Khusnul Arif Ingatkan Perang Tarif Penyeberangan Ancam Keselamatan
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim Khusnul Arif mengingatkan bahwa persaingan tarif angkutan penyeberangan tidak boleh mengurangi jaminan keselamatan masyarakat.
SURABAYA — Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur Khusnul Arif mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan perlindungan penumpang dalam pembahasan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) angkutan penyeberangan.
Menurutnya, pengaturan tarif harus mencegah persaingan harga yang berpotensi menekan kualitas pelayanan dan keselamatan transportasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Khusnul menanggapi kajian Kementerian Perhubungan mengenai kemungkinan penerapan batas tarif pada transportasi umum nonudara, termasuk layanan penyeberangan.
Persaingan Harga Jangan Mengurangi Standar Keselamatan
Khusnul menilai persaingan usaha di sektor transportasi harus tetap berjalan dalam batas yang menjamin keamanan masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa tarif yang kompetitif tidak boleh menjadi alasan bagi operator untuk mengurangi pemenuhan standar pelayanan dan keselamatan.
“Keselamatan penyelenggaraan transportasi harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai persoalan tarif, terutama jika terjadi 'perang tarif', justru berdampak pada minimnya jaminan keselamatan transportasi bagi masyarakat,” ujar Khusnul, Kamis (08/10/2026).
Politikus Partai NasDem tersebut menekankan bahwa penyusunan kebijakan tarif perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap kualitas layanan.
Karena itu, pemerintah diharapkan tidak hanya menghitung batas harga yang dianggap wajar, tetapi juga memperhatikan kemampuan penyedia jasa memenuhi kewajiban keselamatan.
Kajian Tarif Perlu Mempertimbangkan Kondisi Daerah
Selain aspek keselamatan, Khusnul meminta pemerintah memperhatikan perbedaan karakteristik wilayah sebelum menetapkan kebijakan tarif.
Menurutnya, kebutuhan transportasi dan tantangan operasional antardaerah tidak selalu sama.
Perbedaan tersebut perlu menjadi pertimbangan agar kebijakan nasional dapat diterapkan tanpa mengabaikan kondisi layanan di lapangan.
“Kajian harus komprehensif karena setiap daerah memiliki potensi dan persoalan berbeda-beda, supaya regulasi bisa dijalankan dengan baik dan berdampak positif bagi semua pihak,” tambahnya.
Khusnul berharap kajian tersebut mampu menghasilkan pengaturan yang melindungi pengguna jasa sekaligus memberikan kepastian bagi operator transportasi.
Kemenhub Kaji Tarif Batas Atas dan Bawah
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi tengah mengkaji kemungkinan penerapan tarif batas atas dan tarif batas bawah pada sektor transportasi umum di luar moda udara. Dalam bahan yang disampaikan, kajian tersebut mencakup angkutan penyeberangan sebagai salah satu sektor yang perlu diperhatikan.
Kementerian Perhubungan melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT) ditugaskan menjajaki kemungkinan penerapan pengaturan batas tarif pada moda transportasi lain. Langkah tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi persaingan harga yang berpotensi memengaruhi pemenuhan standar keselamatan.
Meski demikian, penerapan kebijakan tarif baru masih berada pada tahap kajian. Belum terdapat besaran tarif baru maupun jadwal pemberlakuan yang disebutkan dalam bahan.
Pengawasan Keselamatan Jadi Perhatian DPRD Jatim
Perhatian terhadap keselamatan penumpang juga menjadi salah satu isu dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi Jawa Timur.
Komisi D DPRD Jatim sebelumnya mendorong adanya ketentuan sanksi agar penyelenggaraan transportasi publik memiliki mekanisme pengawasan dan penegakan aturan yang jelas.
Baca selengkapnya: Komisi D DPRD Jatim mendorong penguatan ketentuan sanksi dalam Raperda Transportasi Publik Terintegrasi untuk mendukung kepatuhan penyelenggara layanan
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim juga menyatakan dukungan terhadap pembahasan regulasi transportasi publik terintegrasi.
Baca selengkapnya: Fraksi Gerindra DPRD Jatim mendukung Raperda Transportasi Publik Terintegrasi sebagai bagian dari penguatan tata kelola layanan transportasi di Jawa Timur
Selain perlindungan penumpang, pembahasan regulasi transportasi publik juga menyangkut kepentingan tenaga kerja di sektor transportasi.
Baca selengkapnya: Fraksi PKB DPRD Jatim mendorong perlindungan pengemudi dalam pembahasan Raperda Transportasi Publik Terintegrasi Jawa Timur
Ketiga pandangan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan transportasi publik di DPRD Jatim mencakup keselamatan pengguna, kepastian penyelenggaraan layanan, dan perlindungan pekerja.
Khusnul Dorong Regulasi yang Dapat Diterapkan
Khusnul berharap kajian tarif penyeberangan menghasilkan kebijakan yang tidak hanya mengatur persaingan harga, tetapi juga memperkuat jaminan keselamatan bagi masyarakat.
Ia menilai pemerintah perlu menyusun pengaturan yang sesuai dengan karakteristik setiap wilayah agar kebijakan dapat diterapkan secara efektif.
Dengan demikian, pembahasan tarif batas atas dan batas bawah diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara keterjangkauan biaya, keberlanjutan usaha transportasi, dan perlindungan keselamatan penumpang. (Yudhie)










