gerbang baru nusantara

DPRD Jatim Dorong RUU Perlindungan Driver Ojol Masuk Prioritas

Komisi D DPRD Jawa Timur menerima audiensi Geranat's terkait dorongan percepatan pembahasan RUU Transportasi Online demi perlindungan hukum pengemudi ojol.

Yuli Iksanti
Senin, 11 Mei 2026
Bagikan img img img img
Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur Abdul Halim menerima audiensi Geranat's terkait dorongan percepatan pembahasan RUU Transportasi Online untuk perlindungan pengemudi ojol. Foto: Abdul Halim.

DPRD Jatim Dorong Perlindungan Hukum bagi Driver Ojol

SURABAYA – DPRD Jawa Timur menerima audiensi perwakilan Gerakan Rakyat Transportasi Online Jawa Timur (Geranat's) di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur, Senin (11/05/2026) sore.

Dalam pertemuan tersebut, isu perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online (ojol) dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menjadi sorotan utama.

Audiensi diterima langsung oleh Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur Abdul Halim, didampingi Wakil Ketua Komisi D Khusnul Arif serta anggota Komisi D Khofidah.

Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur Abdul Halim mengatakan transportasi online saat ini telah menjadi kebutuhan masyarakat sekaligus sumber penghidupan bagi banyak orang.

Karena itu, menurut politisi Partai Gerindra tersebut, negara harus hadir memberikan kepastian hukum melalui regulasi yang jelas bagi pengemudi maupun perusahaan aplikator.

“Transportasi online ini sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Kalau tidak ada regulasi yang melindungi secara hukum, tentu akan merugikan masyarakat, khususnya mereka yang berprofesi sebagai driver online,” ujar Halim usai audiensi.

DPRD Nilai RUU Transportasi Online Mendesak Disahkan

Abdul Halim menilai regulasi berbentuk undang-undang diperlukan karena persoalan transportasi online berlaku secara nasional.

Menurutnya, keberadaan Undang-Undang perlindungan pengemudi transportasi online menjadi kebutuhan mendesak agar terdapat kepastian hukum bagi pengemudi maupun pihak aplikator.

Terkait wacana potongan aplikator sebesar 8 persen yang sempat disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh 2026, Halim menyebut hingga kini belum terdapat dasar hukum resmi berupa Peraturan Presiden (Perpres).

“Potongan 8 persen itu masih sebatas statement. Setelah kami telusuri, Perpres-nya juga belum ada. Karena itu, fokus Geranat's hari ini bukan di sana, tetapi bagaimana RUU Transportasi Online yang sudah masuk Prolegnas bisa menjadi prioritas utama,” jelasnya.

Ia menambahkan DPRD Jawa Timur bersama Geranat's akan terus mendorong percepatan pembahasan hingga pengesahan RUU perlindungan hukum bagi pengemudi ojol.

“Dukungan juga diharapkan datang dari pemerintah daerah maupun berbagai pihak terkait,” ujarnya.

Baca Selengkapnya:

Regulasi Ojol Dinilai Harus Atur Hak dan Jaminan Sosial

Abdul Halim mengungkapkan rancangan undang-undang tersebut nantinya tidak hanya mengatur hak dan kewajiban pengemudi online, tetapi juga mencakup jaminan sosial, mekanisme sanksi, hingga aturan bagi perusahaan aplikator.

“Di dalamnya mencakup banyak hal, mulai hak dan kewajiban driver maupun aplikator, jaminan sosial bagi driver online, sampai punishment dan sanksi. Karena dalam undang-undang tentu harus ada keseimbangan antara hak, kewajiban, dan sanksi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu