Suli Da’im Dorong Kepastian Hak PPPK Paruh Waktu Jatim
Suli Da’im meminta proses perpanjangan PPPK paruh waktu di Pemprov Jatim tidak berhenti pada administrasi, tetapi menjamin kejelasan masa kerja, hak, upah, dan evaluasi kinerja.
SURABAYA — Proses perpanjangan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapat perhatian DPRD Jatim. Anggota Komisi E DPRD Jatim Suli Da’im meminta proses tersebut tidak sekadar menyelesaikan administrasi, tetapi juga memberikan kejelasan masa kerja, hak, kewajiban, dan perlindungan bagi pegawai.
Pernyataan itu disampaikan Suli merespons langkah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur yang tengah menyiapkan perpanjangan perjanjian kerja PPPK paruh waktu.
BKD Jatim sebelumnya mengumumkan bahwa masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu akan berakhir pada 31 Oktober 2026. Pengusulan perpanjangan maupun pemberhentian dilakukan melalui aplikasi Rumah ASN, dengan sejumlah aspek yang diperiksa mulai evaluasi kinerja, penyesuaian unit kerja, nominal upah, hingga kondisi disiplin pegawai.
“Ini momentum penting. Saya berharap proses yang dilakukan BKD Jawa Timur tidak hanya berhenti pada persoalan administrasi kontrak, tetapi benar-benar menjadi pintu masuk untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada PPPK paruh waktu,” ujar Suli Da’im, Selasa (06/10/2026).
Lebih dari 21 Ribu PPPK Paruh Waktu Masuk Tahap Perpanjangan
Data resmi BKD Jatim per Agustus 2026 mencatat terdapat 21.162 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Jawa Timur.
BKD menyiapkan perpanjangan masa kerja selama 1 tahun 2 bulan, terhitung mulai 1 November 2026 hingga 31 Desember 2027. Proses penganggaran upah menjadi kewenangan masing-masing perangkat daerah, sedangkan perpanjangan juga mempertimbangkan disiplin dan capaian kinerja.
Suli menilai jumlah tersebut menunjukkan kebijakan PPPK paruh waktu memiliki dampak besar terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Menurutnya, banyak pegawai berasal dari tenaga non-ASN yang telah lama bekerja di sektor pendidikan, kesehatan, maupun pelayanan pemerintahan.
“Jangan sampai mereka sudah mengabdi bertahun-tahun, kemudian ketika sudah masuk dalam skema PPPK paruh waktu justru kembali dihantui ketidakpastian. Pemerintah harus memberikan kepastian yang manusiawi, adil dan sesuai dengan regulasi,” tegasnya.
Dasar Hukumnya KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025
Suli menekankan agar seluruh proses tetap merujuk pada regulasi nasional. BKN juga menggunakan KepmenPANRB tersebut sebagai dasar penataan pegawai non-ASN melalui skema PPPK paruh waktu.
Dalam keputusan tersebut, perjanjian kerja sekurang-kurangnya memuat nama jabatan, ekspektasi kinerja, unit kerja, skema kerja, masa perjanjian kerja, hak dan kewajiban, serta sanksi.
Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap satu tahun hingga yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK. Evaluasi kinerja menjadi salah satu pertimbangan untuk perpanjangan perjanjian kerja maupun pengangkatan menjadi PPPK.
Karena itu, Suli menilai kontrak tidak boleh disusun secara administratif semata.
“Kontrak harus transparan. Pegawai harus mengetahui secara jelas apa hak dan kewajibannya. Jangan sampai mereka menandatangani kontrak tetapi tidak memahami konsekuensi maupun mekanisme keberlanjutannya,” katanya.
Pengangkatan Menjadi PPPK Bukan Otomatis
Regulasi memang membuka kemungkinan hasil evaluasi kinerja menjadi pertimbangan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK. Namun, ketentuan tersebut tidak berarti seluruh PPPK paruh waktu otomatis beralih menjadi PPPK penuh waktu setelah periode tertentu.
Proses tersebut tetap bergantung pada ketentuan kepegawaian, kebutuhan organisasi, evaluasi kinerja, kemampuan anggaran, dan kebijakan pemerintah yang berlaku.
Karena itu, istilah “karier” dalam konteks PPPK paruh waktu perlu dipahami sebagai keberlanjutan status dan peluang pengembangan sesuai regulasi, bukan jaminan kenaikan status secara otomatis.
Suli mendorong Pemprov Jatim memiliki arah kebijakan yang jelas agar PPPK paruh waktu mengetahui tahapan yang harus dilalui.
“Perjuangan ini belum selesai. Penandatanganan kontrak adalah satu tahapan, bukan titik akhir. Setelah itu harus ada evaluasi, perlindungan hak, peningkatan kesejahteraan dan peluang pengembangan karier sesuai regulasi,” tegasnya.
Upah dan Jaminan Sosial Juga Perlu Jelas
BKD Jatim sebelumnya melakukan penyesuaian dokumen kepegawaian PPPK paruh waktu, termasuk pada aspek upah.
Penyesuaian tersebut juga memengaruhi komponen jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. BKD menyebut apabila nominal upah berada di bawah UMK, penghitungan komponen tertentu menyesuaikan persentase UMK.
KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 sendiri mengatur bahwa PPPK paruh waktu memperoleh upah paling sedikit sesuai besaran yang diterima ketika masih menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di wilayahnya.
Suli menilai kepastian upah dan jaminan sosial harus menjadi bagian dari perlindungan pegawai, terutama karena keberadaan mereka berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan masyarakat.
DPRD Dorong Pengawasan Berkelanjutan
Suli mengatakan DPRD Jatim akan terus mengawal persoalan PPPK melalui fungsi pengawasan dan penganggaran.
Pengawasan dinilai penting karena persoalan PPPK tidak hanya berkaitan dengan status kepegawaian, tetapi juga kemampuan fiskal daerah.
Baca selengkapnya: DPRD Jatim menyoroti potensi tekanan fiskal apabila pembiayaan PPPK tidak direncanakan secara matang
DPRD Jatim juga sebelumnya menyampaikan aspirasi agar beban pembiayaan PPPK mendapat dukungan lebih kuat dari pemerintah pusat.
Baca selengkapnya: DPRD Jatim mendukung gagasan agar pembiayaan gaji PPPK lebih banyak ditopang APBN untuk mengurangi tekanan terhadap APBD daerah
Di sisi pengembangan karier ASN, DPRD juga pernah mendorong pengalaman kerja guru PPPK diperhitungkan dalam mekanisme seleksi yang lebih lanjut.
Baca selengkapnya: DPRD Jatim meminta pengalaman kerja guru PPPK dipertimbangkan dalam kebijakan pengembangan karier ASN
Suli berharap koordinasi BKD, perangkat daerah, dan instansi terkait dapat memberikan kepastian tanpa mengabaikan ketentuan kepegawaian nasional.
“Yang kami perjuangkan adalah kepastian dan keadilan. Pemerintah harus hadir untuk mereka yang selama ini hadir melayani masyarakat,” pungkas Suli Da’im. (Yudhie)










