gerbang baru nusantara

Suli Da’im Apresiasi Usulan Label Nonhalal Rokok, Dorong Penguatan Edukasi Bahaya Rokok

Anggota Komisi E DPRD Jatim Suli Da’im mengapresiasi usulan pelabelan nonhalal pada rokok dan menekankan pentingnya edukasi risiko kesehatan, perlindungan generasi muda, serta implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok.

Try Wahyudi
Minggu, 20 September 2026
Bagikan img img img img
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Da’im, mendorong penguatan edukasi bahaya rokok dan implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok.

SURABAYA — Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Da’im, mengapresiasi langkah Muhammadiyah yang mendorong adanya label nonhalal pada produk rokok sebagai bagian dari upaya memberikan informasi dan perlindungan kepada masyarakat.

Menurut Suli Da’im, perdebatan mengenai rokok tidak semestinya hanya ditempatkan dalam perspektif boleh atau tidak boleh. Persoalan tersebut juga harus dilihat dari aspek kesehatan masyarakat, perlindungan generasi muda, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar mengenai risiko suatu produk.

“Usulan Muhammadiyah ini patut diapresiasi sebagai bagian dari ikhtiar membangun kesadaran masyarakat. Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat memahami bahwa konsumsi rokok memiliki dampak kesehatan yang serius, bukan hanya bagi perokok aktif, tetapi juga bagi orang-orang di sekitarnya,” ujar dosen FEB Umsura tersebut, Minggu (20/09/2026).

Sebelumnya, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) menyampaikan aspirasi kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait usulan label nonhalal pada produk rokok dan rokok elektronik atau vape. Muhammadiyah merujuk pada fatwa internalnya mengenai rokok dan rokok elektronik. Dalam pemberitaan mengenai audiensi tersebut, BPJPH juga menjelaskan bahwa pembahasan status rokok masih berkaitan dengan keputusan dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang belum final karena adanya perbedaan pandangan.

Bagi Suli Da’im, terlepas dari proses dan kewenangan regulasi mengenai pelabelan halal, substansi perlindungan kesehatan harus menjadi perhatian bersama.

“Label atau informasi pada produk harus memberikan edukasi, bukan justru membuat masyarakat salah memahami risiko. Kita perlu membangun kesadaran bahwa rokok bukan produk yang bebas risiko. Karena itu, informasi mengenai dampak kesehatan harus semakin kuat, mudah dipahami, dan menjangkau terutama anak-anak serta generasi muda,” katanya.

Baca Selengkapnya: Upaya mengendalikan dampak rokok sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan petani tembakau dan industri kretek

Perda Kawasan Tanpa Rokok Perlu Diimplementasikan Konsisten

Suli Da’im menegaskan bahwa Jawa Timur telah memiliki landasan hukum untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari dampak rokok, yakni Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Perda tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 9 September 2024. Ruang lingkup pengaturannya meliputi penyelenggaraan KTR, hak dan kewajiban, koordinasi, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, serta pendanaan. Perda ini menjadi bagian dari pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

“Jawa Timur sudah memiliki Perda KTR. Artinya, semangat perlindungan kesehatan masyarakat bukan sesuatu yang baru. Tantangannya sekarang adalah bagaimana regulasi tersebut benar-benar diimplementasikan secara konsisten, disertai edukasi dan pengawasan,” ujar Wakil Ketua Fraksi PAN tersebut.

Penjelasan Perda Jatim Nomor 4 Tahun 2024 menyebut kebiasaan merokok berkaitan dengan berbagai penyakit. Asap rokok juga dapat mencemari udara dan memengaruhi kesehatan. Perda tersebut menempatkan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat sebagai salah satu dasar penting kebijakan KTR.

Karena itu, anggota DPRD Jatim dari daerah pemilihan IX yang meliputi Ponorogo, Ngawi, Magetan, Trenggalek, dan Pacitan tersebut mendorong agar implementasi Perda KTR tidak berhenti pada pemasangan tanda larangan merokok.

“Sekolah, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat bermain anak, ruang publik, dan fasilitas pelayanan masyarakat harus benar-benar menjadi ruang yang melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. Jangan sampai regulasinya ada, tetapi pengawasannya lemah,” tegasnya.

Perlindungan Anak dan Generasi Muda Menjadi Perhatian

Sebagai anggota Komisi E DPRD Jatim yang antara lain membidangi persoalan kesehatan dan sosial, Suli Da’im menilai perlindungan anak dan generasi muda harus menjadi salah satu prioritas.

Menurutnya, pendekatan terhadap persoalan rokok harus dilakukan secara komprehensif melalui regulasi, edukasi, pengawasan, layanan berhenti merokok, serta keterlibatan keluarga dan masyarakat.

“Jangan sampai anak-anak kita tumbuh dalam lingkungan yang menganggap merokok sebagai sesuatu yang biasa. Kita perlu membangun budaya hidup sehat sejak sekolah, keluarga, dan lingkungan masyarakat,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan pengendalian rokok perlu tetap memperhatikan realitas sosial-ekonomi masyarakat, termasuk keberadaan petani tembakau dan pekerja sektor hasil tembakau. Karena itu, menurutnya, kebijakan kesehatan perlu berjalan bersama kebijakan pemberdayaan ekonomi dan perlindungan sosial.

“Yang kita bangun bukan pertentangan antara kesehatan dan ekonomi. Kita harus mencari titik keseimbangan melalui kebijakan yang melindungi kesehatan masyarakat sekaligus memperhatikan masyarakat yang menggantungkan penghidupannya pada sektor tembakau,” jelasnya.

Suli Da’im berharap usulan Muhammadiyah mengenai label nonhalal pada rokok dapat menjadi momentum untuk memperluas diskusi publik mengenai bahaya rokok secara lebih objektif.

“Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan informasi yang jujur dan lengkap. Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat kesadaran hidup sehat, memperkuat implementasi Perda KTR, dan terutama melindungi anak-anak serta generasi muda Jawa Timur dari dampak konsumsi dan paparan rokok,” pungkasnya. (Yudhie)

 

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu