Indriani Desak Kasus Kekerasan Seksual Kangean Diusut Tuntas
Indriani Yulia Mariska mendesak penanganan transparan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kangean serta memastikan korban memperoleh pendampingan dan pemulihan.
SURABAYA — Dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan seorang guru di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, mendapat perhatian Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur Indriani Yulia Mariska. Ia meminta proses hukum berjalan transparan sekaligus memastikan para korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan.
Kasus tersebut ditangani kepolisian setelah seorang guru berinisial MR (43) dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak. Polisi mengamankan MR pada Kamis (01/10/2026) setelah perkara dilaporkan ke Polsek Kangean pada 24 September 2026.
Indriani menilai perkara tersebut harus mendapatkan perhatian serius karena dugaan perbuatan terjadi dalam konteks lingkungan pendidikan dan melibatkan relasi antara pendidik dengan anak.
“Kami di Komisi E DPRD Jatim mengecam keras tindakan amoral yang dilakukan oleh oknum guru berinisial MR ini. Ini adalah kejahatan luar biasa yang merusak masa depan anak-anak kita. Seorang guru yang seharusnya mendidik dan melindungi malah menjadi predator bagi anak didiknya sendiri,” tegas Indriani, Minggu (04/10/2026).
Pernyataan keras tersebut merupakan sikap Indriani terhadap kasus yang sedang ditangani aparat. Dalam pemberitaan, status dugaan tetap perlu dipertahankan sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Indriani Minta Proses Hukum Transparan
Indriani meminta aparat penegak hukum menangani perkara secara cepat, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, proses hukum diperlukan untuk memberikan keadilan bagi korban sekaligus memastikan perkara kekerasan seksual terhadap anak mendapatkan penanganan serius.
Sumber kepolisian menyebut dugaan peristiwa yang menjadi dasar laporan terjadi pada Rabu (23/09/2026) di ruang guru SDN Bilis-Bilis I, Kecamatan Arjasa. Korban yang masih berusia anak saat itu disebut datang ke sekolah bersama temannya untuk mengambil ijazah.
Perkara tersebut kemudian dilaporkan melalui laporan polisi tertanggal 24 September 2026. Polisi mengamankan MR pada 1 Oktober 2026 dan melakukan penanganan perkara dengan koordinasi bersama unit yang menangani perlindungan perempuan dan anak.
Indriani meminta proses tersebut terus dikawal hingga memberikan kepastian hukum.
Pemulihan Korban Tak Boleh Diabaikan
Selain penegakan hukum, Indriani memberikan perhatian terhadap kondisi para korban. Menurutnya, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada proses terhadap pihak yang diduga melakukan kekerasan.
Korban membutuhkan perlindungan, pendampingan psikologis, serta pemenuhan hak pemulihan agar dampak kekerasan tidak mengganggu tumbuh kembang dan pendidikan mereka.
“Pendampingan psikologis mutlak diperlukan untuk memulihkan trauma mental para korban. Pemerintah daerah dan instansi terkait harus hadir memastikan hak-hak pemulihan korban terpenuhi dengan baik,” ujarnya.
Pada perkembangan perkara yang diberitakan 4 Oktober 2026, Indriani menyebut terdapat sembilan siswi yang telah memberikan keterangan terkait dugaan perbuatan MR. Angka tersebut juga tercantum dalam publikasi DPD PDI Perjuangan Jawa Timur mengenai pernyataan Indriani.
Karena proses pemeriksaan masih berjalan, sembilan anak tersebut lebih tepat disebut sebagai siswi yang diduga menjadi korban atau telah memberikan keterangan dalam pengembangan perkara, bukan sembilan korban yang telah ditetapkan secara final melalui putusan hukum.
Sekolah Harus Menjadi Ruang Aman bagi Anak
Indriani menilai perkara di Kangean menjadi pengingat pentingnya sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Sekolah, menurutnya, harus menjadi ruang aman yang melindungi peserta didik dari kekerasan fisik, psikis, maupun seksual. Pencegahan juga perlu diperkuat melalui mekanisme pelaporan yang mudah diakses serta penanganan yang berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Perlindungan anak sebelumnya telah menjadi perhatian DPRD Jatim. Data SIMFONI PPA 2025 yang dikutip DPRD Jatim mencatat 750 kasus kekerasan terhadap anak di Jawa Timur dari total 2.758 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Data tersebut menempatkan Jawa Timur pada peringkat kedua nasional untuk jumlah kasus kekerasan anak dalam data yang dirujuk.
Baca selengkapnya: DPRD Jatim mendorong penguatan sistem perlindungan anak melalui keluarga, sekolah, masyarakat, dan kebijakan pemerintah daerah
Ancaman kekerasan terhadap anak juga berkembang melalui ruang digital. Pada April 2026, DPRD Jatim menyoroti 137 laporan kasus kekerasan terhadap anak di Jawa Timur sepanjang Januari–April 2026 berdasarkan data yang dikutip dari Komnas PA Jawa Timur, sekaligus mengingatkan munculnya pola kekerasan dan eksploitasi berbasis teknologi.
Baca selengkapnya: DPRD Jatim menyoroti ancaman kekerasan terhadap anak, termasuk modus berbasis teknologi dan ruang digital
Indriani berharap penanganan perkara di Kangean tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan seluruh anak yang terdampak mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara berkelanjutan. (Yudhie)










