Komisi A DPRD Jatim Kaji Dana Cadangan Pilgub agar APBD Tak Terbebani
Komisi A DPRD Jatim mempelajari skema dana cadangan Pilgub di Jawa Tengah sebagai referensi penyusunan raperda agar pembiayaan pemilihan dapat dialokasikan bertahap sesuai kemampuan APBD.
SURABAYA — Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur mengkaji pembentukan dana cadangan untuk membiayai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) mendatang. Skema tersebut dipertimbangkan agar kebutuhan anggaran pemilihan dapat disiapkan secara bertahap tanpa membebani APBD dalam satu tahun.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Agus Cahyono menilai perencanaan pembiayaan Pilgub perlu dilakukan lebih awal, terutama ketika jadwal penyelenggaraan pemilihan berikutnya masih menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan nasional.
Menurutnya, pencadangan anggaran dapat membantu pemerintah daerah mengantisipasi kebutuhan pembiayaan pemilihan sekaligus mempertahankan ruang fiskal untuk program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Dana Cadangan Pilgub Diharapkan Menjaga Ruang Fiskal
Agus menilai pembiayaan Pilgub membutuhkan perencanaan lintas tahun anggaran karena penyelenggaraan pemilihan melibatkan berbagai tahapan dengan kebutuhan dana yang besar.
Apabila seluruh kebutuhan tersebut dibebankan dalam satu tahun, pemerintah daerah berpotensi menghadapi tekanan anggaran yang lebih tinggi.
Karena itu, Komisi A mulai menghimpun referensi untuk penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang dana cadangan Pilgub Jawa Timur.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah mempelajari mekanisme pencadangan anggaran yang sedang disiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Sebagaimana Jawa Tengah, kami kaji bersama ternyata perlu untuk mencadangkan dana untuk pilkada. Kami ke Jateng ini untuk mendapatkan bahan-bahan apa yang perlu kami masukkan ke dalam rancangan perda nanti,” kata Agus.
Ia berharap pengalaman daerah lain dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun ketentuan mengenai sumber dana, tahapan pengalokasian, dan penggunaan dana cadangan.
Komisi A Pelajari Pembiayaan Pilkada di Jawa Tengah
Dalam kunjungan kerja ke DPRD Jawa Tengah pada Kamis (08/10/2026), rombongan Komisi A DPRD Jatim berdiskusi mengenai perencanaan pembiayaan pemilihan kepala daerah.
Rombongan diterima Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah Juli Krisdianto bersama anggota Ribut Budi Santoso dan Moch Ikhwan. Pertemuan tersebut membahas kebutuhan pembiayaan pemilihan serta kemungkinan pengalokasian dana secara bertahap melalui APBD. Juli menjelaskan bahwa dana cadangan diperlukan untuk mengantisipasi kebutuhan anggaran di tengah ketidakpastian jadwal Pilkada berikutnya.
Dalam pembahasan tersebut, terdapat kemungkinan penyelenggaraan pemilihan pada 2029 atau 2031. Kedua tahun itu masih merupakan skenario perencanaan yang disebut dalam bahan, bukan penetapan jadwal resmi.
Skema Jawa Tengah Siapkan Rp800 Miliar dalam Dua Tahun
Jawa Tengah menjadi salah satu referensi karena telah membahas kebutuhan pembiayaan Pilkada sebesar Rp1,1 triliun. Dalam skema yang dipaparkan, pencadangan direncanakan melalui APBD 2027 dan 2028 dengan alokasi masing-masing Rp400 miliar. Dengan demikian, total dana yang disiapkan selama dua tahun mencapai Rp800 miliar.
Apabila pemilihan dilaksanakan pada 2029, masih diperlukan tambahan Rp300 miliar untuk memenuhi estimasi kebutuhan Rp1,1 triliun. Rencana pembiayaan tersebut mencakup berbagai tahapan penyelenggaraan pemilihan, mulai dari pemutakhiran data pemilih, pengadaan logistik, pemungutan dan penghitungan suara, pengawasan, hingga kebutuhan penyelesaian sengketa sesuai ketentuan.
Meski demikian, besaran anggaran Jawa Tengah tidak dapat langsung dijadikan patokan kebutuhan Pilgub Jawa Timur karena kondisi wilayah, jumlah pemilih, serta kebutuhan penyelenggaraan dapat berbeda.
Pembahasan APBD Jatim 2027 Juga Soroti Ruang Fiskal
Kajian dana cadangan Pilgub berlangsung ketika DPRD Jatim juga membahas arah kebijakan fiskal dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah fraksi menyampaikan perhatian terhadap pendapatan asli daerah (PAD), belanja modal, dan kemampuan anggaran membiayai kebutuhan pembangunan.
Baca selengkapnya: Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim menyoroti target PAD dan belanja modal dalam pembahasan RAPBD Jawa Timur 2027
Perhatian terhadap kapasitas fiskal juga disampaikan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), terutama berkaitan dengan ruang anggaran dan prioritas belanja modal.
Baca selengkapnya: Fraksi PAN DPRD Jatim menyoroti ruang fiskal dan alokasi belanja modal dalam RAPBD 2027 sebagai bagian dari evaluasi kemampuan keuangan daerah
Selain itu, pemberitaan DPRD Jatim lainnya turut memuat perhatian Fraksi Golkar terhadap PAD dan belanja modal dalam rancangan anggaran tahun yang sama.
Baca selengkapnya: Fraksi Golkar DPRD Jatim juga mengangkat persoalan PAD dan belanja modal RAPBD 2027, yang berkaitan secara kontekstual dengan kebutuhan menjaga kapasitas pembiayaan daerah
Ketiga pemberitaan tersebut menjadi konteks pentingnya mempertimbangkan kemampuan fiskal ketika pemerintah daerah merencanakan pembentukan dana cadangan untuk kebutuhan masa mendatang.
Besaran Dana Cadangan Pilgub Jatim Masih Perlu Dikaji
Komisi A DPRD Jatim berharap hasil kunjungan kerja ke Jawa Tengah dapat menjadi bahan penyusunan raperda dana cadangan Pilgub.
Namun, besaran anggaran, periode pencadangan, dan mekanisme penggunaannya masih perlu dirumuskan berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemilihan serta kemampuan keuangan daerah.
Perencanaan juga harus memperhatikan perkembangan ketentuan mengenai jadwal Pilkada agar dana yang dialokasikan memiliki dasar kebutuhan yang jelas.
Melalui skema pencadangan bertahap, pembiayaan Pilgub diharapkan dapat dipersiapkan lebih terukur tanpa menimbulkan tekanan mendadak terhadap APBD pada tahun penyelenggaraan pemilihan. (Geh)










