusul laporan PHK yang melibatkan 46 perusahaan di wilayah Malang
Pemprov Diminta Transparan Tangani Ancaman PHK
Puguh mengingatkan bahwa persoalan PHK telah menjadi perhatian di sejumlah wilayah Jawa Timur, antara lain Jombang, Madiun, Sidoarjo, Surabaya, Gresik, dan Mojokerto.
Menurutnya, sebaran persoalan ketenagakerjaan tersebut membutuhkan koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Ia meminta pemerintah tidak hanya menyampaikan jumlah pekerja terdampak, tetapi juga menjelaskan langkah pencegahan dan pemulihan yang telah disiapkan.
“Pemprov Jatim harus menyampaikan langkah penanganan PHK secara transparan dan terukur kepada publik demi kepastian kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” tandasnya.
Puguh berharap pengawasan terhadap perusahaan, pembentukan satuan tugas, dan evaluasi kebijakan perlindungan pekerja dapat berjalan secara terpadu.
Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan PHK tidak berhenti setelah pekerja kehilangan pekerjaan, melainkan juga mampu mengurangi risiko PHK berikutnya dan membantu masyarakat kembali memperoleh penghasilan. (Yudhie)










