gerbang baru nusantara

Komisi D Jatim Dorong Sanksi bagi Operator Transportasi Tak Penuhi Standar

Komisi D DPRD Jatim mendorong standar pelayanan menjadi tolok ukur operator dalam Raperda Transportasi Publik Terintegrasi, disertai pembinaan, pengawasan, dan sanksi.

Yuli Iksanti
Senin, 05 Oktober 2026
Bagikan img img img img
Juru Bicara Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur Martin Hamonangan menyampaikan Nota Penjelasan Raperda Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi dalam rapat paripurna DPRD Jatim.

SURABAYA — Integrasi transportasi publik Jawa Timur tidak cukup hanya menyambungkan jaringan, moda, tarif, dan sistem pembayaran. Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur mendorong standar pelayanan menjadi tolok ukur yang dapat diawasi, termasuk melalui pembinaan hingga penerapan sanksi terhadap operator atau penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan.

Juru Bicara Komisi D DPRD Jatim Martin Hamonangan mengatakan pengaturan tersebut diperlukan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi memiliki instrumen untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Standar pelayanan harus benar-benar menjadi ukuran. Kalau ada penyelenggara atau operator yang tidak memenuhi standar, harus ada mekanisme pembinaan, pengawasan, sampai dengan sanksi yang tegas sesuai ketentuan,” kata Martin dalam penyampaian Nota Penjelasan Komisi D DPRD Jatim atas Raperda Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (05/10/2026).

Karena regulasi tersebut masih berbentuk Raperda, mekanisme maupun bentuk sanksi nantinya tetap bergantung pada rumusan final serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangannya.

Integrasi Diukur dari Perjalanan Masyarakat

Martin menjelaskan persoalan transportasi publik tidak hanya terletak pada tersedia atau tidaknya moda. Tantangan lainnya adalah memastikan seluruh tahapan perjalanan masyarakat dapat berlangsung secara terhubung.

“Dua moda dapat bertemu di satu simpul, tetapi perjalanan tetap terputus apabila perpindahan sulit, jadwal tidak bersesuaian, tarif berulang, atau informasi tidak tersedia,” ujarnya.

Karena itu, Raperda diarahkan untuk menggeser pendekatan dari pengelolaan masing-masing moda menuju pengelolaan perjalanan masyarakat secara menyeluruh.

Integrasi yang dirancang mencakup jaringan, fisik, operasional, tarif, tiket dan pembayaran, informasi dan data, hingga kelembagaan.

Menurut Martin, ukuran keberhasilan transportasi publik juga tidak cukup hanya menggunakan indikator jumlah armada, panjang koridor, jumlah halte, besarnya subsidi, ataupun jumlah penumpang.

“Yang harus dilihat adalah akses masyarakat terhadap pekerjaan, pendidikan, kesehatan, pasar, dan pelayanan publik. Waktu tunggu dan perpindahan, ketepatan waktu, keterjangkauan, keselamatan, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan serta penyelesaian pengaduan,” jelasnya.

Dengan pendekatan tersebut, masyarakat ditempatkan sebagai pengguna yang memiliki hak atas kualitas pelayanan.

Trans Jatim Angkut Lebih dari 8,1 Juta Penumpang

Jawa Timur telah memiliki fondasi pengembangan angkutan massal melalui layanan Trans Jatim.

Data yang digunakan Komisi D menyebut layanan Trans Jatim melalui delapan koridor mencatat sekitar 8,12 juta penumpang sepanjang 2025. Capaian tersebut menunjukkan tingginya pemanfaatan layanan, tetapi belum otomatis berarti keseluruhan sistem transportasi publik Jawa Timur telah terintegrasi.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Komisi D adalah konektivitas antara layanan utama dengan angkutan pengumpan atau feeder.

Menurut Martin, hasil kajian angkutan massal berbasis jalan di Jawa Timur masih menunjukkan adanya perbedaan cakupan antarkoridor serta keterbatasan layanan pengumpan pada sejumlah koridor.

Artinya, tantangan pengembangan transportasi publik bukan hanya menambah bus dan membuka koridor. Akses awal dan akhir perjalanan, perpindahan moda, jadwal, tiket, tarif, informasi, dan sistem pembayaran juga perlu terhubung.

Baru 2,5 Persen Komuter Gunakan Transportasi Umum

Urgensi integrasi semakin terlihat di kawasan Gerbangkertosusila Plus.

Dokumen perencanaan pembangunan Jawa Timur mencatat kawasan tersebut memberikan kontribusi sekitar 53,5 persen terhadap perekonomian Jawa Timur. Perjalanan komuter menuju dan dari Surabaya diperkirakan mencapai 0,76 juta perjalanan per hari.

Dari jumlah tersebut, sekitar 19.115 perjalanan atau 2,5 persen menggunakan transportasi umum. Data yang sama tercantum dalam dokumen perencanaan daerah Jawa Timur.

Martin menilai rendahnya penggunaan transportasi publik tidak cukup dijelaskan melalui harga tiket.

Waktu untuk mencapai halte, kepastian jadwal, waktu tunggu, keamanan, kemudahan perpindahan, koneksi antarmoda, serta keseluruhan biaya dari titik awal hingga tujuan ikut menentukan pilihan perjalanan masyarakat.

“Karena itu, keputusan masyarakat menggunakan transportasi publik harus dilihat dari keseluruhan pengalaman perjalanan, bukan hanya dari harga tiket,” tandas Martin.

Aksesibilitas Penyandang Disabilitas Jadi Ukuran Pelayanan

Komisi D juga menempatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan sebagai salah satu indikator kualitas pelayanan.

Hal tersebut berkaitan dengan kebutuhan memastikan kendaraan, halte, simpul perpindahan, informasi perjalanan, serta fasilitas pendukung dapat digunakan masyarakat secara lebih inklusif.

Perhatian terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas juga menjadi agenda DPRD Jatim dalam pembahasan kebijakan lainnya.

Baca selengkapnya: DPRD Jatim mendorong percepatan regulasi pelaksana untuk memperkuat pemenuhan hak dan aksesibilitas penyandang disabilitas

Integrasi Tak Boleh Mengabaikan Operator Eksisting

Pembenahan sistem transportasi juga berkaitan dengan keberadaan operator dan pelaku angkutan yang selama ini telah melayani masyarakat.

Fraksi Gerindra DPRD Jatim sebelumnya mendukung Raperda Transportasi Publik Terintegrasi dengan menekankan pentingnya sistem transportasi yang aman, nyaman, terjangkau, terintegrasi, dan menjangkau masyarakat.

Baca selengkapnya: Fraksi Gerindra DPRD Jatim mendukung pembentukan sistem transportasi publik terintegrasi sekaligus menekankan peningkatan kualitas pelayanan

Sementara itu, Fraksi PKB memberikan perhatian terhadap nasib pengemudi dan pelaku angkutan rakyat. Modernisasi transportasi publik diminta tidak mematikan mata pencaharian pengemudi mikrolet, awak kendaraan, maupun koperasi angkutan yang telah beroperasi.

Baca selengkapnya: FPKB DPRD Jatim meminta modernisasi transportasi tetap memberikan ruang dan perlindungan kepada pengemudi serta operator angkutan rakyat

Karena itu, pengaturan standar pelayanan dan kepatuhan operator perlu berjalan bersama mekanisme pembinaan, transisi, dan kemitraan yang jelas.

Raperda Didorong Jadikan Layanan Lebih Andal

Raperda inisiatif DPRD Jatim tersebut memuat pengaturan mengenai perencanaan, jaringan dan koridor, keterpaduan moda, standar pelayanan, hak pengguna, operator, kontrak pelayanan, tarif, subsidi, sistem informasi dan data, kelembagaan, kerja sama, partisipasi masyarakat, pembinaan, pengawasan, serta pendanaan.

Martin menegaskan tujuan akhirnya adalah membangun pelayanan transportasi yang dapat diandalkan masyarakat meskipun pengelolaannya melibatkan berbagai kewenangan dan penyelenggara.

“Fragmentasi kewenangan bukan alasan untuk membiarkan pelayanan terfragmentasi,” pungkasnya. (geh)

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu