gerbang baru nusantara

Layanan BPJS Disorot, Benjamin Tekankan Kesetaraan Pasien

Anggota Komisi E DPRD Jatim Benjamin Kristianto mendorong rumah sakit memberikan pelayanan setara kepada pasien BPJS dan umum serta mengoptimalkan digitalisasi antrean.

Try Wahyudi
Selasa, 29 September 2026
Bagikan img img img img
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur Benjamin Kristianto mendorong rumah sakit memberikan pelayanan yang setara kepada pasien BPJS Kesehatan dan pasien umum.

Benjamin Kristianto: RS Jangan Bedakan Pasien BPJS dan Umum

SURABAYA — Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur Benjamin Kristianto mendorong seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan di Jawa Timur memberikan pelayanan yang setara kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan pasien umum.

Pernyataan tersebut disampaikan Benjamin merespons arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai peningkatan kualitas pelayanan BPJS Kesehatan, termasuk memperpendek antrean dan memastikan rumah sakit tidak membedakan pelayanan berdasarkan status pasien.

Arahan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/09/2026). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan Presiden meminta pelayanan BPJS ditingkatkan dan antrean diperpendek. Pemerintah juga menegaskan rumah sakit harus memberikan pelayanan yang sama kepada peserta BPJS maupun pasien umum.

Benjamin menilai arahan tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh fasilitas kesehatan di daerah.

“Kami di Komisi E DPRD Jatim tentu menyambut baik dan mendukung penuh instruksi Presiden Prabowo Subianto. Peningkatan layanan ini sangat krusial, terutama setelah adanya suntikan dana Rp20 triliun dari pemerintah pusat. Rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta yang bekerja sama dengan BPJS, tidak boleh lagi menerapkan ‘anak tiri’ dalam melayani pasien. Layanan medis harus didasarkan pada tingkat urgensi atau kegawatdaruratan medis pasien, bukan pada status sosial atau jenis pembiayaannya,” ujar Benjamin, Selasa (29/09/2026).

Kesetaraan Pelayanan Jadi Sorotan

Benjamin menilai peserta BPJS Kesehatan tidak seharusnya memperoleh perlakuan berbeda hanya karena mekanisme pembiayaan layanan kesehatannya.

Menurutnya, prinsip kesetaraan pelayanan perlu diterapkan oleh rumah sakit pemerintah maupun swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Arahan Presiden mengenai hal tersebut terkonfirmasi dalam keterangan resmi pemerintah. Presiden meminta kualitas layanan BPJS diperbaiki, sementara pemerintah memastikan rumah sakit tidak membedakan peserta BPJS dengan pasien umum.

Namun, pernyataan dalam bahan awal bahwa diskriminasi pasien BPJS masih sering terjadi di Jawa Timur sebaiknya tetap ditempatkan sebagai penilaian Benjamin atau berdasarkan pengaduan masyarakat, bukan sebagai kesimpulan faktual mengenai seluruh rumah sakit di Jawa Timur.

DPRD Jatim sebelumnya juga menyoroti persoalan pelayanan dan perlakuan terhadap peserta BPJS. Anggota Komisi E Puguh Wiji Pamungkas pada Agustus 2026 meminta tenaga kesehatan mengedepankan profesionalisme dan empati setelah muncul dugaan perundungan terhadap pasien BPJS di media sosial. 

Baca selengkapnya: Puguh Pamungkas Prihatin Pasien BPJS Jadi Sasaran Bullying di Media Sosial

Digitalisasi Didorong Pangkas Antrean

Selain kesetaraan pelayanan, Benjamin menyoroti persoalan antrean.

Ia mendorong rumah sakit dan fasilitas kesehatan mengoptimalkan sistem pendaftaran dan antrean digital agar pasien tidak harus datang terlalu dini hanya untuk memperoleh nomor antrean.

Menurutnya, sistem pelayanan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit perlu semakin terintegrasi.

“Soal antrean yang lebih pendek, kuncinya ada pada optimalisasi sistem rujukan terintegrasi dan digitalisasi pelayanan di faskes tingkat pertama hingga rumah sakit tipe A, B, C, maupun D. Kami berharap manajemen rumah sakit di Jawa Timur bisa langsung mengimplementasikan arahan ini,” katanya.

Benjamin berharap perbaikan sistem tersebut dapat memperpendek waktu tunggu sekaligus meningkatkan kepastian pelayanan bagi peserta JKN.

Meski demikian, bagian sumber yang menyebut “integrasi sistem antrean online yang terhubung langsung dengan aplikasi JKN” perlu dibuat lebih presisi. Aplikasi resmi peserta adalah Mobile JKN, sedangkan implementasi antrean dan sistem informasi dapat berbeda sesuai fasilitas kesehatan. Karena itu, tidak perlu menyatakan seluruh rumah sakit belum atau wajib menggunakan satu mekanisme teknis yang sama tanpa verifikasi lebih lanjut.

Pemerintah Siapkan Tambahan Rp20 Triliun

Perbaikan pelayanan BPJS Kesehatan juga dibahas bersamaan dengan penguatan pembiayaan JKN.

Pemerintah telah menyiapkan tambahan dana Rp20 triliun dalam APBN 2026. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan dana tersebut tersedia untuk mendukung keberlanjutan keuangan BPJS Kesehatan, sedangkan Menteri Kesehatan menyebut pencairannya terdiri atas dua bagian masing-masing Rp10 triliun.

Karena itu, istilah “suntikan dana Rp20 triliun” dalam kutipan Benjamin dapat dipertahankan. Namun, dalam narasi redaksional lebih presisi disebut tambahan dukungan anggaran pemerintah untuk program JKN/BPJS Kesehatan, bukan seolah-olah dana tersebut diberikan langsung kepada rumah sakit untuk memperbaiki antrean.

Benjamin mengatakan penguatan pembiayaan harus berjalan beriringan dengan peningkatan mutu pelayanan.

“Dengan anggaran yang sudah diperkuat, tidak ada alasan lagi bagi fasilitas kesehatan untuk memberikan pelayanan yang lambat atau diskriminatif kepada masyarakat peserta BPJS Kesehatan,” pungkasnya.

BPJS Hadapi Kesenjangan Arus Kas

Penguatan pembiayaan dilakukan ketika BPJS Kesehatan menghadapi kesenjangan antara penerimaan iuran dan pembayaran manfaat.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyatakan hingga September 2026 penerimaan iuran mencapai sekitar Rp118 triliun, sedangkan manfaat pelayanan kesehatan yang telah dibayarkan mencapai Rp132 triliun.

Dengan demikian, terdapat selisih arus kas sekitar Rp14 triliun. BPJS menjelaskan kondisi tersebut sebagai cash flow gap untuk pembayaran pelayanan kesehatan yang telah diberikan fasilitas kesehatan.

Angka tersebut tidak tepat apabila langsung disebut sebagai “defisit BPJS Rp14 triliun” tanpa konteks, karena pernyataan resmi Direktur Utama BPJS menggunakan istilah kesenjangan arus kas antara iuran yang dihimpun dan manfaat yang dibayarkan.

DPRD Jatim sebelumnya juga memberikan perhatian pada keberlanjutan akses JKN. Pada Juni 2026, Puguh Wiji Pamungkas mendukung rencana pemutihan tunggakan peserta BPJS Kesehatan dengan catatan validasi data dan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) harus diperkuat agar tepat sasaran. 

Baca selengkapnya: DPRD Jatim Dukung Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Senilai Rp14 T

Akses JKN Perlu Dibarengi Perbaikan Mutu

Perhatian DPRD Jatim terhadap BPJS Kesehatan tidak hanya menyangkut pembiayaan, tetapi juga perluasan perlindungan dan kualitas layanan.

Keterlibatan BPJS dalam penguatan perlindungan kesehatan masyarakat desa juga sebelumnya mendapat perhatian Ketua Fraksi NasDem DPRD Jatim Nasich Aschal. Namun, konteks berita tersebut berkaitan dengan Koperasi Merah Putih dan penguatan sumber daya manusia desa sehingga korelasinya dengan isu kesetaraan pelayanan rumah sakit lebih bersifat umum. 

Baca selengkapnya: Nasich Aschal: BPJS di Koperasi Merah Putih Perkuat SDM Desa

Bagi Benjamin, peningkatan kualitas JKN pada akhirnya harus terlihat dari pengalaman masyarakat ketika mengakses layanan kesehatan. Kesetaraan pelayanan, waktu tunggu yang lebih baik, serta sistem pelayanan yang semakin terintegrasi menjadi bagian yang perlu diperkuat di fasilitas kesehatan Jawa Timur.

(Yudhie)

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu