Fraksi Gerindra Minta Pemprov Jatim Perjelas Objek dalam Raperda LLPADS
Fraksi Gerindra DPRD Jatim meminta Pemprov memperjelas batas objek, dasar hukum, target, tarif, serta mekanisme pengawasan dalam Raperda LLPADS.
SURABAYA — Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperjelas batas objek Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPADS). Fraksi Gerindra khawatir rumusan yang terlalu luas dalam Raperda LLPADS justru membuka celah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Hermin, dalam rapat paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRD Jawa Timur tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, Senin (14/09/2026).
Fraksi Gerindra menyoroti Pasal 4 yang memuat 15 kelompok objek LLPADS, termasuk klausul pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fraksi Gerindra juga mencermati hasil pemanfaatan barang milik daerah (BMD) yang tidak dipisahkan. Objek tersebut disebut tersendiri dalam Nota Penjelasan Gubernur berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019, tetapi tidak tampil sebagai kelompok tersendiri dalam Pasal 4 dan justru tercakup dalam rumusan penerimaan komisi, potongan, atau bentuk lain.
Fraksi Partai Gerindra meminta penjelasan mengenai parameter hukum yang digunakan untuk menentukan suatu penerimaan sebagai LLPADS dan bukan pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pembiayaan, ataupun pengembalian belanja.
Fraksi Gerindra juga mempertanyakan bagaimana Pemerintah Provinsi menjamin agar klausul pendapatan lainnya tidak menimbulkan perluasan objek secara sepihak dan tidak melahirkan pungutan terselubung kepada masyarakat.
Basis Data dan Target LLPADS
Selain objek pendapatan, Fraksi Gerindra mempertanyakan basis data dan metode penetapan target LLPADS. Fraksi tersebut meminta basis data disusun secara rinci berdasarkan objek, perangkat daerah, BLUD, wilayah, dasar perjanjian, masa berlaku, piutang, dan tingkat ketertagihan.
Pasalnya, realisasi LLPADS selama tujuh tahun disebut selalu berada di atas target.
"Apakah Pemerintah Provinsi bersedia menetapkan indikator berupa akurasi proyeksi, rasio piutang tertagih, ketepatan waktu penyetoran, dan hasil rekonsiliasi, bukan hanya persentase pencapaian target?" tegas Hermin.
Di samping itu, Fraksi Gerindra juga meminta Pemprov Jatim menjelaskan dasar perhitungan tarif, terutama ketika penyesuaian tarif dapat dilakukan melalui Peraturan Gubernur. Formula, data biaya, hasil pembandingan, dan kemampuan masyarakat dinilai harus menjadi dasar penetapan setiap kelompok tarif.
"Bagaimana perlakuan terhadap layanan dasar, kelompok tidak mampu, penyandang disabilitas, pelajar, usaha mikro, dan masyarakat yang berada di wilayah dengan keterbatasan layanan?" jelasnya.
Kerja Sama Daerah dan Pendapatan BLUD
Peralihan sejumlah objek retribusi menjadi hasil kerja sama daerah atau pendapatan BLUD juga menjadi perhatian. Fraksi Gerindra menilai perubahan skema setelah rasionalisasi retribusi berdasarkan UU HKPD tidak boleh sekadar mengganti nomenklatur pungutan.
Kerja sama harus didasarkan pada perjanjian yang sah, pembagian manfaat yang wajar, risiko terukur, dan tetap menjaga orientasi pelayanan publik.
"Hasil kerja sama harus benar-benar bertumpu pada perjanjian yang sah, pembagian manfaat yang wajar, dan risiko yang terukur. Pendapatan BLUD harus tetap tunduk pada mandat pelayanan dan tidak menggeser orientasi pelayanan publik menjadi semata-mata orientasi pendapatan," ucap Hermin.
Baca Selengkapnya:
-
Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Adam Rusydi, menegaskan DPRD memiliki kewenangan memperkuat tata kelola BUMD melalui pembentukan kebijakan
-
Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur, Adam Rusydi, menilai kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih belum optimal
-
Komisi C DPRD Jatim menyoroti penurunan target hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dalam P-APBD 2026 dan mendorong BUMD meningkatkan efisiensi, optimalisasi aset, serta kontribusi terhadap PAD
Fraksi Gerindra selanjutnya menyoroti sistem pembayaran, penyetoran, rekonsiliasi, dan digitalisasi penerimaan. Fraksi tersebut meminta kepastian apakah seluruh kanal pembayaran akan menerapkan transaksi nontunai, identitas tagihan, bukti bayar elektronik, serta integrasi data antara perangkat daerah, BLUD, Bapenda, BPKAD, dan bank tempat penyimpanan kas.
Selain itu, pembagian kewenangan juga diminta diperjelas karena Raperda melibatkan Bapenda, BPKAD, perangkat daerah, BLUD, hingga Inspektorat Daerah.
Fraksi Gerindra meminta tanggung jawab setiap pihak dapat ditelusuri, mulai dari validitas basis data, penetapan target, penerbitan tagihan, penagihan piutang, penyetoran, rekonsiliasi, hingga koreksi salah klasifikasi.
"Apakah akan dibangun satu dashboard pengawasan yang dapat menyajikan target, realisasi, piutang, jatuh tempo perjanjian, dan hasil pemeriksaan per objek?" kata Hermin.
Kriteria Keringanan dan Mekanisme Pengawasan
Fraksi Gerindra juga meminta kriteria yang objektif dalam pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, penundaan pembayaran, hingga penghapusan piutang.
Fraksi Gerindra menilai kewenangan tersebut harus disertai kriteria penerima, pejabat pemberi persetujuan, batas nominal, jangka waktu, dokumen pendukung, serta mekanisme publikasi dan audit.
Dalam aspek pengawasan, Fraksi Gerindra memandang akuntabilitas tidak cukup berhenti pada laporan internal Inspektorat kepada Gubernur. DPRD dan masyarakat dinilai perlu memperoleh informasi agregat mengenai target, realisasi, piutang, hasil rekonsiliasi, perubahan tarif, temuan pengawasan, dan tindak lanjutnya.
Meski memberikan sejumlah catatan kritis, Fraksi Gerindra menyatakan Raperda LLPADS dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Namun, Fraksi Gerindra juga meminta seluruh catatan dan pertanyaan tersebut memperoleh penjelasan serta pendalaman sebelum Raperda ditetapkan menjadi Perda. (wan)










