Sri Untari Kritik Indikator DTSEN, Jangan Sampai Warga Miskin Tersisih
Sri Untari Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur menyoroti indikator penetapan desil DTSEN yang dinilai belum cukup cermat dan meminta evaluasi agar warga miskin tidak tersisih dari program pemerintah.
SURABAYA — Penentuan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang ramai diperbincangkan mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur. Metode pendataan yang dinilai kurang cermat tersebut berpotensi menyebabkan warga miskin di Jawa Timur kehilangan akses terhadap bantuan sosial (bansos) dan program pemerintah lainnya.
Penasihat Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut hajat hidup masyarakat rentan.
“Kami sungguh prihatin melihat penentuan desil ini. Setelah turun langsung ke berbagai komunitas, saya menilai proses penentuannya kurang cermat,” kata Sri Untari di Surabaya, Rabu (09/09/2026).
Salah satu yang disorot terkait penggunaan indikator fisik, seperti kondisi tempat tinggal, yang dianggap tidak menggambarkan kondisi ekonomi warga secara utuh. Sri Untari mencontohkan banyak warga yang menempati rumah layak karena warisan orang tua atau milik mertua, tetapi pendapatan harian mereka sebenarnya tergolong miskin.
“Karena rumahnya bagus, mereka langsung dimasukkan ke desil 6 atau 7. Padahal rumah itu bukan hasil kemampuan ekonomi mereka saat ini. Ini yang membuat data menjadi tidak akurat,” jelasnya.
Baca Selengkapnya:
-
DPRD Jatim juga menilai perbedaan data BPS dan DTSEN menunjukkan pentingnya validitas serta sinkronisasi data agar tidak menimbulkan ketidaktepatan sasaran program pemerintah
-
Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf menekankan pentingnya data yang jujur, lengkap, dan akurat dalam Sensus Ekonomi 2026 karena kualitas data menjadi dasar penyusunan kebijakan yang tepat sasaran
-
DPRD Jatim sebelumnya menyoroti validitas DTSEN karena masih terdapat warga yang merasa layak menerima bantuan, tetapi masuk desil 6 hingga 10 sehingga tidak dapat mengakses sejumlah program bantuan
Sri Untari Soroti Indikator Penetapan Desil DTSEN
Masalah penataan desil ini juga memicu kebingungan karena terdapat perbedaan antara indikator kesejahteraan DTSEN dan angka kemiskinan Badan Pusat Statistik (BPS). Data DTSEN yang disebut Sri Untari mencatat 20,9 juta jiwa di Jawa Timur masuk desil 1 hingga 5. Sementara itu, BPS mencatat jumlah penduduk miskin Jawa Timur pada Maret 2026 sebanyak 3,712 juta jiwa atau 9,06 persen.
Meski menyadari BPS dan DTSEN menggunakan pendekatan yang berbeda, Sri Untari menekankan bahwa ketepatan sasaran data tetap menjadi hal pokok.
Pihaknya, kata Sri Untari, juga memberikan catatan kritis terkait risiko exclusion error, yaitu kondisi ketika warga miskin yang berhak justru terlewat dari daftar penerima bantuan.
Berdasarkan simulasi yang dilakukan, kata Sri Untari, jika terjadi exclusion error sebesar 10 persen dari 3,712 juta penduduk miskin di Jatim, ada sekitar 371.200 orang yang luput dari jangkauan bansos. Angka tersebut bisa mencapai 742.400 orang jika tingkat kesalahannya mencapai 20 persen.
“Simulasi ini memperlihatkan betapa besarnya risiko sosial jika penargetan program tidak akurat. Jangan sampai warga miskin tersisih hanya karena persoalan data,” tegas Sri Untari.
Tiga Langkah Pembenahan DTSEN
Selain masalah pendataan, sosialisasi mekanisme sanggah desil di tingkat bawah juga dinilai sangat minim sehingga memicu keriuhan di masyarakat yang merasa posisinya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pihaknya di Komisi E, jelas Sri Untari, berencana memanggil instansi terkait, mulai dari Dinas Sosial (Dinsos) Jatim, BPS, hingga pemangku kepentingan lainnya untuk mengevaluasi kriteria penentuan desil 1 sampai 10.
Komisi E, lanjut Sri Untari, juga akan mendorong tiga langkah konkret untuk membenahi DTSEN, yakni audit kualitas data dengan melakukan evaluasi mendasar terhadap parameter penetapan desil; penguatan verifikasi lapangan dengan melibatkan langsung pihak desa, kelurahan, dan perangkat daerah; serta penyediaan sistem pengaduan dan pembaruan data yang cepat dan dinamis.
Selain itu, pemerintah perlu memberikan perlindungan sementara bagi warga yang terdampak perubahan status selama proses verifikasi berlangsung.
“DTSEN harus menjadi instrumen untuk mempercepat pengentasan kemiskinan, bukan justru menjadi tembok administratif yang menghalangi warga miskin mendapatkan haknya,” pungkas legislator dari Malang Raya ini.










