gerbang baru nusantara

Fraksi PKB DPRD Jatim Soroti Kinerja Jamkrida, Penjaminan Naik tetapi UMKM Terlayani Menyusut

Fraksi PKB DPRD Jatim menyoroti penurunan jumlah UMKM yang terlayani Jamkrida di tengah kenaikan nilai penjaminan dan meminta perbaikan tata kelola.

Yuli Iksanti
Selasa, 08 September 2026
Bagikan img img img img
Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jawa Timur, Hikmah Bafaqih, menyampaikan pandangan Fraksi PKB terkait Raperda Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Jatim Perseroda.

SURABAYA — Fraksi PKB DPRD Provinsi Jawa Timur memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Jamkrida Jatim (Perseroda).

Meski menyetujui, PKB memanfaatkan momentum Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (07/09/2026), untuk menyoroti tata kelola dan pergeseran misi sosial pada BUMD penjaminan kredit milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut.

Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih, membeberkan tiga paradoks yang sedang dihadapi PT Jamkrida Jatim berdasarkan data Rapat Kerja Panitia Khusus Pengawasan Kinerja BUMD.

Anomali pertama yang disoroti Fraksi PKB adalah fenomena paradoks inklusi, yaitu penurunan jumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terlayani di tengah melonjaknya nilai penjaminan perusahaan.

Data yang disampaikan mencatat nilai penjaminan Jamkrida Jatim melonjak dari Rp5,8 triliun pada 2020 menjadi Rp21,5 triliun pada 2025. Namun, angka tersebut disebut berbanding terbalik dengan jangkauan usahanya.

"Ironisnya, jumlah UMKM yang dibantu justru menyusut tajam dari 440.078 pada 2022 menjadi hanya 274.116 pada 2025. Ini berdampak pada menurunnya multiplier effect tenaga kerja yang terbantu oleh layanan Jamkrida dari 1,32 juta orang pada 2022 menjadi hanya 822 ribuan orang pada 2025," tegas Hikmah Bafaqih.

Atas temuan tersebut, Fraksi PKB mengkhawatirkan adanya indikasi praktik cherry-picking oleh manajemen Jamkrida Jatim, yakni kecenderungan memilih debitur bermodal besar dan meninggalkan usaha mikro yang seharusnya menjadi core business serta amanat sosial pendirian BUMD.

PKB Soroti Efisiensi Operasional Jamkrida

Anomali kedua menyasar paradoks efisiensi terkait tingkat efisiensi operasional internal perusahaan. Fraksi PKB membeberkan bahwa pendapatan Jamkrida meningkat 5,5 kali lipat dari Rp49,47 miliar pada 2020 menjadi Rp272,45 miliar pada 2025.

Namun, lonjakan pendapatan tersebut dinilai tidak diikuti pertumbuhan laba bersih yang sepadan. Laba bersih hanya naik sekitar 80 persen, dari Rp6,5 miliar menjadi Rp11,7 miliar.

Kondisi tersebut menyebabkan net profit margin (NPM) perusahaan turun secara relatif sebesar 67 persen, dari 13,15 persen menjadi 4,31 persen. Fraksi PKB mempertanyakan penggunaan selisih pendapatan tersebut dan menunjuk inefisiensi internal sebagai salah satu persoalan utama.

"Ke mana larinya selisih pendapatan tersebut? Jawabannya ada pada inefisiensi. Rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) mencapai 94,38 persen. Angka ini sangat tinggi untuk ukuran lembaga keuangan. Artinya, dari setiap 100 rupiah pendapatan yang masuk, lebih dari 94 rupiahnya habis untuk membiayai operasional dan pencadangan," ungkap Hikmah.

Inefisiensi ini, menurut Fraksi PKB, diperparah oleh rasio klaim penjaminan yang terus bertahan tinggi di kisaran 58–59 persen selama empat tahun berturut-turut sejak 2022. Kondisi tersebut dinilai mengindikasikan perlunya perbaikan dalam analisis kelayakan kredit.

Baca Selengkapnya:

Anomali ketiga adalah paradoks gearing ratio, yang menyoroti peningkatan rasio kecukupan modal dari 22,90 pada 2020 menjadi 33,02 pada 2025.

PKB menegaskan bahwa tambahan modal sebesar Rp100 miliar dari APBD akan meningkatkan kapasitas permodalan dan dapat memperbaiki struktur keuangan perusahaan. Namun, tambahan modal tersebut dinilai tidak akan membenahi kinerja apabila manajemen internal tidak melakukan efisiensi biaya dan perbaikan sistem underwriting.

"Uang rakyat tidak boleh digunakan untuk menyubsidi inefisiensi dan pemborosan. Rasio BOPO akan tetap tinggi jika manajemen tidak melakukan efisiensi biaya internal. Rasio klaim juga akan konsisten melangit jika manajemen tidak memperbaiki sistem underwriting dengan disiplin dan akuntabel. Jika ini yang terjadi, tambahan modal Rp100 miliar perlahan-lahan akan kembali tergerus," tegas Hikmah.

PKB Sampaikan Empat Catatan untuk Pemprov Jatim

Atas berbagai temuan yang dinilai sebagai persoalan korporasi tersebut, Fraksi PKB menyatakan menyetujui Raperda Penyertaan Modal PT Jamkrida Jatim (Perseroda) dengan menyodorkan empat catatan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pertama, Fraksi PKB mendesak Gubernur memastikan manajemen melakukan restrukturisasi portofolio dengan menghentikan praktik cherry-picking dan mengembalikan fokus penjaminan pada usaha mikro dan kecil (UMK) yang unbankable.

Kedua, Fraksi PKB meminta perjanjian kerja sama dengan bank mitra ditinjau kembali agar pihak perbankan turut menanggung risiko kerugian atau gagal bayar demi mencegah moral hazard.

Ketiga, PKB mewajibkan adanya pemisahan pembukuan (ring-fencing) secara tegas antara penugasan sosial Pemprov Jatim, seperti Program Prokesra dan OPOP, dari kegiatan bisnis komersial agar biaya penugasan tidak menjadi beban tersembunyi yang merusak modal BUMD.

Keempat, PKB menuntut adanya efisiensi menyeluruh di internal perusahaan dengan memangkas pemborosan operasional secara bertahap dan signifikan. (Yul)

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu