Puguh Wiji Kawal Tiga Amanat Raperda Disabilitas Jatim
Puguh Wiji Pamungkas menyoroti tiga agenda setelah Raperda Disabilitas Jatim disetujui: penyesuaian aksesibilitas maksimal lima tahun, pemenuhan kuota kerja, dan penguatan kelembagaan pengawasan.
Raperda Disabilitas Jatim Disetujui, Aksesibilitas Dikejar Lima Tahun
SURABAYA — Persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas membawa pekerjaan lanjutan bagi Jawa Timur. Penyesuaian aksesibilitas, kesempatan kerja, hingga kelembagaan pengawasan menjadi sejumlah substansi yang perlu dikawal dalam implementasinya.
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur Puguh Wiji Pamungkas mengatakan regulasi tersebut membawa perubahan paradigma dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas. Pendekatan berbasis belas kasihan (charity-based) bergeser menjadi pendekatan berbasis hak asasi manusia (human rights-based).
“Di Perda ini pendekatannya itu adalah human rights, sehingga harapnya dengan adanya Perda ini nanti Provinsi Jawa Timur ini lebih inklusif terhadap teman-teman penyandang disabilitas,” ujar Puguh.
Arah perubahan tersebut konsisten dengan materi pembahasan Raperda sejak Juni 2026. Komisi E sebelumnya menegaskan penyandang disabilitas perlu ditempatkan sebagai warga negara yang memiliki hak dan kesempatan setara, bukan sebagai objek belas kasihan.
Aksesibilitas Jadi Agenda Lima Tahun
Puguh menyebut penyesuaian aksesibilitas sebagai salah satu agenda penting setelah regulasi disepakati.
Masa transisi maksimal lima tahun membawa konsekuensi terhadap perencanaan pembangunan dan penganggaran. Fasilitas serta layanan publik perlu secara bertahap menyesuaikan kebutuhan penyandang disabilitas.
“Ini tentu membawa implikasi terhadap perencanaan penganggaran yang ada di Provinsi Jawa Timur, termasuk juga bagaimana infrastruktur, layanan publik, sarana-prasarana publik yang ada di seluruh Jawa Timur itu benar-benar relevan, benar-benar mengakomodir kebutuhan para penyandang disabilitas,” tegas Puguh.
Penyesuaian tersebut tidak hanya berkaitan dengan gedung pemerintahan. Dalam pembahasan Raperda sebelumnya, aspek aksesibilitas mencakup sarana-prasarana dan fasilitas publik yang lebih luas.
Puguh menilai implementasinya perlu dikawal melalui perencanaan pembangunan dan penganggaran yang konsisten.
“Ini juga membutuhkan pengawalan yang serius. Komitmen kita bersama, bukan hanya di DPRD tapi juga Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk benar-benar mengimplementasikan apa yang sudah menjadi komitmennya untuk mewujudkan inklusivitas,” imbuhnya.
Baca selengkapnya: DPRD Jatim melalui Komisi E Perkuat Perlindungan dan Kesetaraan Hak Disabilitas
Kuota Kerja Disabilitas Perlu Dikawal
Poin kedua yang disoroti Puguh adalah pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas.
Ia menilai implementasi ketentuan kuota tenaga kerja menjadi pekerjaan penting setelah regulasi disepakati, terlebih dalam kondisi dunia usaha yang menghadapi berbagai tekanan ekonomi.
“Di satu sisi, pemerintah provinsi juga harus memberikan jaminan, pasca disahkan Perda ini untuk memberikan ruang terhadap akses pekerjaan di setiap perusahaan minimal 2 persen,” ujarnya.
Namun, ketentuan kuota tidak tepat ditulis sebagai kewajiban 2 persen bagi setiap perusahaan tanpa pembedaan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 membedakan kewajiban tersebut: pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja, sedangkan perusahaan swasta paling sedikit 1 persen. Karena itu, formulasi sumber yang menyebut setiap perusahaan wajib 2 persen perlu diperbaiki.
Pembahasan Raperda DPRD Jatim juga sebelumnya menekankan kuota minimal 2 persen untuk lingkungan pemerintah daerah dan BUMD. Regulasi turut membahas pengawasan dan sanksi administratif atas ketentuan ketenagakerjaan.
Fraksi PKS juga mendorong agar pelaksanaan kuota tidak berhenti sebagai kewajiban administratif. Pemantauan, evaluasi, pelaporan, proses rekrutmen yang aksesibel, serta penguatan kompetensi pencari kerja penyandang disabilitas dinilai diperlukan.
Baca selengkapnya: Fraksi PKS Dorong Satu Data Pengawasan Kuota Kerja dalam Raperda Disabilitas Jatim
Penganggaran Jadi Bagian Implementasi
Puguh menilai target aksesibilitas dan pemenuhan hak penyandang disabilitas akan bersinggungan langsung dengan kebijakan anggaran.
Penyesuaian fasilitas publik membutuhkan pemetaan kondisi sarana yang telah tersedia, kebutuhan penyandang disabilitas, kewenangan masing-masing pengelola, serta perencanaan anggaran secara bertahap.
Perhatian terhadap aspek anggaran juga pernah disampaikan Fraksi PKB DPRD Jatim. Isu disabilitas didorong masuk dalam KUA-PPAS 2027 agar pelaksanaan regulasi memperoleh dukungan program dan pembiayaan yang memadai.
Baca selengkapnya:Fraksi PKB DPRD Jatim Dorong Isu Disabilitas Masuk KUA-PPAS, Target Perda Rampung Agustus-September
Kelembagaan Pengawasan Jadi Poin Ketiga
Poin ketiga yang disampaikan Puguh berkaitan dengan kelembagaan yang diharapkan ikut mengawasi implementasi regulasi.
“Ini yang juga menjadi titik tekan. Harapannya dengan adanya KDD ini nanti menjadi wadah bagi adanya komunikasi yang intens antara seluruh stakeholders yang ada di Jawa Timur,” ujarnya.
Dalam narasi redaksional, stakeholders lebih tepat ditulis pemangku kepentingan.
Puguh menggambarkan lembaga tersebut sebagai ruang komunikasi sekaligus instrumen pengawasan terhadap implementasi regulasi.
“Warga negara Jawa Timur yang juga perlu diberikan hak-haknya. Komisi disabilitas ini gimana? Jadi KDD ini juga sama seperti itu fungsinya, melakukan fungsi controlling pengawasan terhadap implementasi Perda yang ada di lapangan,” pungkasnya.
Namun, nomenklatur lembaga perlu dipastikan berdasarkan naskah final. Pemberitaan resmi DPRD sebelumnya menggunakan istilah Komisi Disabilitas Jawa Timur, bukan Komite Disabilitas Daerah (KDD).
Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno pada Agustus 2026 menyebut lembaga tersebut dirancang melibatkan unsur penyandang disabilitas, akademisi, dan aktivis. Komposisi yang saat itu dirancang terdiri atas lima perwakilan penyandang disabilitas, satu akademisi, dan satu aktivis.
Karena itu, penggunaan istilah KDD sebaiknya menunggu pengecekan terhadap naskah Raperda hasil persetujuan bersama 28/09/2026.
Implementasi Menjadi Tahap Berikutnya
Tiga aspek yang disoroti Puguh menunjukkan bahwa persetujuan regulasi bukan akhir dari proses.
Aksesibilitas membutuhkan penyesuaian sarana dan pelayanan. Kesempatan kerja membutuhkan mekanisme rekrutmen dan pengawasan. Sementara kelembagaan pengawasan membutuhkan aturan teknis yang jelas agar fungsi, kewenangan, dan mekanismenya dapat dijalankan.
Fraksi PKS sebelumnya juga menilai data terintegrasi diperlukan untuk memastikan kebijakan pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pelatihan keterampilan, pekerjaan, dan pelayanan publik benar-benar menjangkau penyandang disabilitas.
Puguh berharap implementasi regulasi tersebut dapat mendorong Jawa Timur menjadi semakin inklusif dengan memberikan ruang dan kesempatan yang setara kepada penyandang disabilitas.










