gerbang baru nusantara

Komisi A DPRD Jatim Beri Peringatan Usai Khofifah Terapkan WFH dan Pangkas Perjalanan Dinas ASN

Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Dedi Irwansa mendukung kebijakan WFH ASN dan efisiensi anggaran yang diterapkan Pemprov Jatim, namun menegaskan pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama.

Gegeh Bagus S
Selasa, 02 Juni 2026
Bagikan img img img img
Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Dedi Irwansa menegaskan bahwa kebijakan WFH ASN dan efisiensi anggaran harus tetap menjamin kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

DPRD Jatim Dukung Efisiensi, Minta Pelayanan Publik Tetap Optimal

SURABAYA – Kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pemangkasan perjalanan dinas yang digulirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa langsung mendapat perhatian DPRD Jawa Timur. Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansa, mengingatkan agar masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan akibat kebijakan efisiensi birokrasi tersebut.

Menurut Dedi, penerapan WFH tidak boleh dipahami sekadar sebagai bekerja dari rumah. Lebih dari itu, kebijakan tersebut harus menjadi momentum perubahan pola kerja ASN menuju sistem yang lebih efektif, adaptif, dan berorientasi pada hasil kerja.

“WFH bukan soal bekerja di rumah, tetapi tentang bagaimana birokrasi mampu bekerja lebih cerdas, lebih efisien, dan tetap hadir melayani rakyat,” tegas Dedi, Selasa (02/06/2026).

Ia mengatakan Komisi A DPRD Jawa Timur mendukung kebijakan efisiensi yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, termasuk pembatasan perjalanan dinas dan penguatan sistem kerja berbasis digital.

Namun demikian, politikus Partai Demokrat tersebut mengingatkan agar penghematan anggaran tidak mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami mendukung kebijakan ini sebagai bagian dari transformasi birokrasi dan upaya efisiensi anggaran daerah. Namun, kami menegaskan jangan sampai efisiensi hanya terlihat pada angka penghematan, sementara kualitas pelayanan kepada masyarakat justru menurun,” ujarnya.

Keberhasilan WFH Diukur dari Kualitas Layanan kepada Masyarakat

Dedi menegaskan bahwa ASN harus mampu membuktikan produktivitas kerja tidak ditentukan oleh kehadiran fisik di kantor, melainkan dari capaian kinerja dan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Menurutnya, ukuran keberhasilan kebijakan WFH sangat jelas. Apabila masyarakat tetap memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, dan responsif, sementara anggaran daerah dapat dihemat, maka kebijakan tersebut dapat dinilai berhasil.

“Bagi kami, ukuran keberhasilan WFH sangat sederhana. Jika rakyat tetap terlayani dengan baik dan anggaran dapat dihemat, maka kebijakan ini berhasil. Namun, jika pelayanan terganggu, evaluasi harus dilakukan secara tegas,” katanya.

Baca Selengkapnya

Pemprov Jatim Terapkan WFH dan Pangkas Perjalanan Dinas

Dedi menilai momentum ini harus dimanfaatkan sebagai langkah nyata untuk membangun birokrasi Jawa Timur yang modern, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Pada akhirnya, setiap kebijakan pemerintah harus bermuara pada satu tujuan, yakni pelayanan publik yang semakin berkualitas dan kesejahteraan masyarakat yang semakin meningkat,” tandasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/1878/204/2026 tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan bagi ASN yang mulai berlaku pada 01 Juni 2026.

Melalui kebijakan tersebut, seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur diimbau mengurangi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diminta membatasi frekuensi kegiatan serta jumlah peserta yang mengikuti perjalanan dinas.

Selain itu, berbagai kegiatan seperti rapat, bimbingan teknis, seminar, dan sosialisasi didorong dilaksanakan secara daring maupun hybrid guna menekan biaya operasional sekaligus meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menargetkan penghematan penggunaan listrik, air, bahan bakar kendaraan dinas, serta optimalisasi fasilitas kantor dengan target efisiensi minimal 10 persen setiap bulan.

Meski demikian, layanan publik strategis seperti rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), hingga satuan pendidikan tetap diwajibkan memberikan pelayanan penuh dari kantor agar kebutuhan masyarakat tidak terganggu.

Sementara itu, skema WFH hingga maksimal 100 persen bagi ASN setiap hari Jumat mulai diterapkan sebagai bagian dari upaya menekan konsumsi energi, menghemat anggaran, dan mempercepat transformasi birokrasi digital di Jawa Timur.

Kebijakan tersebut akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan untuk mengukur efektivitasnya, baik dari sisi efisiensi anggaran, penghematan energi, maupun kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu