Puguh Wiji Pamungkas Soroti Tumpang Tindih Pengelolaan Olahraga dan SMANOR
Puguh Wiji Pamungkas menyoroti tumpang tindih kewenangan pengelolaan olahraga serta tata kelola SMANOR dalam pembahasan Raperda Kepemudaan dan Keolahragaan Jatim.
SURABAYA — DPRD Provinsi Jawa Timur membahas penyempurnaan regulasi kepemudaan dan keolahragaan untuk memperkuat tata kelola olahraga serta pembinaan pemuda di daerah.
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Dr. Puguh Wiji Pamungkas, mengatakan regulasi baru diperlukan karena masih terjadi tumpang tindih kewenangan antara Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI), National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI), dan lembaga terkait lainnya.
"Masih terjadi tumpang tindih terkait pengelolaan keolahragaan di Jawa Timur. Tugas masing-masing perlu diperjelas agar tidak saling beririsan," kata Sekretaris Fraksi PKS DPRD Provinsi Jawa Timur ini.
Baca Selengkapnya:
-
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan Nota Penjelasan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan di DPRD Jatim
-
Fraksi Demokrat DPRD Jatim mempertanyakan urgensi Raperda Kepemudaan dan Keolahragaan serta meminta regulasi tersebut memiliki dampak nyata bagi pembangunan pemuda dan prestasi olahraga
-
Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur, Abdullah Abu Bakar, menilai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jawa Timur belum optimal mengelola aset venue olahraga
Tata Kelola SMANOR Jadi Perhatian
Ia juga menyoroti pengelolaan Sekolah Menengah Atas Negeri Olahraga (SMANOR) Jawa Timur yang berada di bawah Dinas Pendidikan, meski berfungsi membina dan mencetak atlet. Menurutnya, kurikulum SMANOR yang masih mengikuti SMA umum membuat siswa harus membagi fokus antara latihan dan akademik.
Puguh menyebut beberapa opsi, yakni menempatkan SMANOR di bawah Dispora atau tetap di bawah Dinas Pendidikan, tetapi masuk dalam rumpun pendidikan khusus. Opsi tersebut masih dikaji bersama pihak terkait.
Ia berharap regulasi baru dapat memperjelas kewenangan, memperkuat koordinasi antarinstansi, serta membangun sistem pembinaan olahraga dan kepemudaan yang lebih terintegrasi. (Yul)










