DPRD Jatim Hanya Bisa Bantu Restorasi Tata Kelola BUMD Lewat Kebijakan
Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Adam Rusydi, menegaskan DPRD memiliki kewenangan memperkuat tata kelola BUMD melalui pembentukan kebijakan. Adapun peran eksekutif berada pada implementasi perda dan pengelolaan operasional BUMD.
Forum Bahas Restorasi Tata Kelola BUMD Jawa Timur
SURABAYA — Setelah DPRD Jawa Timur menuntaskan pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perhatian publik terhadap tata kelola perusahaan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih tinggi. Berangkat dari kondisi tersebut, Solidaritas Pemuda Mahasiswa Merah Putih (SPM-MP) Jawa Timur menggelar Djagongan Aktivis-Akademis BUMD Series bertema "Restorasi Tata Kelola BUMD Jatim: DPRD Bisa Apa?" di Surabaya, Kamis (25/06/2026).
Hadir sebagai narasumber, antara lain perwakilan Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Timur Kombong Pasuluh, Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur Adam Rusydi, Intra Politic FITRA Jawa Timur Mauli Fikri, pengamat politik Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Surokim Abdussalam, serta Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur Erlangga Satriagung. Kegiatan tersebut juga dihadiri aktivis mahasiswa dan pemerhati kebijakan publik.
Koordinator SPM-MP Jawa Timur, Aqyas Sholeh, berharap tata kelola BUMD Jawa Timur semakin progresif dengan mengedepankan merit system sehingga mampu menjadi salah satu penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kami juga berharap Gubernur Khofifah memiliki semangat yang sama untuk memilih orang-orang yang kompeten, kapabel, dan profesional dalam menjalankan BUMD, bukan semata-mata menjadi tempat parkir pendukung politik," tegasnya.
Kontribusi BUMD terhadap PAD Jadi Sorotan
Kombong Pasuluh menjelaskan, hingga akhir Desember 2025, sembilan BUMD Jawa Timur telah menerima penyertaan modal daerah sebesar Rp4,15 triliun. Sementara itu, total dividen yang disetorkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencapai Rp6,94 triliun.
Menurutnya, ukuran keberhasilan BUMD tidak hanya dilihat dari besarnya dividen, tetapi juga kontribusinya terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
"Kinerja BUMD tidak hanya diukur dari besarnya dividen, tetapi juga sejauh mana mampu mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Mauli Fikri menilai kontribusi dividen BUMD terhadap PAD mengalami perlambatan apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Ia menyoroti dominasi dividen Bank Jatim yang mencapai sekitar 86 persen dari total dividen BUMD, namun laju pertumbuhannya dinilai melambat dibandingkan tren beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, evaluasi terhadap aspek manajerial Bank Jatim tetap diperlukan agar kontribusi BUMD terhadap PAD dapat terus ditingkatkan.
DPRD Uraikan Pembagian Kewenangan Eksekutif-Legislatif Daerah
Pengamat politik Universitas Trunojoyo Madura, Surokim Abdussalam, menilai pengembangan BUMD sangat dipengaruhi oleh cara pandang pemerintah daerah. Ia mengingatkan bahwa BUMD harus dikelola secara profesional dan tidak menjadi ruang kompromi politik.
Direktur Utama PT Panca Wira Usaha Jawa Timur, Erlangga Satriagung, juga menyampaikan bahwa pengelolaan BUMD memiliki tantangan lebih kompleks dibandingkan perusahaan swasta karena dibatasi berbagai regulasi.
Kombong Pasuluh menambahkan bahwa fungsi BUMD tidak hanya menghasilkan PAD, tetapi juga memberikan pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, serta menjadi mitra strategis pemerintah daerah.
Baca Selengkapnya:
-
DPRD Jawa Timur kawal implementasi delapan rekomendasi Pansus BUMD sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan daerah
-
Dalam pembahasan Raperda BUMD, DPRD Jawa Timur menetapkan sejumlah persyaratan ketat untuk memastikan pembentukan BUMD baru berjalan secara profesional dan akuntabel
Implementasi Perda Bergantung pada Eksekutif
Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Adam Rusydi, mengakui kewenangan DPRD dalam memperbaiki tata kelola BUMD masih sangat terbatas dalam hal implementasi dan pengawasan. Menurutnya, DPRD mampu memperkuat tata kelola melalui pembentukan regulasi.
Ia menjelaskan, sejumlah pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang BUMD yang diharapkan memperkuat transparansi dan akuntabilitas justru tidak dapat dipertahankan karena dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
"Kewenangan DPRD untuk merestorasi tata kelola BUMD hanya sebatas melalui kebijakan berupa perda. Implementasi perda tersebut sepenuhnya bergantung pada eksekutif," ujar politikus Partai Golkar tersebut.
Adam menambahkan, DPRD juga tidak memiliki kewenangan untuk terlibat dalam proses seleksi komisaris maupun direksi BUMD, termasuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Menurutnya, pengawasan DPRD terhadap BUMD lebih banyak dilakukan melalui laporan kinerja tahunan, sedangkan pemberian rekomendasi sanksi juga harus didasarkan pada hasil audit.
"Terkait pengisian komisaris maupun direksi yang banyak disorot masyarakat, kami juga memiliki keterbatasan kewenangan," katanya.
Dalam sesi diskusi, peserta juga menyoroti dugaan rangkap jabatan salah satu komisaris PT Panca Wira Usaha (PJU) Jawa Timur serta status pelaksana tugas direktur utama yang dinilai telah melampaui batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.










