gerbang baru nusantara

Puguh: Pasien BPJS dan Umum Tak Boleh Dibedakan

Puguh Wiji Pamungkas meminta akses JKN tidak dipersulit dan menekankan perlunya perlindungan bagi masyarakat yang kesulitan membayar iuran di tengah tekanan ekonomi.

Try Wahyudi
Selasa, 29 September 2026
Bagikan img img img img
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur Puguh Wiji Pamungkas mendorong pemerintah memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan melalui program JKN.

Puguh: Orang Sakit Harus Segera Ditangani Tanpa Dipersulit

SURABAYA — Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur Puguh Wiji Pamungkas mendorong pemerintah memperkuat akses masyarakat terhadap layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama bagi peserta yang menghadapi kesulitan ekonomi.

Puguh menilai kondisi ketenagakerjaan dan kemampuan sebagian masyarakat membayar iuran perlu menjadi pertimbangan dalam menjaga keberlanjutan kepesertaan JKN.

“Situasi ekonomi seperti sekarang ini memang cukup sulit apabila masyarakat, peserta BPJS Kesehatan ini, terutama yang mandiri itu untuk membayarkan iurannya secara rutin. Apalagi kita tahu bahwa PHK masih terjadi di mana-mana, kemudian akses kepada pekerjaan juga semakin tidak gampang,” jelas Puguh, Selasa (29/09/2026).

Menurut politisi PKS tersebut, negara perlu memastikan persoalan pembiayaan tidak membuat masyarakat kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan.

Puguh Dorong Perlindungan bagi Peserta yang Kesulitan Membayar

Puguh menilai keberlanjutan JKN tidak cukup dilihat hanya dari persoalan penerimaan iuran dan pembayaran manfaat. Kemampuan ekonomi peserta juga perlu diperhitungkan dalam penyusunan kebijakan.

“Kalau diminta untuk gotong royong, gotong royong yang seperti apa, begitu. Nah, ini yang saya pikir perlu menjadi catatan yang serius bagi pemerintah supaya membuat regulasi yang berpihak kepada masyarakat, terutama dalam urusan BPJS Kesehatan, dalam urusan kesehatan, dalam urusan penjaminan kesehatan,” jelasnya.

Puguh kemudian mendorong intervensi pemerintah melalui bantuan iuran bagi masyarakat yang membutuhkan.

Namun, usulan dalam bahan awal agar pemerintah memberikan “bantuan iuran kepada seluruh masyarakat” perlu ditempatkan sebagai pandangan Puguh, bukan mekanisme JKN yang saat ini berlaku.

Pemerintah saat ini mengalokasikan anggaran sekitar Rp47 triliun untuk membayar iuran 96,8 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pemerintah juga menyatakan akan meningkatkan ketepatan sasaran PBI dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pasien BPJS dan Umum Jangan Dibedakan

Selain persoalan kemampuan membayar iuran, Puguh menyoroti pengalaman masyarakat ketika mengakses fasilitas kesehatan.

Ia mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto agar pelayanan rumah sakit tidak membedakan peserta BPJS Kesehatan dengan pasien umum.

“Lalu, kemudian yang kedua juga, saya sepakat dengan yang disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto: tidak boleh ada pembedaan antara pasien umum dan pasien BPJS. Jadi, kalau orang sakit itu kan tidak bisa ditawar-tawar, begitu. Jadi, dia harus sakit, harus segera ditangani, harus segera diberikan obat, begitu.”

Puguh meminta regulasi maupun prosedur pelayanan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan.

DPRD Jatim sebelumnya juga memberikan perhatian terhadap pengalaman peserta BPJS ketika mengakses layanan kesehatan.

Baca selengkapnya: Puguh Pamungkas Prihatin Pasien BPJS Jadi Sasaran Bullying di Media Sosial

Klaim 144 Penyakit Perlu Diluruskan

Puguh turut menyoroti regulasi rujukan dalam program JKN.

“Diberlakukannya 144 penyakit yang tidak bisa dilayani di rumah sakit, kemudian ada verifikasi pascaklaim untuk rumah sakit, lalu ada berbagai macam regulasi yang diterapkan dalam proses penjaminan kesehatan, baik itu untuk peserta ataupun untuk fasilitas kesehatan.”

Bagian mengenai 144 penyakit perlu mendapat konteks agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

BPJS Kesehatan Cabang Surabaya sebelumnya menegaskan bahwa 144 diagnosis tersebut bukan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan atau sama sekali tidak boleh dilayani di rumah sakit. Diagnosis tersebut pada prinsipnya merupakan kondisi yang dapat ditangani secara mandiri dan tuntas di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). 

Apabila berdasarkan pertimbangan medis pasien membutuhkan penanganan lanjutan atau spesialis, rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut tetap dimungkinkan dan dapat dijamin sesuai ketentuan JKN. 

Karena itu, dalam suara redaksi sebaiknya tidak digunakan formulasi “144 penyakit tidak bisa dilayani di rumah sakit.” Pernyataan tersebut cukup dipertahankan sebagai kutipan Puguh, kemudian langsung diberikan klarifikasi.

Prosedur Jangan Menghambat Pasien Mendapat Layanan

Puguh mengingatkan prosedur administrasi yang kompleks berpotensi menjadi kendala bagi peserta ketika membutuhkan pelayanan.

“Jika regulasi yang diterapkan dalam proses pengobatan itu terlalu, terlalu jelimet, begitu, ini kan tentu menjadikan orang yang awalnya mau berobat menggunakan penjaminan BPJS, akhirnya tidak jadi menggunakan penjaminan BPJS karena dia terbentur oleh regulasi yang tidak bisa digunakan.”

Menurut Puguh, persoalan tersebut menjadi semakin penting bagi masyarakat yang sedang menghadapi tekanan ekonomi dan tidak memiliki kemampuan membayar pelayanan secara mandiri.

Namun, prinsip “orang sakit harus segera ditangani” perlu dibedakan dengan ketentuan prosedural JKN. Untuk kondisi kegawatdaruratan medis, pelayanan memang memiliki mekanisme berbeda dari pelayanan terjadwal atau rujukan biasa. Karena itu, berita sebaiknya tidak memberikan kesan bahwa seluruh layanan rumah sakit dapat diakses tanpa prosedur rujukan.

DPRD Jatim sebelumnya juga pernah menekankan agar persoalan administrasi kepesertaan tidak menghambat penanganan pasien yang membutuhkan pelayanan medis.

Baca selengkapnya: BPJS Nonaktif, DPRD Jatim Tegaskan Rumah Sakit Tetap Wajib Terima Pasien

52 Juta Peserta JKN Berstatus Tidak Aktif

Persoalan keberlanjutan pembiayaan JKN menjadi perhatian setelah BPJS Kesehatan melaporkan terdapat sekitar 52 juta peserta berstatus tidak aktif.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyatakan apabila seluruh peserta tersebut kembali aktif membayar iuran dengan asumsi besaran iuran kelas III, potensi penerimaan diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun per bulan atau Rp24 triliun per tahun. 

Namun, angka 52 juta tersebut tidak sebaiknya langsung ditulis sebagai 52 juta orang menunggak iuran. Sumber menyebut mereka sebagai peserta tidak aktif, sehingga penyebab status ketidakaktifan tidak perlu digeneralisasi tanpa rincian data kepesertaan.

DPRD Jatim sebelumnya juga memberikan perhatian terhadap persoalan tunggakan peserta dan keberlanjutan akses JKN.

Baca selengkapnya: DPRD Jatim Dukung Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Senilai Rp14 T

BPJS Catat Kesenjangan Arus Kas Rp14 Triliun

Hingga September 2026, BPJS Kesehatan mencatat penerimaan iuran sekitar Rp118 triliun, sementara manfaat pelayanan kesehatan yang telah dibayarkan mencapai Rp132 triliun.

Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp14 triliun antara penerimaan iuran dan pembayaran manfaat. Direktur Utama BPJS Kesehatan menyebut kondisi tersebut sebagai cash flow gap atau kesenjangan arus kas untuk menjaga pembayaran pelayanan yang telah diberikan fasilitas kesehatan. 

Karena itu, istilah “defisit BPJS Kesehatan Rp14 triliun” sebaiknya dihindari apabila merujuk pada data tersebut. Formulasi yang lebih presisi adalah “kesenjangan arus kas sekitar Rp14 triliun.”

Pemerintah kemudian menyiapkan tambahan dukungan APBN sebesar Rp20 triliun, dengan rencana pencairan Rp10 triliun pada Oktober dan Rp10 triliun pada November 2026 untuk memperkuat kondisi keuangan BPJS Kesehatan. 

Bagi Puguh, keberlanjutan pembiayaan JKN perlu berjalan beriringan dengan kemudahan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan.

Ia menekankan agar perbaikan regulasi dan penguatan pembiayaan pada akhirnya tetap bermuara pada perlindungan peserta, terutama masyarakat yang menghadapi kesulitan ekonomi.

(Yudhie)

 

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu