Puguh Wiji Dorong Intervensi Dini untuk Cegah PHK di Jatim
Puguh Wiji Pamungkas meminta Pemprov Jatim mengantisipasi PHK melalui pendampingan industri padat karya, kemungkinan relaksasi beban usaha, serta pelatihan dan penempatan kembali pekerja.
SURABAYA – Penanganan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jawa Timur dinilai perlu dimulai sebelum perusahaan mengambil keputusan mengurangi tenaga kerja. Pemerintah Provinsi Jawa Timur didorong mengidentifikasi industri yang mengalami tekanan usaha agar langkah penyelamatan pekerjaan dapat disiapkan lebih awal.
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Dr. H. Puguh Wiji Pamungkas, menilai pencegahan PHK tidak cukup dilakukan setelah muncul laporan pekerja kehilangan pekerjaan.
Perusahaan yang mulai menghadapi penurunan permintaan, kenaikan biaya produksi, atau kesulitan mempertahankan operasional perlu menjadi perhatian pemerintah, terutama industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.
Dorongan tersebut disampaikan menyusul laporan sekitar 5.400 pekerja mengalami PHK di Jawa Timur hingga 01/09/2026. Dalam data yang dirujuk Puguh, Jawa Timur disebut menempati peringkat ketiga nasional berdasarkan jumlah pekerja terdampak.
Industri Tertekan Perlu Diidentifikasi Lebih Awal
Puguh meminta pemerintah tidak menunggu gelombang PHK terjadi sebelum memetakan kondisi perusahaan.
Pengawasan terhadap industri padat karya perlu diarahkan untuk mengetahui perusahaan yang menghadapi kesulitan mempertahankan produksi maupun tenaga kerjanya.
Melalui pemetaan tersebut, pemerintah dapat menentukan bentuk pendampingan yang sesuai dengan persoalan masing-masing perusahaan.
“Monitoring kepada perusahaan padat karya yang berpotensi terjadi PHK harus dilakukan sejak dini dan terbuka. Pemerintah perlu memastikan restrukturisasi dan efisiensi tidak menjadi dalih untuk mengabaikan hak pekerja,” tegas Puguh.
Menurutnya, komunikasi antara pemerintah, perusahaan, dan perwakilan pekerja diperlukan agar tekanan usaha dapat diketahui sebelum berkembang menjadi persoalan ketenagakerjaan yang lebih besar.
Keringanan Beban Usaha Menjadi Salah Satu Opsi
Selain pengawasan, Puguh membuka kemungkinan pemberian keringanan tertentu bagi perusahaan yang menghadapi tekanan ekonomi.
Usulan tersebut mencakup relaksasi pembayaran pajak, retribusi, maupun kewajiban keuangan lainnya melalui mekanisme yang sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk membantu perusahaan mempertahankan kegiatan produksi dan mengurangi risiko pengurangan tenaga kerja.
Namun, pemberian keringanan tetap perlu mempertimbangkan kondisi perusahaan dan ketentuan yang berlaku. Fasilitas pemerintah juga harus memiliki tujuan yang terukur, terutama dalam menjaga keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja.
Pencegahan PHK Memerlukan Koordinasi Lintas Pihak
Puguh turut mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan PHK sebagai forum koordinasi antara pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, BPJS Ketenagakerjaan, dan unsur terkait.
Forum tersebut diharapkan membantu mempercepat pertukaran informasi mengenai kondisi perusahaan sekaligus mengidentifikasi potensi pengurangan tenaga kerja.
Melalui koordinasi yang lebih terarah, langkah pendampingan dapat disiapkan sebelum persoalan berkembang menjadi PHK dalam jumlah besar.
Dorongan untuk melakukan mitigasi sejak awal juga telah menjadi perhatian DPRD Jatim dalam pembahasan ketenagakerjaan sebelumnya.
Baca selengkapnya: DPRD Jatim meminta Pemprov memperkuat mitigasi ancaman PHK terhadap ribuan pekerja melalui langkah pencegahan dan perlindungan ketenagakerjaan
Ancaman PHK di Jombang Menjadi Pengingat
Kebutuhan intervensi dini dapat dilihat dari persoalan ketenagakerjaan yang sebelumnya muncul di Kabupaten Jombang.
DPRD Jatim pernah menyoroti ancaman PHK terhadap sekitar 1.000 pekerja industri kayu lapis dan meminta solusi agar persoalan perusahaan tidak langsung berujung pada hilangnya pekerjaan.
Baca selengkapnya: DPRD Jatim meminta penanganan terhadap ancaman PHK sekitar 1.000 pekerja industri kayu lapis di Jombang
Persoalan serupa juga mendapat perhatian setelah muncul laporan PHK pada sejumlah perusahaan di wilayah Malang.
Baca selengkapnya: DPRD Jatim mendorong solusi atas laporan PHK yang melibatkan 21 perusahaan di wilayah Malang
Dua persoalan tersebut menunjukkan pentingnya membedakan perusahaan yang masih menghadapi ancaman pengurangan pekerja dengan perusahaan yang telah melakukan PHK.
Penanganannya pun membutuhkan pendekatan berbeda. Pada perusahaan yang masih beroperasi dan menghadapi tekanan, perhatian dapat diarahkan pada pencegahan. Sementara itu, pekerja yang telah kehilangan pekerjaan membutuhkan dukungan untuk kembali memperoleh penghasilan.
Penyelamatan Pekerjaan Jadi Prioritas
Puguh menilai keberhasilan kebijakan ketenagakerjaan tidak hanya dapat diukur dari jumlah pekerja yang memperoleh bantuan setelah terkena PHK.
Upaya mempertahankan pekerjaan juga perlu menjadi perhatian karena kehilangan penghasilan dapat berdampak langsung pada kondisi ekonomi keluarga.
Ketika PHK tidak dapat dihindari, pemerintah tetap perlu memastikan pekerja memperoleh hak sesuai ketentuan serta akses terhadap pelatihan dan kesempatan kerja baru.
Karena itu, pendataan pekerja terdampak dan penguatan layanan pelatihan kerja perlu berjalan bersamaan dengan langkah pencegahan.
Bagi Puguh, penyelamatan industri dan perlindungan tenaga kerja merupakan dua langkah yang saling berkaitan. Perusahaan yang masih memiliki peluang untuk mempertahankan kegiatan usaha perlu mendapat perhatian sebelum persoalan berkembang menjadi pengurangan pekerja.
Dengan pendekatan tersebut, penanganan PHK di Jawa Timur diharapkan tidak hanya berfokus pada jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga pada seberapa banyak pekerjaan yang dapat dipertahankan melalui intervensi lebih awal. (Yul)










