Agus Cahyono Minta Digitalisasi Aset Jatim Buka Ruang Pengawasan
Agus Cahyono mendorong digitalisasi Barang Milik Daerah menghasilkan data terintegrasi yang memperjelas kepemilikan, kondisi, nilai, dan pemanfaatan aset Pemprov Jatim.
SURABAYA – Digitalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dinilai belum cukup apabila hanya mengubah pencatatan aset dari dokumen manual menjadi aplikasi. Sistem yang dibangun Pemerintah Provinsi Jawa Timur didorong mampu menunjukkan secara jelas kondisi dan pemanfaatan setiap aset.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Provinsi Jawa Timur dalam pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pandangan FPKS disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Jatim, Dr. Agus Cahyono, M.H.I., dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (14/09/2026).
Satu Aset, Satu Informasi yang Jelas
FPKS mendorong pengelolaan aset Pemprov Jatim memiliki basis data yang mampu memberikan gambaran menyeluruh mengenai barang milik daerah.
Informasi tersebut tidak hanya mengenai keberadaan aset, tetapi juga perlu menunjukkan status kepemilikan, kondisi, nilai, bentuk pemanfaatan, hingga risiko yang melekat pada aset.
Dengan informasi yang terintegrasi, pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengetahui aset yang sudah dimanfaatkan, membutuhkan penanganan, maupun masih menghadapi persoalan legalitas.
Agus menegaskan tujuan digitalisasi harus lebih jauh daripada sekadar perubahan media pencatatan.
“Digitalisasi harus menghasilkan transparansi dan akuntabilitas, bukan sekadar memindahkan pencatatan manual ke aplikasi,” jelas Agus.
Data Menjadi Instrumen Pengawasan
Basis data aset yang lengkap juga dapat memperkuat fungsi pengawasan.
Ketika status dan penggunaan BMD dapat diketahui secara jelas, perubahan kondisi maupun pemanfaatan aset lebih mudah ditelusuri. Hal tersebut menjadi penting mengingat pengelolaan aset daerah mencakup kekayaan pemerintah dengan kondisi yang beragam.
Persoalan aset yang belum memiliki legalitas maupun belum produktif sebelumnya juga ditemukan dalam pembahasan Pansus LKPJ DPRD Jatim. Karena itu, DPRD mendorong percepatan sertifikasi dan optimalisasi aset sebagai bagian dari pembenahan pengelolaan kekayaan daerah.
Baca Selengkapnya:
-
Fraksi PPP-PSI DPRD Jatim mendorong percepatan sertifikasi dan optimalisasi aset daerah yang belum produktif untuk memberikan manfaat bagi daerah
-
DPRD Jatim bersama Kejati Jatim memperkuat pengawasan aset daerah untuk mencegah aset lepas atau menimbulkan persoalan hukum
-
Pansus LKPJ DPRD Jatim mendorong percepatan sertifikasi aset daerah dan optimalisasi aset idle sebagai bagian dari perbaikan tata kelola dan pemanfaatan aset
Digitalisasi Harus Berujung pada Keputusan
Bagi FPKS, kelengkapan informasi aset pada akhirnya harus membantu pemerintah menentukan tindak lanjut.
Aset yang bermasalah secara hukum membutuhkan pengamanan. Aset dengan kondisi fisik tertentu memerlukan penanganan. Sementara itu, aset yang belum dimanfaatkan membutuhkan evaluasi mengenai fungsi yang paling sesuai.
Dengan demikian, digitalisasi BMD tidak berhenti sebagai proyek administrasi. Data yang terkumpul harus dapat digunakan untuk menentukan prioritas pengelolaan sekaligus memperkuat pertanggungjawaban pemerintah atas kekayaan daerah.
Pandangan tersebut sejalan dengan perhatian FPKS terhadap tata kelola aset pada BUMD. Dalam evaluasi sebelumnya, Agus juga menyoroti aset BUMD yang tidak produktif dan belum memiliki kejelasan legalitas sebagai persoalan tata kelola.
Manfaat Aset Tetap Menjadi Tujuan Akhir
Transparansi data bukan tujuan akhir pengelolaan BMD.
Setelah aset teridentifikasi dengan baik, pemerintah tetap perlu menentukan bagaimana kekayaan daerah tersebut memberikan manfaat. Pemanfaatannya dapat diarahkan untuk menunjang pelayanan publik maupun menghasilkan nilai ekonomi sepanjang sesuai dengan fungsi dan ketentuan yang berlaku.
FPKS menegaskan keberhasilan pengelolaan BMD tidak semata-mata dinilai berdasarkan penerimaan yang diperoleh pemerintah, tetapi juga manfaatnya bagi masyarakat.
Karena itu, basis data yang transparan dapat menjadi titik awal untuk menjawab persoalan yang lebih mendasar: aset apa yang dimiliki Jawa Timur, bagaimana kondisinya, digunakan untuk apa, dan manfaat apa yang dihasilkan bagi masyarakat.










